Lalu tentang kerugian keuangan negara, lanjut Melkianus, kerugian keuangan negara dalam konteks BUMD yang berstatus PT, itu memang didalamnya dikatakan bahwa penyertaan modal kepada Bank NTT itu dalam bentuk saham.
“Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No 62 dan No 48 tahun 2013 yang menyatakan bahwa penyertaan modal dalam bentuk saham di BUMD itu masuk dalam domain keuangan negara. Akan tetapi pengelolaan bank NTT, tidak hanya menerima saham dari PEMDA NTT tetapi ada saham perorangan (saham seri B, red). Ada 3 orang yakni ada Pak Amos Korputi dan Ovi Wilahuki, serta Christian A.Tallo,” bebernya.
“Artinya di bank NTT, selain penyertaan modal dari pemerintah, juga ada modal dari perorangan. Kalau misalnya diklaim bahwa uang negara itu semua ada di bank NTT, terus orang punya saham yang seri B itu juga jadi uang negara atau uang PEMDA? Itu satu kejanggalan,” kritik Dr. Melkianianus Ndaomanu yang merupakan salah satu PH Stefanus Sulayman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang kedua, kata Melkianus, Bank NTT sebagai perseroan dalam aktivitasnya melakukan produk- produk dana berupa deposito dan jasa – jasa lain bank. Kemudian dia juga mengadakan penyaluran kredit.
Khusus untuk jasa penyaluran kredit, itu diambil dari dana pihak ketiga bukan dari dana seri A. Oleh karena itu, adanya kredit macet itu tidak ada hubungannya dengan saham seri A, karena saham seri A tidak akan berkurang.
“Dengan demikian ini bukan kerugian Pemda se-NTT karena saham seri A tidak berkurang,” jelasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe































