AJI Kota Kupang “Ancam” Bawa Masalah Oknum Polisi Larang Wartawan Meliput ke Mabes Polri

- Redaksi

Selasa, 21 Desember 2021 - 22:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Kota Kupang,-Terkait viral beredarnya video larangan dan ancaman terhadap wartawan Pos Kupang, Irvan,
oleh seorang oknum Polisi yang bertugas pada Kepolisian daerah (Polda) NTT, Selasa, (21/12/2021), saat menjalankan tugas jurnalistik, saat rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Astrid (30) dan Lael (1), di salah satu tempat jualan kelapa di Kelurahan Penkase, Kota Kupang, AJI (Aliansi Jurnalis Independen), Kota Kupang, mengajukan empat point tuntutan kepada Kapolda NTT.

Baca Juga :  KPK Catat Sebanyak 300 Kepala Daerah Telah Terjerat Kasus Korupsi

Salah satunya adalah bila Kapolda NTT mengindahkan kasus yang telah mencoreng marwah dari institusi Kepolisian ini dalam deadline waktu 2×24 jam maka AJI Kota Kupang akan mengajukan kasus ini ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, (Mabes Polri).

Demikian pernyataan keras Ketua AJI Kota Kupang, Marthen Bana dan Ketua Divisi Advokasi AJI NTT, John Seo, dalam surat pernyataan sikap yang diterima redaksi onlinentt.com, Selasa, (21/12/2021), pukul 9.00 wita.

Selain itu, point yang lain, dalam pernyataan sikap itu, AJI Kota Kupang sangat menyesalkan tindakan oknum anggota kepolisian daerah (Polda) NTT yang melarang dan mengancam wartawan saat melakukan kerja jurnalistik.

Baca Juga :  Persoalan Tanah di Politisir dan Berdampak Merusak Iklim Pembangunan Pesisir Utara Tangerang

Marthen Bana dan John Seo,  juga meminta Kapolda NTT untuk memberi sanksi keras bagi oknum polisi yang menghalangi kerja jurnalistik wartawan.

Tidak cuma itu mereka juga mendesak agar oknum anggota polisi yang dinilai tidak paham akan dunia kewartawanan ini untuk meminta maaf secara terbuka ke publik.

Berita Terkait

Bupati Rote Ndao Rencana Tata Sepanjang Kawasan Pesisir Pantai Telindale Jadi Wisata Kuliner
Kejaksaan dan Inspektorat Turun ke Desa Lalukoen, Ada Apa?
Tambang Illegal di Rote Ndao Marak, APH dan Dinas Pertambangan Provinsi NTT Terkesan “Berdiam Diri” Ada Apa?
Sepeda Motor Terbakar di Pengisian BBM , Petugas Pertamina “Masa Bodoh”
Dandim 1627 Rote Ndao Pimpin Apel Pengecekan Kembali Cuti Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025
James Therik dan Theodora Larimanu Diputus Bebas Oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kupang
Bertemu Menkop, Gubernur Melki Laka Lana : NTT Siap Dukung Koperasi Merah Putih
Paulus Henuk: Terima Kasih Atas Dukungan Masyarakat Rote Ndao, Proses Politik-Hukum Kita Lewati Dengan Baik
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 22:05 WITA

Proyek Perpipaan Air Matasio di Desa Nggelodae Kecamatan Rote Selatan “Mangkrak”, Pada Hal Baru Dikerjakan Satu Tahun

Jumat, 25 April 2025 - 04:33 WITA

Dengan Efisiensi Anggaran, Pemda Rote Ndao Dituntut Bekerja Inovatif, Kreatif dan Efektif

Sabtu, 12 April 2025 - 17:13 WITA

Mantan Wakil Gubernur NTT, Lantik Ketua KONI Rote Ndao

Jumat, 11 April 2025 - 06:02 WITA

Gereja Elim Helebeik Diresmikan Bupati Henuk

Kamis, 3 April 2025 - 09:12 WITA

Gerak Cepat Polres Rote Ndao Melalui Polsek Lobalain Berhasil Padamkan Kebakaran Pengasapan Kopra

Sabtu, 30 November 2024 - 12:25 WITA

Gugatan Ijasah Paket C Tidak Membatalkan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih

Minggu, 28 Juli 2024 - 16:47 WITA

Pj. Gubernur NTT Ayodhia Kalake Buka Musyawarah Wilayah II Persatuan Islam Provinsi NTT Tahun 2024

Jumat, 31 Mei 2024 - 09:48 WITA

Pemprov NTT Ajak Media Perkuat Legalitas dan Hindari Berita Provokatif

Berita Terbaru

Humaniora

Proyek Perpipaan Air Matasio Dalam Waktu Sepekan Akan Beroperasi

Senin, 28 Apr 2025 - 18:27 WITA