Bukan Debitur Bank NTT, PH Minta Majelis Hakim Bebaskan Stefanus Sulayman

- Redaksi

Rabu, 25 November 2020 - 07:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebih lanjut penasehat hukum SS itu mengatakan bahwa bisa dibayangkan bila uang di bank NTT semua milik Pemda se-NTT.

“Terus mereka atau kita yang menabung secara perorangan, apakah secara otomatis uangnya itu jadi uang negara atau uang PEMDA? Karena itu putusan MK nomor 42 dan nomor 48 menyatakan uang PEMDA dalam BUMD hanya pada saham yang dimiliki,” tandas Melkianus.

“Pencairan dana kredit itu tidak ada hubungannya dengan saham Seri A milik PEMDA. Ia tidak masuk dalam kerugian keuangan PEMDA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hak dari PEMDA sebagai pemegang saham yakni memperoleh hak atas deviden dan itu sudah terbayar ditahun 2018 dan 2019. Termasuk terbayar di dalamnya hak dari pemegang saham perorangan,” tambahnya.

Baca Juga :  Sinergitas Bank NTT Dengan Pemda Rote Ndao Dalam Layanan E-Retribusi Dukung Pungutan Retribusi Tingkatkan PAD

Sementara itu menurut PH Chindra Adiano SH., MH, CLA, berdasarkan fakta persidangan, pemerintah menyertakan modal dalam bentuk saham dan pemerintah sudah memperoleh haknya berupa deviden ditahun 2018 dan 2019.

“Kalau mau untung terus kata ahli, ikut pesugihan saja. Artinya bila ditafsirkan pada tahun 2018 deviden yang harus diperoleh Rp 100 Milyar, tetapi dengan adanya kredit macet hanya diperoleh Rp 50 Miliar.

Misalkan hakim memandang seperti itu berarti, sudah bank NTT ikut pesugihan saja, sudah tidak usah ada fungsi intermediasi,” kritiknya.

Chindra menambahkan pula bahwa sebagai penasehat hukum, mereka sesalkan surat tuntutan dari JPU ada fakta yang disampaikan tetapi dalam fakta persidangan itu tidak ada.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Progres Jalan Pota-Waekulambu Yang Belum Ada Kemajuan

“Misalkan saksi Alosius Geong dan Absalom Sine. Dua orang ini tidak pernah ada di persidangan tapi di Analisa fakta ada. Nah ini jadi pertanyaan,” ungkapnya.

Jadi, lanjut Chindra, kita harapkan sanksi hukum yang ada nanti itu berdasarkan fakta. “Kalau orang bersalah ya hukum sesuai porsinya.

Kalau orang tidak bersalah berdasarkan fakta persidangan ngapain dihukum. Kita yakin bahwa yang mulia hakim tidak akan memutus perkara semata-mata hanya karena kepentingan antar Lembaga penegak hukum,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Nurmawan Wahyudi SH., MH bahwa adanya kerugian keuangan negara jika ada saham yang berkurang.

Baca Juga :  Diduga Bank NTT 'Rampok' Uang Nasabah SS 10,2 Millyard Rupiah

“Tetapi jika porsi saham PEMDA NTT tidak ada yang berkurang, artinya belum bisa dikatakan ada kerugian keuangan negara. Yang kedua, berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, yang berwenang secara konstitusi untuk men-declare adanya kerugian keuangan negara adalah BPK,” tegasnya.

Kemudian, lanjutnya, yang perlu digarisbawahi mengenai unsur melawan hukum, unsur melawan hukum yaitu adanya perbuatan tercela atau melawan hukum yang dibuktikan secara nyata selama proses kredit.

“Bagaimana mungkin SS yang bukan debitur bisa diterapkan unsur ini?” kritiknya.

Nurmawan berharap, Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dengan arif dan seadil-adilnya berdasarkan hati Nurani dan berdasarkan fakta sebenarnya. *tim

Berita Terkait

Percepat Kinerja APBD 2026, Bupati Paulus Henuk Tekankan Disiplin Pelaksanaan Program dan Serapan Anggaran
Bupati Paulus Henuk Bangun Sinergi Bersama Kejari, Perkuat Pengawalan Hukum Demi Percepatan Pembangunan Rote Ndao
Bupati Paulus Henuk Tekankan Perencanaan Berbasis Inovasi, Pemkab Rote Ndao Matangkan Arah Pembangunan 2027
Bupati Rote Ndao Diundang Sebagai Narasumber Dalam Konferensi Pendidikan Indonesia di Universitas Negeri Yogyakarta
Komisi I DPRD Rote Ndao Tuntaskan Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pengawasan dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
WTP Keenam Berturut-Turut Jadi Modal Evaluasi Bersama, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Akuntabilitas Pembangunan
Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Rote Ndao Bahas Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025
Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:32 WITA

DPRD Rote Ndao Tetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:42 WITA

Harmoni Eksekutif dan Legislatif Menguat, Sidang II DPRD Rote Ndao Resmi Ditutup dengan Penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 11 Mei 2026 - 13:28 WITA

Sang Maestro, “Bang Anus Pandi” Reses di Desa Oetefu, Dibuat “Babak Belur” oleh Masyarakat Sampai Rogo Saku

Sabtu, 25 April 2026 - 16:55 WITA

Dari Muscab DPC PKB Rote Ndao, Wakil Ketua DPW PKB NTT Tekankan Politisi PKB Harus Mampu Dapatkan kepercayaan Publik

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:59 WITA

Kunker Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Penanganan Bencana di Desa Helebeik Rote Ndao

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WITA

Migel Heret Beama, “Minta”, Masyarakat Dusun Ampano Desa Oenggae Dukung dan Berdoa Buat Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao

Minggu, 7 September 2025 - 19:48 WITA

Di Reses ke-II di Desa Oenggae, Migel Beama, “Bersua” Dengan Pendukung Fanatik Cacat

Sabtu, 6 September 2025 - 14:06 WITA

Reses di Dusun Loe Ndolu Desa Bolatena Kecamatan Landu Leko, Migel Heret Beama Tampung Sejumlah Keluh Kesah Masyarakat

Berita Terbaru