Bukan Debitur Bank NTT, PH Minta Majelis Hakim Bebaskan Stefanus Sulayman

- Redaksi

Rabu, 25 November 2020 - 07:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebih lanjut penasehat hukum SS itu mengatakan bahwa bisa dibayangkan bila uang di bank NTT semua milik Pemda se-NTT.

“Terus mereka atau kita yang menabung secara perorangan, apakah secara otomatis uangnya itu jadi uang negara atau uang PEMDA? Karena itu putusan MK nomor 42 dan nomor 48 menyatakan uang PEMDA dalam BUMD hanya pada saham yang dimiliki,” tandas Melkianus.

“Pencairan dana kredit itu tidak ada hubungannya dengan saham Seri A milik PEMDA. Ia tidak masuk dalam kerugian keuangan PEMDA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hak dari PEMDA sebagai pemegang saham yakni memperoleh hak atas deviden dan itu sudah terbayar ditahun 2018 dan 2019. Termasuk terbayar di dalamnya hak dari pemegang saham perorangan,” tambahnya.

Baca Juga :  Dani Nalle Mengaku Hanya Keluarkan Uang dari Kas Daerah Setelah Administrasi Dinilai Layak

Sementara itu menurut PH Chindra Adiano SH., MH, CLA, berdasarkan fakta persidangan, pemerintah menyertakan modal dalam bentuk saham dan pemerintah sudah memperoleh haknya berupa deviden ditahun 2018 dan 2019.

“Kalau mau untung terus kata ahli, ikut pesugihan saja. Artinya bila ditafsirkan pada tahun 2018 deviden yang harus diperoleh Rp 100 Milyar, tetapi dengan adanya kredit macet hanya diperoleh Rp 50 Miliar.

Misalkan hakim memandang seperti itu berarti, sudah bank NTT ikut pesugihan saja, sudah tidak usah ada fungsi intermediasi,” kritiknya.

Chindra menambahkan pula bahwa sebagai penasehat hukum, mereka sesalkan surat tuntutan dari JPU ada fakta yang disampaikan tetapi dalam fakta persidangan itu tidak ada.

Baca Juga :  Bank NTT Apresiasi  PT. Satya Adhy Karya Salah Satu Anak Perusahaan Sejahtera Group

“Misalkan saksi Alosius Geong dan Absalom Sine. Dua orang ini tidak pernah ada di persidangan tapi di Analisa fakta ada. Nah ini jadi pertanyaan,” ungkapnya.

Jadi, lanjut Chindra, kita harapkan sanksi hukum yang ada nanti itu berdasarkan fakta. “Kalau orang bersalah ya hukum sesuai porsinya.

Kalau orang tidak bersalah berdasarkan fakta persidangan ngapain dihukum. Kita yakin bahwa yang mulia hakim tidak akan memutus perkara semata-mata hanya karena kepentingan antar Lembaga penegak hukum,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Nurmawan Wahyudi SH., MH bahwa adanya kerugian keuangan negara jika ada saham yang berkurang.

Baca Juga :  Bank NTT Gelar RUPSLB, Christofel S. M. Adoe Diangkat dan Dilantik Sebagai Direktur Kepatuhan

“Tetapi jika porsi saham PEMDA NTT tidak ada yang berkurang, artinya belum bisa dikatakan ada kerugian keuangan negara. Yang kedua, berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, yang berwenang secara konstitusi untuk men-declare adanya kerugian keuangan negara adalah BPK,” tegasnya.

Kemudian, lanjutnya, yang perlu digarisbawahi mengenai unsur melawan hukum, unsur melawan hukum yaitu adanya perbuatan tercela atau melawan hukum yang dibuktikan secara nyata selama proses kredit.

“Bagaimana mungkin SS yang bukan debitur bisa diterapkan unsur ini?” kritiknya.

Nurmawan berharap, Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dengan arif dan seadil-adilnya berdasarkan hati Nurani dan berdasarkan fakta sebenarnya. *tim

Berita Terkait

Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:42 WITA

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Kamis, 16 April 2026 - 10:23 WITA

DPD Partai Nasdem Rote Ndao Nilai Pemberitaan Majalah Tempo Adalah Cara Sistimatis Untuk Rendahkan Martabat Pimpinan dan Institusi Partai Nasdem

Sabtu, 4 April 2026 - 21:32 WITA

Bak Pribahasa, Sekali Mendayung, Tiga Pulau Terjangkau

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:15 WITA

Komisi II DPRD Rote Ndao Gelar RDP Bahas Optimalisasi Layanan Puskesmas Feapopi Bersama Dinkes

Senin, 9 Februari 2026 - 19:23 WITA

Perkuat Fondasi Hukum, DPRD dan Pemda Bahas 13 Ranperda

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:22 WITA

Bupati Rote Ndao, Plt Kadis Kesehatan, Dir RSUD dan Mahasiswa Hukum Kesehatan Diskusi Berbagai Persoalan dan Tantangan di Sektor Kesehatan

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:44 WITA

Bupati Rote Ndao Terima Kunjungan Mantan Danlanal Pulau Rote

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:09 WITA

Herman Haning, Siap Perkuat Sektor Peternakan dibawah Kepemimpinan Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH

Berita Terbaru

Lintas Nusa

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:42 WITA