Lebih lanjut penasehat hukum SS itu mengatakan bahwa bisa dibayangkan bila uang di bank NTT semua milik Pemda se-NTT.
“Terus mereka atau kita yang menabung secara perorangan, apakah secara otomatis uangnya itu jadi uang negara atau uang PEMDA? Karena itu putusan MK nomor 42 dan nomor 48 menyatakan uang PEMDA dalam BUMD hanya pada saham yang dimiliki,” tandas Melkianus.
“Pencairan dana kredit itu tidak ada hubungannya dengan saham Seri A milik PEMDA. Ia tidak masuk dalam kerugian keuangan PEMDA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hak dari PEMDA sebagai pemegang saham yakni memperoleh hak atas deviden dan itu sudah terbayar ditahun 2018 dan 2019. Termasuk terbayar di dalamnya hak dari pemegang saham perorangan,” tambahnya.
Sementara itu menurut PH Chindra Adiano SH., MH, CLA, berdasarkan fakta persidangan, pemerintah menyertakan modal dalam bentuk saham dan pemerintah sudah memperoleh haknya berupa deviden ditahun 2018 dan 2019.
“Kalau mau untung terus kata ahli, ikut pesugihan saja. Artinya bila ditafsirkan pada tahun 2018 deviden yang harus diperoleh Rp 100 Milyar, tetapi dengan adanya kredit macet hanya diperoleh Rp 50 Miliar.
Misalkan hakim memandang seperti itu berarti, sudah bank NTT ikut pesugihan saja, sudah tidak usah ada fungsi intermediasi,” kritiknya.
Chindra menambahkan pula bahwa sebagai penasehat hukum, mereka sesalkan surat tuntutan dari JPU ada fakta yang disampaikan tetapi dalam fakta persidangan itu tidak ada.
“Misalkan saksi Alosius Geong dan Absalom Sine. Dua orang ini tidak pernah ada di persidangan tapi di Analisa fakta ada. Nah ini jadi pertanyaan,” ungkapnya.
Jadi, lanjut Chindra, kita harapkan sanksi hukum yang ada nanti itu berdasarkan fakta. “Kalau orang bersalah ya hukum sesuai porsinya.
Kalau orang tidak bersalah berdasarkan fakta persidangan ngapain dihukum. Kita yakin bahwa yang mulia hakim tidak akan memutus perkara semata-mata hanya karena kepentingan antar Lembaga penegak hukum,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Nurmawan Wahyudi SH., MH bahwa adanya kerugian keuangan negara jika ada saham yang berkurang.
“Tetapi jika porsi saham PEMDA NTT tidak ada yang berkurang, artinya belum bisa dikatakan ada kerugian keuangan negara. Yang kedua, berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, yang berwenang secara konstitusi untuk men-declare adanya kerugian keuangan negara adalah BPK,” tegasnya.
Kemudian, lanjutnya, yang perlu digarisbawahi mengenai unsur melawan hukum, unsur melawan hukum yaitu adanya perbuatan tercela atau melawan hukum yang dibuktikan secara nyata selama proses kredit.
“Bagaimana mungkin SS yang bukan debitur bisa diterapkan unsur ini?” kritiknya.
Nurmawan berharap, Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dengan arif dan seadil-adilnya berdasarkan hati Nurani dan berdasarkan fakta sebenarnya. *tim

Ikuti Kami
Subscribe































