Diduga Bank NTT ‘Rampok’ Uang Nasabah SS 10,2 Millyard Rupiah

- Redaksi

Kamis, 26 November 2020 - 13:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-NTT-Nasib naas menimpa salah satu nasabah, (bukan debitur, red), Bank NTT, Stefanus Sulayman (SS) yang menjadi salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT.

Walaupun SS tidak pernah meminjam dari Bank NTT, namun Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya bersalah dan merugikan negara hingga 66 millyarf.

Aneh memang, tapi itulah yang dialami SS. Ia tidak meminjam sepeser rupiah pun dari Bank NTT, namun ia terancam penjara hingga 33,5 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ancaman kurungan badan dan denda yang dituntut oleh JPU kepada SS jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU kepada para debitur (yang katanya macet, red) Bank NTT.

Bahkan berdasarkan fakta persidangan, SS telah dirugikan hingga 10,2 millyard oleh Bank NTT.

Kerugian yang dialami SS karena rekeningnya dibobol, (debet otomatis, red), senilai 3,4 millyard rupiah, (tanpa sepengetahuan SS, red).

Selain itu, SS juga diminta membeli aset dari debitur macet senilai 6,8 millyard rupiah, (namun tidak pernah diserahkan sertifikat/surat-suratnya kepada SS.

Hal itu telah dilaporkan SS ke Polda Jatim, namun beberapa hari kemudian ia ditangkap Tim Jaksa Kejati NTT.

Tim Penasihat Hukum (PH) Stefanus Sulayman yang diwawancarai usai pembacaan pledoi, Selasa (24/11/20) membeberkan adanya kerugian yang dialami oleh kliennya dari debet otomatis 3,4 millyard dan dan pembelian aset 6,8 millyard rupiah tersebut.

Baca Juga :  Karena Jual Aset Kepada Debitur Bank NTT, SS Dituntut 18,5 Tahun Penjara

Menurut Tim PH, sesuai fakta dalam persidangan, saksi-saksi dari Bank NTT mengungkapkan adanya debet otomatis dengan nilai sekitar 3,4 millyard rupiah dari rekening milik Stefanus Sulayman. Juga adanya pembelian aset debitur macet senilai 6,8 millyard rupiah.

Anggota Tim PH Stefanus Sulayman, Nurmawan Wahyudi, SH, MH mengungkapkan, debet otomatis untuk membayar cicilan debitur macet Bank NTT tersebut tanpa sepengetahuan Stefanus Sulayman sebagai pemilik rekening.

“Majelis Hakim sempat berkomentar bahwa debet otomatis yang tanpa sepengetahuan SS sebagai nasabah merupakan ‘perampokan’ terhadap nasabah,” tandas Nurmawan.

Komentar itu, lanjut Nurmawan, dikemukakan Ketua Majelis Hakim saat menanggapi keterangan saksi dari Bank NTT.

“Dalam persidangan, para saksi dari Bank NTT mengakui bahwa pihak Bank NTT melakukan debet otomatis dengan nilai sekitar 3,4 millyard rupiah untuk menutup kredit macet debitur Bank NTT agar bisa menurunkan NPL (Non Performing Loan) tanpa sepengetahuan klien kami Stefanus. Kalau bukan rampok atau bobol, apa namanya?” ungkapnya.

Selain itu, beber Nurmawan, kliennya juga ditelepon (saat berada di luar negeri, red) oleh oknum pejabat Bank NTT untuk membeli aset debitur macet Bank NTT.

“Disepakati nilainya 6,8 millyard rupiah, namun setelah dibayar, hingga saat ini aset tersebut tidak diserahkan ke klien kami. Tapi anehnya, kog bisa dijadikan bukti oleh kejaksaan?” kritiknya.

Baca Juga :  Toleransi yang Diberikan Kepada Umat Beragama dengan Menjaga Keamanan dan Kenyamanan

Menurut Nurmawan, pihaknya menghargai tuntutan JPU, tapi mengapa tidak ada pertimbangan yang meringankan dari Tim JPU?

“Padahal kalau dilihat di fakta persidangan berdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti, Stefanus banyak membantu bank NTT Cabang Surabaya.

Ketika ada yang macet, mereka minta tolong untuk membeli aset debitur macet untuk menurunkan NPL bank NTT, tetapi itu tidak dilihat oleh JPU untuk dijadikan sebagai pertimbangan yang meringankan,” ujarnya kesal.

