Bukan Debitur Bank NTT, PH Minta Majelis Hakim Bebaskan Stefanus Sulayman

- Redaksi

Rabu, 25 November 2020 - 07:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-NTT-Tim Penasihat Hukum (PH), Stefanus Sulayman meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memulihkan nama baiknya karena kliennya bukan seorang debitur (bukan penerima kredit, red) dari Bank NTT dan dalam fakta persidangan berdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti, SS tidak bersalah karena tidak merugikan keuangan negara.

Demikian disampaikan Tim PH Stefanus Sulayman, Dr. Melkianus Ndaomanu, SH, M.Hum, Chindra Adiano, SH, MH, CLA, Nurmawan Wahyudi, SH, MH dari Kantor Hukum Amos H.Z. Taka & Associates dalam Pledoi/Nota Pembelaannya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira Manggi, SH, M.Hum didampingi anggota Majelis Hakim Ali Muhtarom, SH, MH dan Ari Prabowo, SH di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (24/11/20) siang.

Menurut Tim Kuasa Hukum Stefanus Sulayman, kliennya bukan merupakan debitur Bank NTT sehingga kliennya tidak dapat dituntut atau dimintai pertanggungjawabannya atas kredit macet para debitur Bank NTT. “Stefanus Sulayman bukan debitur Bank NTT karena itu ia tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya atas kredit macet debitur Bank NTT.

Terbukti dalam persidangan bahwa Stefanus Sulayman merupakan seorang pedagang aset yang menjual asetnya kepada para debitur Bank NTT,” baca Nurmawan Wahyudi, SH, MH.

Saat diwawancarai wartawan usai sidang, Tim PH Stefanus Sulayman menjelaskan, inti dari pembelaannya adalah pihaknya ingin membuktikan unsur-unsur yang ada di pasal 2 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (tipikor), khususnya pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, yakni unsur setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Baca Juga :  Karena Jual Aset Kepada Debitur Bank NTT, SS Dituntut 18,5 Tahun Penjara

“Kami nyatakan tidak terpenuhi unsur pidana karena terdakwa ini (Stefanus Sulayman, red) bukan sebagai debitur.

Dia hanya sebagai penjual asset yang punya hak untuk menerima pembayaran dari pihak pembeli asset. Karena itu, tidak terpenuhi sebagai unsur subjek setiap orang sebagaimana pasal 2 undang-undang tipikor,” ujar Dr. Melkianus Ndaomanu, SH, M.Hum.

Baca Juga :  AJI Kota Kupang "Ancam" Bawa Masalah Oknum Polisi Larang Wartawan Meliput ke Mabes Polri

Hal kedua menurut PH, unsur melawan hukum sebagaimana tuntutan JPU bahwa sesuai dengan pelanggaran terhadap peraturan Bank Indonesia dan melanggar manual kredit, jika dihubungkan dengan pasal 14 undang-undang Tipikor, menyatakan secara tegas kalau melanggar peraturan perundangan lain dan dinyatakan pidana; baru berlaku UU Tipikor.

“Nah kita lihat dari peraturan yang dituduh melanggar, tidak ada satu pasalpun baik di UU Perbankkan maupun di Peraturan Bank Indonesia serta manual kredit yang menyatakan bahwa itu adalah perbuatan tindak pidana. Dengan demikian tidak bisa dikenakan pasal 2 unsur melawan hukum terhadap terdakwa,” tegas Melkianus.

Berita Terkait

Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Akan Lantik 471 Orang PPPK Paruh Waktu di Awal Juli 2026
Pemda Rote Ndao Tegaskan Batas Akhir Unggah SOP dan Data Pelayanan Publik hingga 5 Juni 2026
Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:26 WITA

Komisi I DPRD Rote Ndao Perjuangkan Kepastian Nasib Ratusan Tenaga PPPK Paruh Waktu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:33 WITA

Kepala BBKSDA NTT Bertemu Bupati Rote Ndao Bahas Rencana Kerjasama Pelestarian Kekayaan Alam dan Spesies Endemik Khas Rote Ndao

Senin, 25 Mei 2026 - 09:52 WITA

Bupati Rote Ndao dan Kapolres Silahturahmi ke Kemah Pemuda Rote Ke-4

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:56 WITA

Wapres RI Janjikan Sejumlah Bantuan Bagi Masyarakat Petani Rumput Laut di Desa Daiama Kecamatan Landu Leko

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:24 WITA

Jadwal Pilkades Serentak di Rote Ndao Akan Ditetapkan Setelah Verifikasi Faktual

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:35 WITA

Pemuda Pemudi di Batas Paling Selatan NKRI Minta Dandim Lobi Panglima TNI Adakan Pembukaan KOMCAD

Rabu, 29 April 2026 - 16:44 WITA

Kementerian Perhubungan Laut RI, Akan Bantu Renovasi Kantor Pelabuhan, Penataan UMKM, Pembangunan Selasar dan 400 Lampu Jalan

Kamis, 23 April 2026 - 10:23 WITA

Kembangkan Gereja dan Sekolah Ramah Anak, JAB Diskusi Dengan Bupati Rote Ndao

Berita Terbaru