Diduga Bank NTT ‘Rampok’ Uang Nasabah SS 10,2 Millyard Rupiah

- Redaksi

Kamis, 26 November 2020 - 13:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-NTT-Nasib naas menimpa salah satu nasabah, (bukan debitur, red), Bank NTT, Stefanus Sulayman (SS) yang menjadi salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT.

Walaupun SS tidak pernah meminjam dari Bank NTT, namun Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya bersalah dan merugikan negara hingga 66 millyarf.

Aneh memang, tapi itulah yang dialami SS. Ia tidak meminjam sepeser rupiah pun dari Bank NTT, namun ia terancam penjara hingga 33,5 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ancaman kurungan badan dan denda yang dituntut oleh JPU kepada SS jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU kepada para debitur (yang katanya macet, red) Bank NTT.

Bahkan berdasarkan fakta persidangan, SS telah dirugikan hingga 10,2 millyard oleh Bank NTT.

Kerugian yang dialami SS karena rekeningnya dibobol, (debet otomatis, red), senilai 3,4 millyard rupiah, (tanpa sepengetahuan SS, red).

Selain itu, SS juga diminta membeli aset dari debitur macet senilai 6,8 millyard rupiah, (namun tidak pernah diserahkan sertifikat/surat-suratnya kepada SS.

Hal itu telah dilaporkan SS ke Polda Jatim, namun beberapa hari kemudian ia ditangkap Tim Jaksa Kejati NTT.

Tim Penasihat Hukum (PH) Stefanus Sulayman yang diwawancarai usai pembacaan pledoi, Selasa (24/11/20) membeberkan adanya kerugian yang dialami oleh kliennya dari debet otomatis 3,4 millyard dan dan pembelian aset 6,8 millyard rupiah tersebut.

Baca Juga :  Pembangunan Ruang Kelas MAKN Ende Senilai Rp 4 Milyar Belum Selesai

Menurut Tim PH, sesuai fakta dalam persidangan, saksi-saksi dari Bank NTT mengungkapkan adanya debet otomatis dengan nilai sekitar 3,4 millyard rupiah dari rekening milik Stefanus Sulayman. Juga adanya pembelian aset debitur macet senilai 6,8 millyard rupiah.

Anggota Tim PH Stefanus Sulayman, Nurmawan Wahyudi, SH, MH mengungkapkan, debet otomatis untuk membayar cicilan debitur macet Bank NTT tersebut tanpa sepengetahuan Stefanus Sulayman sebagai pemilik rekening.

“Majelis Hakim sempat berkomentar bahwa debet otomatis yang tanpa sepengetahuan SS sebagai nasabah merupakan ‘perampokan’ terhadap nasabah,” tandas Nurmawan.

Komentar itu, lanjut Nurmawan, dikemukakan Ketua Majelis Hakim saat menanggapi keterangan saksi dari Bank NTT.

“Dalam persidangan, para saksi dari Bank NTT mengakui bahwa pihak Bank NTT melakukan debet otomatis dengan nilai sekitar 3,4 millyard rupiah untuk menutup kredit macet debitur Bank NTT agar bisa menurunkan NPL (Non Performing Loan) tanpa sepengetahuan klien kami Stefanus. Kalau bukan rampok atau bobol, apa namanya?” ungkapnya.

Selain itu, beber Nurmawan, kliennya juga ditelepon (saat berada di luar negeri, red) oleh oknum pejabat Bank NTT untuk membeli aset debitur macet Bank NTT.

“Disepakati nilainya 6,8 millyard rupiah, namun setelah dibayar, hingga saat ini aset tersebut tidak diserahkan ke klien kami. Tapi anehnya, kog bisa dijadikan bukti oleh kejaksaan?” kritiknya.

Baca Juga :  WTP Keenam Berturut-Turut Jadi Modal Evaluasi Bersama, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Akuntabilitas Pembangunan

Menurut Nurmawan, pihaknya menghargai tuntutan JPU, tapi mengapa tidak ada pertimbangan yang meringankan dari Tim JPU?

“Padahal kalau dilihat di fakta persidangan berdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti, Stefanus banyak membantu bank NTT Cabang Surabaya.

Ketika ada yang macet, mereka minta tolong untuk membeli aset debitur macet untuk menurunkan NPL bank NTT, tetapi itu tidak dilihat oleh JPU untuk dijadikan sebagai pertimbangan yang meringankan,” ujarnya kesal.

Selain itu, lanjut Nurmawan, apabila dalam penegakan hukum seseorang yang belum pernah dihukum sebelumnya maka itu merupakan salah satu kategori yang harusnya menjadi pertimbangan yang meringankan.

“Stefanus juga sudah berkeluarga dan merupakan tulang punggung keluarga tapi mengapa untuk Stefanus Sulayman JPU tidak mempertimbangkan itu,” kritiknya.

Hal senada juga dikatakan Chindra Adiano, SH, MH, CLA, bahwa “Kalau kita mau fair, yang dirugikan dalam kasus ini adalah Stefanus Sulayman, bukan Negara.

