onlinentt.com-Kota Kupang,-Kepolisian Resort Kupang Kota hari ini di Pra Peradilan oleh Regen Foli, (35 tahun), dan Rian Foli, (31 tahun), korban pengeroyokan melalui kuasa hukum mereka, Marthen Dillak, SH, MH dan Yusak Langga.
Pasalnya, penetapan tersangka terhadap kedua kakak beradik ini, selain diduga menyalahi prosedur tetap, (protap), juga sarat kejanggalan.
Menurut Marthen Dillak, SH, MH,dalam keterangan Persnya dengan sejumlah media online dan elektronik di salah satu rumah makan di bilangan Maulafa, Senin, (29/11/2021), bahwa Foli bersaudara, menjadi korban pengeroyokan Albertus Adam Alkatiri, cs, pada tanggal 21 Mei 2021, pukul 23.30 wita, dalam sebuah acara pernikahan di Maulafa.
Tapi anehnya, sesuai surat penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Polres Kupang Kota, kedua kliennya kini berstatus sebagai tersangka tanpa ada laporan dari pihak korban.
Pengakuan Marthen Dillak, dalam BAP
Albertus Adam Alkatiri, cs, Mereka mengaku sebagai korban pengeroyokan oleh Rigen dan Rian pada tanggal 21 Mei 2021, pukul 23.30 wita.
Sedangkan pada waktu bersamaan, kedua korban sedang menjalani pemeriksaan medik, atau visum et repertum, (VeR), di Rumah Sakit Umum Leona Kupang.
Hal itu pun dibenarkan oleh salah seorang dokter jaga IGD Rumah Sakit Umum Leona Kupang, dr. George Sanu Putera.
“inilah hal -hal janggal yang menjadi alasan bagi kami untuk lakukan Pra Peradilan kepada Polres Kupang Kota,” tandas Dillak, advokasi kawakan ini.
.
Sementara, perlu diketahui, pasca kejadian pengeroyokan Rigen Foli dan Rian Foli yang mendatangi Kepolisian Sektor, (Polsek), Maulafa, guna melaporkan peristiwa yang dialami, kehadiran mereka di sana malah tidak direspon oleh pihak Polsek setempat.tim