Bukan Debitur Bank NTT, PH Minta Majelis Hakim Bebaskan Stefanus Sulayman

- Redaksi

Rabu, 25 November 2020 - 07:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-NTT-Tim Penasihat Hukum (PH), Stefanus Sulayman meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memulihkan nama baiknya karena kliennya bukan seorang debitur (bukan penerima kredit, red) dari Bank NTT dan dalam fakta persidangan berdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti, SS tidak bersalah karena tidak merugikan keuangan negara.

Demikian disampaikan Tim PH Stefanus Sulayman, Dr. Melkianus Ndaomanu, SH, M.Hum, Chindra Adiano, SH, MH, CLA, Nurmawan Wahyudi, SH, MH dari Kantor Hukum Amos H.Z. Taka & Associates dalam Pledoi/Nota Pembelaannya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira Manggi, SH, M.Hum didampingi anggota Majelis Hakim Ali Muhtarom, SH, MH dan Ari Prabowo, SH di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (24/11/20) siang.

Menurut Tim Kuasa Hukum Stefanus Sulayman, kliennya bukan merupakan debitur Bank NTT sehingga kliennya tidak dapat dituntut atau dimintai pertanggungjawabannya atas kredit macet para debitur Bank NTT. “Stefanus Sulayman bukan debitur Bank NTT karena itu ia tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya atas kredit macet debitur Bank NTT.

Terbukti dalam persidangan bahwa Stefanus Sulayman merupakan seorang pedagang aset yang menjual asetnya kepada para debitur Bank NTT,” baca Nurmawan Wahyudi, SH, MH.

Saat diwawancarai wartawan usai sidang, Tim PH Stefanus Sulayman menjelaskan, inti dari pembelaannya adalah pihaknya ingin membuktikan unsur-unsur yang ada di pasal 2 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (tipikor), khususnya pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, yakni unsur setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Baca Juga :  Samuel Taek : Bukan Merusak Pepohonan Tapi Hanya Senggolan Alat Berat Excavator

“Kami nyatakan tidak terpenuhi unsur pidana karena terdakwa ini (Stefanus Sulayman, red) bukan sebagai debitur.

Dia hanya sebagai penjual asset yang punya hak untuk menerima pembayaran dari pihak pembeli asset. Karena itu, tidak terpenuhi sebagai unsur subjek setiap orang sebagaimana pasal 2 undang-undang tipikor,” ujar Dr. Melkianus Ndaomanu, SH, M.Hum.

Baca Juga :  Modal Skill 1 Persen dan 99 % Keberanian, Tade Terima Kepercayaan Sebagai Kades Tungganamo

Hal kedua menurut PH, unsur melawan hukum sebagaimana tuntutan JPU bahwa sesuai dengan pelanggaran terhadap peraturan Bank Indonesia dan melanggar manual kredit, jika dihubungkan dengan pasal 14 undang-undang Tipikor, menyatakan secara tegas kalau melanggar peraturan perundangan lain dan dinyatakan pidana; baru berlaku UU Tipikor.

“Nah kita lihat dari peraturan yang dituduh melanggar, tidak ada satu pasalpun baik di UU Perbankkan maupun di Peraturan Bank Indonesia serta manual kredit yang menyatakan bahwa itu adalah perbuatan tindak pidana. Dengan demikian tidak bisa dikenakan pasal 2 unsur melawan hukum terhadap terdakwa,” tegas Melkianus.

Berita Terkait

Ambrosius Sina Ancam Tutup Pelabuhan ASDP Pantai Baru Bila Tidak Ada Pembayaran Lahan Miliknya
Okto Ello Siap Polisikan Mantan Pj Kades Ronal Haning dan Soleman Su’y
Bupati Rote Ndao Rencana Tata Sepanjang Kawasan Pesisir Pantai Telindale Jadi Wisata Kuliner
Kejaksaan dan Inspektorat Turun ke Desa Lalukoen, Ada Apa?
Tambang Illegal di Rote Ndao Marak, APH dan Dinas Pertambangan Provinsi NTT Terkesan “Berdiam Diri” Ada Apa?
Sepeda Motor Terbakar di Pengisian BBM , Petugas Pertamina “Masa Bodoh”
Dandim 1627 Rote Ndao Pimpin Apel Pengecekan Kembali Cuti Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025
James Therik dan Theodora Larimanu Diputus Bebas Oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kupang
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 23:02 WITA

Bupati Rote Ndao Mengaku Tantangan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Tidaklah Muda

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:10 WITA

Wagub Johni Asadoma Buka Puasa Bersama Anak-Anak Panti Asuhan Attin

Kamis, 6 Maret 2025 - 22:55 WITA

Dari Pidato Perdana, Paulus Henuk Tekankan Beasiswa Bukan Untuk Anak Pejabat

Kamis, 21 September 2023 - 06:45 WITA

Pertemuan Evaluasi Terpadu Percepatan Penurunan Stunting Dibuka Pj. Gubernur NTT

Minggu, 25 Juni 2023 - 12:07 WITA

Pemprov NTT Terus Berupaya Keras  Cegah dan Atasi Penyakit Rabies

Jumat, 31 Maret 2023 - 17:43 WITA

Karantina yang Dilalulintaskan Harus Bebas HPHK dan OPTK dan Penuhi Keamanan Pangan

Sabtu, 25 September 2021 - 13:17 WITA

Dekranasda NTT Gandeng Dapur Kelor Indonesia Luncurkan Hay Drink Berbahan Dasar Kelor Pertama di Asia Tenggara

Jumat, 24 September 2021 - 23:32 WITA

Kunjungan Kerja Saat Pandemi Covid 19, Bukti Prioritas Pemimpin Adalah Rakyat

Berita Terbaru

Opini

Leluhur Leo Kolek di Rote Ti Menjelma Jadi Buaya?

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:14 WITA

Humaniora

Penanganan Sampah di Pesta Pendidikan Rote Malole Secara Rutin

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:32 WITA