Di sini sudah jelas ada debet otomatis Rp 3,4 Milyar yang dipakai untuk menutup kredit macet debitur Bank NTT. Ini kan stefanus dirugikan,” bebernya.

Selanjutnya, kata Chindra, Stefanus diminta membeli aset debitur macet Bank NTT (karena ia dikenal sebagai pelaku jual-beli aset, red), senilai 6,8 millyard.

Baca Juga :  Kanwil BPN NTT Launcing Implementasi Penerbitan Dokomen Elektronik via Zoom, Kantor BPN Rote Ndao Bagi Sertifikat Elektronik

“Stefanus sudah membayar 6,8 millyard rupiah sesuai nilai aset yang ditawarkan. Namun hingga saat ini aset tersebut tidak pernah diserahkan.

Tapi anehnya aset tersebut masuk dalam sitaan Kejaksaan. Nah ini jelas, siapa yang dirugikan di sini?” timpahnya.

Kliennya, kata Chindri, telah melaporkan masalah pembelian aset senilai 6,8 millyard rupiah yang tak pernah diserahkan aset tersebut oleh Bank NTT ke Polda Jatim.

“Namun beberapa hari kemudian klien kami ditangkap Kejaksaan. Bantuan klien kami kepada Bank NTT juga tidak masuk pertimbangan yang meringankan. Itu kita sesalkan,” ujarnya kesal.

Hal senada juga dikatakan Dr. Melkianus Ndaomanu, SH, M.Hum, bahwa “Sebagai statement terakhir dari PH, dengan adanya kasus ini yang dimulai dengan perjanjian kredit di bank plat merah atau bank pemerintah, akan berujung di Tipikor.

Sebab berangkat dari perjanjian kredit murni keperdataan, bisa berujung pidana korupsi bahkan berujung di bui. Ini akan memunculkan ketakutan di masyrakat ke depannya,” jelasnya.

Saat ditanya apakah proses hukum terhadap kliennya Stefanus Sulayman merupakan bentuk kriminalisasi terhadap nasabah Bank NTT ?, Ndaomanu mempersilahkan masyarakat untuk menilainya.

“Yang pasti, SS tidak ada hubungan hukum sama sekali dengan Bank NTT. Silahkan masyarakat sudah cerdas. Masyarakat bisa menilainya sendiri,” ujar Melkianus. *tim

Berita Terkait

Dari K-SIGN hingga HUT RI, Bupati Paulus Henuk Perkuat Kolaborasi dengan Tim KKP
Evaluasi Mingguan Dinas Peternakan Rote Ndao: Menjaga Program Tetap Bergerak, Kendala Segera Ditangani
Sebelum Petugas Mengukur, Pastikan Batas Tanah Sudah Jelas dan Disepakati
Lima Kebiasaan Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Tanah Agar Terhindar dari Mafia Tanah
Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Dorong Transformasi Layanan Digital, Masyarakat Kini Semakin Mudah Mengurus Pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Bahas Optimalisasi PAD melalui Implementasi Host to Host BPHTB Bersama Bupati Rote Ndao
Paulus Henuk Kawal Akurasi Data Sosial dan Pastikan APBD Perubahan 2026 Berorientasi pada Kepentingan Rakyat
Bupati Paulus Henuk Perkuat Kemitraan Dengan Kantor Pertanahan, Langkah Awal Menuju Tata Kelola Aset Dan Pelayanan Publik Yang Lebih Modern
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:28 WITA

Kehilangan yang Tak Mudah, Bupati Paulus Henuk Sampaikan Belasungkawa dan Doa Penguatan bagi Charli Lian dan Keluarga

Kamis, 3 September 2026 - 19:01 WITA

Dari Evaluasi Menuju Aksi, Wabup Rote Ndao Dorong Dinas PMD Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

Selasa, 1 September 2026 - 05:14 WITA

Bukan Sekadar Pameran, Paulus Henuk Dorong Expo UMKM Jadi Mesin Perputaran Ekonomi dan Ruang Tumbuh Talenta Muda Rote Ndao

Selasa, 1 September 2026 - 04:58 WITA

Bupati Paulus Henuk Pacu Optimalisasi PAD, Tekankan Kolaborasi Lintas OPD untuk Kejar Target Pendapatan Daerah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:34 WITA

Setengah Ton Beras Jadi Simbol Kepedulian, Jane Natalia Suryanto Kembali Dekat dengan Warga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:58 WITA

Bikin Pengunjung Terpukau, Tarian Kebalai SMPN 1 Lobalain Jadi Magnet di Expo UMKM 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:44 WITA

Bupati Paulus Henuk Buka Ruang Kolaborasi, Klasis Rote Barat Daya Bahas Persiapan Sidang Klasis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:31 WITA

Bupati Paulus Henuk Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Aspirasi Petani Jadi Dasar Kebijakan

Berita Terbaru

Lintas Nusa

Disdik Rote Ndao Sepi Pegawai dan Pengunjung, Ada Apa?

Jumat, 4 Sep 2026 - 09:47 WITA