Bukan Debitur Bank NTT, PH Minta Majelis Hakim Bebaskan Stefanus Sulayman

- Redaksi

Rabu, 25 November 2020 - 07:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-NTT-Tim Penasihat Hukum (PH), Stefanus Sulayman meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memulihkan nama baiknya karena kliennya bukan seorang debitur (bukan penerima kredit, red) dari Bank NTT dan dalam fakta persidangan berdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti, SS tidak bersalah karena tidak merugikan keuangan negara.

Demikian disampaikan Tim PH Stefanus Sulayman, Dr. Melkianus Ndaomanu, SH, M.Hum, Chindra Adiano, SH, MH, CLA, Nurmawan Wahyudi, SH, MH dari Kantor Hukum Amos H.Z. Taka & Associates dalam Pledoi/Nota Pembelaannya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira Manggi, SH, M.Hum didampingi anggota Majelis Hakim Ali Muhtarom, SH, MH dan Ari Prabowo, SH di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (24/11/20) siang.

Menurut Tim Kuasa Hukum Stefanus Sulayman, kliennya bukan merupakan debitur Bank NTT sehingga kliennya tidak dapat dituntut atau dimintai pertanggungjawabannya atas kredit macet para debitur Bank NTT. “Stefanus Sulayman bukan debitur Bank NTT karena itu ia tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya atas kredit macet debitur Bank NTT.

Terbukti dalam persidangan bahwa Stefanus Sulayman merupakan seorang pedagang aset yang menjual asetnya kepada para debitur Bank NTT,” baca Nurmawan Wahyudi, SH, MH.

Saat diwawancarai wartawan usai sidang, Tim PH Stefanus Sulayman menjelaskan, inti dari pembelaannya adalah pihaknya ingin membuktikan unsur-unsur yang ada di pasal 2 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (tipikor), khususnya pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, yakni unsur setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Baca Juga :  Masih Banyak Tersangka Yang Antrian Dalam Pengungkapan Kasus Lain

“Kami nyatakan tidak terpenuhi unsur pidana karena terdakwa ini (Stefanus Sulayman, red) bukan sebagai debitur.

Dia hanya sebagai penjual asset yang punya hak untuk menerima pembayaran dari pihak pembeli asset. Karena itu, tidak terpenuhi sebagai unsur subjek setiap orang sebagaimana pasal 2 undang-undang tipikor,” ujar Dr. Melkianus Ndaomanu, SH, M.Hum.

Baca Juga :  TPDI NTT Minta Kajati Terbitkan Sprindik Terhadap Absalom Sine

Hal kedua menurut PH, unsur melawan hukum sebagaimana tuntutan JPU bahwa sesuai dengan pelanggaran terhadap peraturan Bank Indonesia dan melanggar manual kredit, jika dihubungkan dengan pasal 14 undang-undang Tipikor, menyatakan secara tegas kalau melanggar peraturan perundangan lain dan dinyatakan pidana; baru berlaku UU Tipikor.

“Nah kita lihat dari peraturan yang dituduh melanggar, tidak ada satu pasalpun baik di UU Perbankkan maupun di Peraturan Bank Indonesia serta manual kredit yang menyatakan bahwa itu adalah perbuatan tindak pidana. Dengan demikian tidak bisa dikenakan pasal 2 unsur melawan hukum terhadap terdakwa,” tegas Melkianus.

Berita Terkait

Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Somasi Pemdes Bo’a Berpotensi Pidana Bagi Para Pendemo Yang Blokir Akses Jalan
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 04:53 WITA

Bupati Rote Ndao Hadiri KKR dan Syukuran Ulta Ke 58 Gembala Sidang GPDI Raja Wali Leolutun

Minggu, 12 April 2026 - 19:07 WITA

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk: Rote Ndao Sehat, Rote Ndao Bertani

Sabtu, 4 April 2026 - 21:06 WITA

Ada Apa Bupati Rote Ndao Temui Mendagri? Mau Tahu? Baca Segera !!

Senin, 2 Maret 2026 - 09:13 WITA

Bupati Henuk Bertemu Sejumlah Majelis Gereja Gereja dan Anggota Persekutuan Doa

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:22 WITA

PT. Nindya Karya Tata dan Tingkatkan Drainase Serta Perlebar Saluran Untuk Tekan Luapan Air

Senin, 9 Februari 2026 - 22:56 WITA

Bupati Paulus Henuk Bersama Gubernur dan Wagub Hadiri Sidang Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor

Minggu, 18 Januari 2026 - 01:04 WITA

Terkait Isu Sumur Bor Tahun Anggaran 2023, Yang Ditebar di Akun Facebook Anak Rote Anti Korupsi Bernama Anonim, Langsung Diklarifikasi Kadis Peternakan

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:46 WITA

Listrik ULP PLN Rote Ndao “Mati Suri” Jelang Umat Kristen Sambut Natal

Berita Terbaru

Lintas Nusa

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:42 WITA