Bukan Debitur Bank NTT, PH Minta Majelis Hakim Bebaskan Stefanus Sulayman

- Redaksi

Rabu, 25 November 2020 - 07:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-NTT-Tim Penasihat Hukum (PH), Stefanus Sulayman meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memulihkan nama baiknya karena kliennya bukan seorang debitur (bukan penerima kredit, red) dari Bank NTT dan dalam fakta persidangan berdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti, SS tidak bersalah karena tidak merugikan keuangan negara.

Demikian disampaikan Tim PH Stefanus Sulayman, Dr. Melkianus Ndaomanu, SH, M.Hum, Chindra Adiano, SH, MH, CLA, Nurmawan Wahyudi, SH, MH dari Kantor Hukum Amos H.Z. Taka & Associates dalam Pledoi/Nota Pembelaannya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira Manggi, SH, M.Hum didampingi anggota Majelis Hakim Ali Muhtarom, SH, MH dan Ari Prabowo, SH di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (24/11/20) siang.

Menurut Tim Kuasa Hukum Stefanus Sulayman, kliennya bukan merupakan debitur Bank NTT sehingga kliennya tidak dapat dituntut atau dimintai pertanggungjawabannya atas kredit macet para debitur Bank NTT. “Stefanus Sulayman bukan debitur Bank NTT karena itu ia tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya atas kredit macet debitur Bank NTT.

Terbukti dalam persidangan bahwa Stefanus Sulayman merupakan seorang pedagang aset yang menjual asetnya kepada para debitur Bank NTT,” baca Nurmawan Wahyudi, SH, MH.

Saat diwawancarai wartawan usai sidang, Tim PH Stefanus Sulayman menjelaskan, inti dari pembelaannya adalah pihaknya ingin membuktikan unsur-unsur yang ada di pasal 2 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (tipikor), khususnya pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, yakni unsur setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Baca Juga :  Sinergi Baru Dimulai dari Gerbang Rote Ndao, Bupati Paulus Henuk Sambut Kapolres Baru dengan Semangat Kolaborasi untuk Daerah yang Aman dan Maju

“Kami nyatakan tidak terpenuhi unsur pidana karena terdakwa ini (Stefanus Sulayman, red) bukan sebagai debitur.

Dia hanya sebagai penjual asset yang punya hak untuk menerima pembayaran dari pihak pembeli asset. Karena itu, tidak terpenuhi sebagai unsur subjek setiap orang sebagaimana pasal 2 undang-undang tipikor,” ujar Dr. Melkianus Ndaomanu, SH, M.Hum.

Baca Juga :  Pemprov NTT Siap Gelar Kupang Exotic Run dan Jazz Festival

Hal kedua menurut PH, unsur melawan hukum sebagaimana tuntutan JPU bahwa sesuai dengan pelanggaran terhadap peraturan Bank Indonesia dan melanggar manual kredit, jika dihubungkan dengan pasal 14 undang-undang Tipikor, menyatakan secara tegas kalau melanggar peraturan perundangan lain dan dinyatakan pidana; baru berlaku UU Tipikor.

“Nah kita lihat dari peraturan yang dituduh melanggar, tidak ada satu pasalpun baik di UU Perbankkan maupun di Peraturan Bank Indonesia serta manual kredit yang menyatakan bahwa itu adalah perbuatan tindak pidana. Dengan demikian tidak bisa dikenakan pasal 2 unsur melawan hukum terhadap terdakwa,” tegas Melkianus.

Berita Terkait

Dari K-SIGN hingga HUT RI, Bupati Paulus Henuk Perkuat Kolaborasi dengan Tim KKP
Evaluasi Mingguan Dinas Peternakan Rote Ndao: Menjaga Program Tetap Bergerak, Kendala Segera Ditangani
Sebelum Petugas Mengukur, Pastikan Batas Tanah Sudah Jelas dan Disepakati
Lima Kebiasaan Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Tanah Agar Terhindar dari Mafia Tanah
Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Dorong Transformasi Layanan Digital, Masyarakat Kini Semakin Mudah Mengurus Pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Bahas Optimalisasi PAD melalui Implementasi Host to Host BPHTB Bersama Bupati Rote Ndao
Paulus Henuk Kawal Akurasi Data Sosial dan Pastikan APBD Perubahan 2026 Berorientasi pada Kepentingan Rakyat
Bupati Paulus Henuk Perkuat Kemitraan Dengan Kantor Pertanahan, Langkah Awal Menuju Tata Kelola Aset Dan Pelayanan Publik Yang Lebih Modern
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:28 WITA

Kehilangan yang Tak Mudah, Bupati Paulus Henuk Sampaikan Belasungkawa dan Doa Penguatan bagi Charli Lian dan Keluarga

Kamis, 3 September 2026 - 19:01 WITA

Dari Evaluasi Menuju Aksi, Wabup Rote Ndao Dorong Dinas PMD Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

Selasa, 1 September 2026 - 05:14 WITA

Bukan Sekadar Pameran, Paulus Henuk Dorong Expo UMKM Jadi Mesin Perputaran Ekonomi dan Ruang Tumbuh Talenta Muda Rote Ndao

Selasa, 1 September 2026 - 04:58 WITA

Bupati Paulus Henuk Pacu Optimalisasi PAD, Tekankan Kolaborasi Lintas OPD untuk Kejar Target Pendapatan Daerah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:34 WITA

Setengah Ton Beras Jadi Simbol Kepedulian, Jane Natalia Suryanto Kembali Dekat dengan Warga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:58 WITA

Bikin Pengunjung Terpukau, Tarian Kebalai SMPN 1 Lobalain Jadi Magnet di Expo UMKM 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:44 WITA

Bupati Paulus Henuk Buka Ruang Kolaborasi, Klasis Rote Barat Daya Bahas Persiapan Sidang Klasis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:31 WITA

Bupati Paulus Henuk Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Aspirasi Petani Jadi Dasar Kebijakan

Berita Terbaru

Lintas Nusa

Disdik Rote Ndao Sepi Pegawai dan Pengunjung, Ada Apa?

Jumat, 4 Sep 2026 - 09:47 WITA