Johanes Yoseph Henuk, S.Pd
Pemimpin Redaksi :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan Redaksi
onlinentt.com-Rote Ndao I Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di UPTD SD Negeri Mbadokai, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, mulai memasuki ruang pertanyaan publik.
Kepala Sekolah Joseph Liu sebelumnya mengungkapkan adanya kesulitan dalam membentuk panitia pembangunan.
Pada saat yang sama, ia juga mengakui adanya proses rekrutmen guru.
Pernyataan tersebut patut mendapat perhatian serius karena pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan bukan kegiatan yang berjalan tanpa pedoman.
Struktur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), pembagian tugas, serta keterlibatan unsur sekolah dan masyarakat telah diatur dalam petunjuk teknis program.
Maka muncul pertanyaan sederhana tetapi mendasar: Jika aturan mengenai struktur dan pembagian tugas sudah tersedia, mengapa pembentukan P2SP masih disebut sulit?
Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi pihak sekolah, melainkan untuk memastikan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan.
Dalam struktur P2SP, kepala sekolah memiliki posisi penting sebagai penanggung jawab. Unsur internal sekolah juga dapat mengisi posisi tertentu sesuai ketentuan, seperti bendahara dan sekretaris atau bagian administrasi.
Namun, terdapat batas kewenangan yang tidak kalah penting.
Pelaksanaan pekerjaan fisik tidak semestinya dimonopoli kepala sekolah maupun guru.
Untuk fungsi ketua P2SP dan pelaksana pembangunan, ketentuan yang dirujuk menempatkan unsur masyarakat, komite sekolah atau wali murid yang memiliki kemampuan dan kredibilitas sesuai kebutuhan.
Sementara pekerjaan perencanaan dan pengawasan teknis harus melibatkan tenaga profesional yang memenuhi persyaratan kompetensi.
Artinya, tidak semua posisi dalam proyek revitalisasi harus diisi guru.
Justru pembagian tersebut dibuat untuk mencegah kepala sekolah dan guru terseret terlalu jauh ke dalam pekerjaan teknis pembangunan sehingga tugas utama mereka dalam penyelenggaraan pendidikan terganggu.
Karena itu, pengakuan mengenai kesulitan membentuk panitia perlu dijelaskan secara lebih terbuka.
Kesulitan itu berada di mana?
Apakah tidak ditemukan unsur masyarakat yang memenuhi persyaratan? Apakah komite sekolah belum siap? Apakah terdapat persoalan komunikasi antara sekolah dan masyarakat? Ataukah ada pemahaman berbeda mengenai komposisi P2SP?
Publik membutuhkan jawaban yang konkret.
Lebih serius lagi, ketika di tengah persoalan tersebut muncul pengakuan mengenai rekrutmen guru, pertanyaan berikutnya pun muncul: guru direkrut untuk menduduki posisi apa dalam struktur kegiatan revitalisasi tersebut?
Jika posisi tersebut memang diperbolehkan dalam juknis, tentu tidak ada persoalan sepanjang seluruh persyaratan dan mekanismenya dipenuhi.
Namun apabila posisi yang dimaksud merupakan fungsi yang seharusnya dijalankan oleh unsur masyarakat atau tenaga profesional eksternal, maka hal tersebut perlu dijelaskan agar tidak terjadi salah tafsir dalam pelaksanaan program.
Di sinilah pentingnya transparansi.
Sekolah perlu membuka struktur P2SP yang telah dibentuk, dasar penetapannya, siapa saja yang masuk dalam kepanitiaan, tugas masing-masing anggota, serta dasar rekrutmen apabila memang ada tenaga atau guru yang direkrut. Dengan cara itu, masyarakat tidak perlu menerka-nerka.
Program revitalisasi sekolah menyangkut fasilitas pendidikan dan anggaran negara. Karena itu, setiap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan program harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara terbuka kepada masyarakat.
Jangan sampai persoalan yang sebenarnya sederhana karena sudah memiliki pedoman justru menjadi rumit akibat kurangnya komunikasi dan keterbukaan.
Juknis seharusnya menjadi jalan keluar, bukan menjadi alasan untuk memperpanjang persoalan.
Apabila memang terdapat kendala dalam pembentukan P2SP, maka pihak sekolah bersama instansi teknis dapat segera mencari solusi sesuai ketentuan.
Jika ada kekeliruan dalam komposisi atau pembagian tugas, maka dapat diperbaiki sebelum pelaksanaan pekerjaan berjalan lebih jauh.
Yang juga penting, kepala sekolah tetap harus ditempatkan pada fungsi manajerial dan pengawasan program, bukan mengambil alih seluruh pekerjaan pembangunan fisik. Demikian pula guru harus tetap fokus menjalankan tugas pendidikan, kecuali untuk posisi tertentu yang memang diperbolehkan oleh ketentuan.
Publik tentu tidak menginginkan Program Revitalisasi SD Negeri Mbadokai terganggu hanya karena persoalan pembentukan panitia.
Sebaliknya, masyarakat ingin memastikan program tersebut berjalan tepat sasaran, transparan, dan memberikan hasil terbaik bagi peserta didik.
Karena itu, pengakuan Kepsek Joseph Liu mengenai sulitnya membentuk panitia dan adanya rekrutmen guru perlu dijawab dengan dokumen dan penjelasan yang terang.
Bukan sekadar mengatakan sulit.
Tetapi harus dijelaskan: sulitnya di mana, apa dasar hukumnya, siapa yang direkrut, untuk posisi apa, dan apakah seluruh proses telah sesuai petunjuk teknis?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting agar Program Revitalisasi SD Negeri Mbadokai tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga selesai secara administratif, transparan dalam pengelolaan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sebab, ketika sebuah program pemerintah telah memiliki aturan yang jelas, maka yang dibutuhkan bukan improvisasi tanpa dasar, melainkan kepatuhan terhadap aturan, keterbukaan dalam pelaksanaan, dan keberanian menjelaskan setiap keputusan kepada masyarakat.*
.




















