Bukan Debitur Bank NTT, PH Minta Majelis Hakim Bebaskan Stefanus Sulayman

- Redaksi

Rabu, 25 November 2020 - 07:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lalu tentang kerugian keuangan negara, lanjut Melkianus, kerugian keuangan negara dalam konteks BUMD yang berstatus PT, itu memang didalamnya dikatakan bahwa penyertaan modal kepada Bank NTT itu dalam bentuk saham.

“Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No 62 dan No 48 tahun 2013 yang menyatakan bahwa penyertaan modal dalam bentuk saham di BUMD itu masuk dalam domain keuangan negara. Akan tetapi pengelolaan bank NTT, tidak hanya menerima saham dari PEMDA NTT tetapi ada saham perorangan (saham seri B, red). Ada 3 orang yakni ada Pak Amos Korputi dan Ovi Wilahuki, serta Christian A.Tallo,” bebernya.

Baca Juga :  Bank NTT Gelar RUPSLB, Christofel S. M. Adoe Diangkat dan Dilantik Sebagai Direktur Kepatuhan

“Artinya di bank NTT, selain penyertaan modal dari pemerintah, juga ada modal dari perorangan. Kalau misalnya diklaim bahwa uang negara itu semua ada di bank NTT, terus orang punya saham yang seri B itu juga jadi uang negara atau uang PEMDA? Itu satu kejanggalan,” kritik Dr. Melkianianus Ndaomanu yang merupakan salah satu PH Stefanus Sulayman.

Yang kedua, kata Melkianus, Bank NTT sebagai perseroan dalam aktivitasnya melakukan produk- produk dana berupa deposito dan jasa – jasa lain bank. Kemudian dia juga mengadakan penyaluran kredit.

Khusus untuk jasa penyaluran kredit, itu diambil dari dana pihak ketiga bukan dari dana seri A. Oleh karena itu, adanya kredit macet itu tidak ada hubungannya dengan saham seri A, karena saham seri A tidak akan berkurang.

Baca Juga :  Barantin Perkuat Sinergi Lintas Instansi untuk Pengawasan Lalu Lintas Komoditas di Sikka

“Dengan demikian ini bukan kerugian Pemda se-NTT karena saham seri A tidak berkurang,” jelasnya.

Berita Terkait

Perkuat Kepastian Hukum Aset Pertahanan, Kantor Pertanahan Rote Ndao Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Kementerian Pertahanan
Dari Ruang Aspirasi ke Jalan Damai, Paulus Henuk Temui Warga Loman dan Buka Ruang Mediasi
Sekda Rote Ndao Tidak Sediakan Buku Tamu Bagi Setiap Orang yang Bertamu
Juknis Sudah Jelas, Mengapa Kepsek Joseph Liu Sulit Bentuk P2SP dan Rekrut Guru?
66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
Sertipikat Tanah Wakaf Buka Jalan Lebih Lebar bagi Pendidikan Muhammadiyah di Pohuwato
Kendaraan Dinas Bukan Kendaraan Pribadi, Jam Dinas Usai Kembali ke Garasi ?
Paulus Henuk Bahas Perlindungan ASN Rote Ndao di Papua Mulai Mendapat Titik Terang
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:27 WITA

32 Tahun Mengabdi di Rote Ndao, Karolus Laga Masan Memilih Setelah Pensiun Menetap: “Tanah Ini Sudah Menjadi Negeri Ayah dan Ibu Kedua”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:21 WITA

Bupati dan Wakil Bupati, ASN, DPRD dan Polisi Punya Jalur BBM, Wartawan Untuk Dapat Setetes Saja Sulit

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:14 WITA

Barcode BBM Diduga Dimanipulasi, Satu Mobil Bisa Isi Berulang Kali? Polisi dan Samsat Harus Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:26 WITA

Dari Lobalain Menatap IPDN, Kaleb Bessie Buktikan Perjuangan Anak Rote Ndao Tak Berhenti di Batas Pulau

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:49 WITA

Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang, Di Mana Satgas BBM dan Tim Pemantau BBM?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:26 WITA

Di Balik Jeruji, 21 Warga Binaan Lapas Ba’a Merajut Kembali Mimpi Lewat Pendidikan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:58 WITA

Masyarakat Rote Ndao “Bak Hidup di Persimpangan Sorga dan Neraka”

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:46 WITA

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Berita Terbaru