Bukan Debitur Bank NTT, PH Minta Majelis Hakim Bebaskan Stefanus Sulayman

- Redaksi

Rabu, 25 November 2020 - 07:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebih lanjut penasehat hukum SS itu mengatakan bahwa bisa dibayangkan bila uang di bank NTT semua milik Pemda se-NTT.

“Terus mereka atau kita yang menabung secara perorangan, apakah secara otomatis uangnya itu jadi uang negara atau uang PEMDA? Karena itu putusan MK nomor 42 dan nomor 48 menyatakan uang PEMDA dalam BUMD hanya pada saham yang dimiliki,” tandas Melkianus.

“Pencairan dana kredit itu tidak ada hubungannya dengan saham Seri A milik PEMDA. Ia tidak masuk dalam kerugian keuangan PEMDA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hak dari PEMDA sebagai pemegang saham yakni memperoleh hak atas deviden dan itu sudah terbayar ditahun 2018 dan 2019. Termasuk terbayar di dalamnya hak dari pemegang saham perorangan,” tambahnya.

Baca Juga :  LHP BPK RI Perwakilan NTT, Sebut 33 Buah Kendaraan Plat Merah Sabu Raijua Tidak Miliki BPKB

Sementara itu menurut PH Chindra Adiano SH., MH, CLA, berdasarkan fakta persidangan, pemerintah menyertakan modal dalam bentuk saham dan pemerintah sudah memperoleh haknya berupa deviden ditahun 2018 dan 2019.

“Kalau mau untung terus kata ahli, ikut pesugihan saja. Artinya bila ditafsirkan pada tahun 2018 deviden yang harus diperoleh Rp 100 Milyar, tetapi dengan adanya kredit macet hanya diperoleh Rp 50 Miliar.

Misalkan hakim memandang seperti itu berarti, sudah bank NTT ikut pesugihan saja, sudah tidak usah ada fungsi intermediasi,” kritiknya.

Chindra menambahkan pula bahwa sebagai penasehat hukum, mereka sesalkan surat tuntutan dari JPU ada fakta yang disampaikan tetapi dalam fakta persidangan itu tidak ada.

Baca Juga :  Pledoi Yohanes Sulayman : JPU Dinilai Konyol dan Menyesatkan

“Misalkan saksi Alosius Geong dan Absalom Sine. Dua orang ini tidak pernah ada di persidangan tapi di Analisa fakta ada. Nah ini jadi pertanyaan,” ungkapnya.

Jadi, lanjut Chindra, kita harapkan sanksi hukum yang ada nanti itu berdasarkan fakta. “Kalau orang bersalah ya hukum sesuai porsinya.

Kalau orang tidak bersalah berdasarkan fakta persidangan ngapain dihukum. Kita yakin bahwa yang mulia hakim tidak akan memutus perkara semata-mata hanya karena kepentingan antar Lembaga penegak hukum,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Nurmawan Wahyudi SH., MH bahwa adanya kerugian keuangan negara jika ada saham yang berkurang.

Baca Juga :  Bupati Paulus Henuk Perkuat Kemitraan Dengan Kantor Pertanahan, Langkah Awal Menuju Tata Kelola Aset Dan Pelayanan Publik Yang Lebih Modern

“Tetapi jika porsi saham PEMDA NTT tidak ada yang berkurang, artinya belum bisa dikatakan ada kerugian keuangan negara. Yang kedua, berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, yang berwenang secara konstitusi untuk men-declare adanya kerugian keuangan negara adalah BPK,” tegasnya.

Kemudian, lanjutnya, yang perlu digarisbawahi mengenai unsur melawan hukum, unsur melawan hukum yaitu adanya perbuatan tercela atau melawan hukum yang dibuktikan secara nyata selama proses kredit.

“Bagaimana mungkin SS yang bukan debitur bisa diterapkan unsur ini?” kritiknya.

Nurmawan berharap, Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dengan arif dan seadil-adilnya berdasarkan hati Nurani dan berdasarkan fakta sebenarnya. *tim

Berita Terkait

Perkuat Kepastian Hukum Aset Pertahanan, Kantor Pertanahan Rote Ndao Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Kementerian Pertahanan
Dari Ruang Aspirasi ke Jalan Damai, Paulus Henuk Temui Warga Loman dan Buka Ruang Mediasi
Sekda Rote Ndao Tidak Sediakan Buku Tamu Bagi Setiap Orang yang Bertamu
Juknis Sudah Jelas, Mengapa Kepsek Joseph Liu Sulit Bentuk P2SP dan Rekrut Guru?
66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
Sertipikat Tanah Wakaf Buka Jalan Lebih Lebar bagi Pendidikan Muhammadiyah di Pohuwato
Kendaraan Dinas Bukan Kendaraan Pribadi, Jam Dinas Usai Kembali ke Garasi ?
Paulus Henuk Bahas Perlindungan ASN Rote Ndao di Papua Mulai Mendapat Titik Terang
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:27 WITA

32 Tahun Mengabdi di Rote Ndao, Karolus Laga Masan Memilih Setelah Pensiun Menetap: “Tanah Ini Sudah Menjadi Negeri Ayah dan Ibu Kedua”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:21 WITA

Bupati dan Wakil Bupati, ASN, DPRD dan Polisi Punya Jalur BBM, Wartawan Untuk Dapat Setetes Saja Sulit

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:14 WITA

Barcode BBM Diduga Dimanipulasi, Satu Mobil Bisa Isi Berulang Kali? Polisi dan Samsat Harus Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:26 WITA

Dari Lobalain Menatap IPDN, Kaleb Bessie Buktikan Perjuangan Anak Rote Ndao Tak Berhenti di Batas Pulau

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:49 WITA

Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang, Di Mana Satgas BBM dan Tim Pemantau BBM?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:26 WITA

Di Balik Jeruji, 21 Warga Binaan Lapas Ba’a Merajut Kembali Mimpi Lewat Pendidikan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:58 WITA

Masyarakat Rote Ndao “Bak Hidup di Persimpangan Sorga dan Neraka”

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:46 WITA

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Berita Terbaru