Selain itu, lanjut Nurmawan, apabila dalam penegakan hukum seseorang yang belum pernah dihukum sebelumnya maka itu merupakan salah satu kategori yang harusnya menjadi pertimbangan yang meringankan.

“Stefanus juga sudah berkeluarga dan merupakan tulang punggung keluarga tapi mengapa untuk Stefanus Sulayman JPU tidak mempertimbangkan itu,” kritiknya.

Hal senada juga dikatakan Chindra Adiano, SH, MH, CLA, bahwa “Kalau kita mau fair, yang dirugikan dalam kasus ini adalah Stefanus Sulayman, bukan Negara.

Di sini sudah jelas ada debet otomatis Rp 3,4 Milyar yang dipakai untuk menutup kredit macet debitur Bank NTT. Ini kan stefanus dirugikan,” bebernya.

Selanjutnya, kata Chindra, Stefanus diminta membeli aset debitur macet Bank NTT (karena ia dikenal sebagai pelaku jual-beli aset, red), senilai 6,8 millyard.

Baca Juga :  TPDI NTT Minta Kajati Terbitkan Sprindik Terhadap Absalom Sine

“Stefanus sudah membayar 6,8 millyard rupiah sesuai nilai aset yang ditawarkan. Namun hingga saat ini aset tersebut tidak pernah diserahkan.

Tapi anehnya aset tersebut masuk dalam sitaan Kejaksaan. Nah ini jelas, siapa yang dirugikan di sini?” timpahnya.

Kliennya, kata Chindri, telah melaporkan masalah pembelian aset senilai 6,8 millyard rupiah yang tak pernah diserahkan aset tersebut oleh Bank NTT ke Polda Jatim.

“Namun beberapa hari kemudian klien kami ditangkap Kejaksaan. Bantuan klien kami kepada Bank NTT juga tidak masuk pertimbangan yang meringankan. Itu kita sesalkan,” ujarnya kesal.

Hal senada juga dikatakan Dr. Melkianus Ndaomanu, SH, M.Hum, bahwa “Sebagai statement terakhir dari PH, dengan adanya kasus ini yang dimulai dengan perjanjian kredit di bank plat merah atau bank pemerintah, akan berujung di Tipikor.

Sebab berangkat dari perjanjian kredit murni keperdataan, bisa berujung pidana korupsi bahkan berujung di bui. Ini akan memunculkan ketakutan di masyrakat ke depannya,” jelasnya.

Saat ditanya apakah proses hukum terhadap kliennya Stefanus Sulayman merupakan bentuk kriminalisasi terhadap nasabah Bank NTT ?, Ndaomanu mempersilahkan masyarakat untuk menilainya.

“Yang pasti, SS tidak ada hubungan hukum sama sekali dengan Bank NTT. Silahkan masyarakat sudah cerdas. Masyarakat bisa menilainya sendiri,” ujar Melkianus. *tim

Berita Terkait

Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:42 WITA

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Kamis, 16 April 2026 - 10:23 WITA

DPD Partai Nasdem Rote Ndao Nilai Pemberitaan Majalah Tempo Adalah Cara Sistimatis Untuk Rendahkan Martabat Pimpinan dan Institusi Partai Nasdem

Sabtu, 4 April 2026 - 21:32 WITA

Bak Pribahasa, Sekali Mendayung, Tiga Pulau Terjangkau

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:15 WITA

Komisi II DPRD Rote Ndao Gelar RDP Bahas Optimalisasi Layanan Puskesmas Feapopi Bersama Dinkes

Senin, 9 Februari 2026 - 19:23 WITA

Perkuat Fondasi Hukum, DPRD dan Pemda Bahas 13 Ranperda

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:22 WITA

Bupati Rote Ndao, Plt Kadis Kesehatan, Dir RSUD dan Mahasiswa Hukum Kesehatan Diskusi Berbagai Persoalan dan Tantangan di Sektor Kesehatan

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:44 WITA

Bupati Rote Ndao Terima Kunjungan Mantan Danlanal Pulau Rote

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:09 WITA

Herman Haning, Siap Perkuat Sektor Peternakan dibawah Kepemimpinan Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH

Berita Terbaru

Lintas Nusa

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:42 WITA