Bukan Debitur Bank NTT, PH Minta Majelis Hakim Bebaskan Stefanus Sulayman

- Redaksi

Rabu, 25 November 2020 - 07:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lalu tentang kerugian keuangan negara, lanjut Melkianus, kerugian keuangan negara dalam konteks BUMD yang berstatus PT, itu memang didalamnya dikatakan bahwa penyertaan modal kepada Bank NTT itu dalam bentuk saham.

“Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No 62 dan No 48 tahun 2013 yang menyatakan bahwa penyertaan modal dalam bentuk saham di BUMD itu masuk dalam domain keuangan negara. Akan tetapi pengelolaan bank NTT, tidak hanya menerima saham dari PEMDA NTT tetapi ada saham perorangan (saham seri B, red). Ada 3 orang yakni ada Pak Amos Korputi dan Ovi Wilahuki, serta Christian A.Tallo,” bebernya.

Baca Juga :  Bank NTT Apresiasi  PT. Satya Adhy Karya Salah Satu Anak Perusahaan Sejahtera Group

“Artinya di bank NTT, selain penyertaan modal dari pemerintah, juga ada modal dari perorangan. Kalau misalnya diklaim bahwa uang negara itu semua ada di bank NTT, terus orang punya saham yang seri B itu juga jadi uang negara atau uang PEMDA? Itu satu kejanggalan,” kritik Dr. Melkianianus Ndaomanu yang merupakan salah satu PH Stefanus Sulayman.

Yang kedua, kata Melkianus, Bank NTT sebagai perseroan dalam aktivitasnya melakukan produk- produk dana berupa deposito dan jasa – jasa lain bank. Kemudian dia juga mengadakan penyaluran kredit.

Khusus untuk jasa penyaluran kredit, itu diambil dari dana pihak ketiga bukan dari dana seri A. Oleh karena itu, adanya kredit macet itu tidak ada hubungannya dengan saham seri A, karena saham seri A tidak akan berkurang.

Baca Juga :  TPDI NTT Minta Kajati Terbitkan Sprindik Terhadap Absalom Sine

“Dengan demikian ini bukan kerugian Pemda se-NTT karena saham seri A tidak berkurang,” jelasnya.

Berita Terkait

Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:42 WITA

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Kamis, 16 April 2026 - 10:23 WITA

DPD Partai Nasdem Rote Ndao Nilai Pemberitaan Majalah Tempo Adalah Cara Sistimatis Untuk Rendahkan Martabat Pimpinan dan Institusi Partai Nasdem

Sabtu, 4 April 2026 - 21:32 WITA

Bak Pribahasa, Sekali Mendayung, Tiga Pulau Terjangkau

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:15 WITA

Komisi II DPRD Rote Ndao Gelar RDP Bahas Optimalisasi Layanan Puskesmas Feapopi Bersama Dinkes

Senin, 9 Februari 2026 - 19:23 WITA

Perkuat Fondasi Hukum, DPRD dan Pemda Bahas 13 Ranperda

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:22 WITA

Bupati Rote Ndao, Plt Kadis Kesehatan, Dir RSUD dan Mahasiswa Hukum Kesehatan Diskusi Berbagai Persoalan dan Tantangan di Sektor Kesehatan

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:44 WITA

Bupati Rote Ndao Terima Kunjungan Mantan Danlanal Pulau Rote

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:09 WITA

Herman Haning, Siap Perkuat Sektor Peternakan dibawah Kepemimpinan Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH

Berita Terbaru

Lintas Nusa

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:42 WITA