KPK Bersama POLDA NTT dan KEJATI Segera Ekspos Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah Malaka

- Redaksi

Jumat, 13 November 2020 - 18:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com–Kupang- KPK bersama Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) NTT akan segera mengekspos kasus dugaan korupsi proyek bawang merah Kabupaten Malaka.

Tujuan keikutsertaan KPK mengekspos kasus tersebut ialah untuk menetralisir perbedaan-perbedaan (hasil penyelidikan, red) antara Polda NTT dan Kejati NTT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian disampaikan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT, Alfred Baun kepada tim media ini pada Kami (9/11/2020) saat ditemui di Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Kupang.

“KPK telah melakukan supervisi dan meneliti berkas kasus bawang merah yang statusnya sudah ke P.19  dan kesimpulannya KPK, memberikan waktu kepada POLDA NTT melengkapi beberapa item dan dalam waktu dekat, KPK bersama POLDA NTT dan KEJATI akan ekspos kasus  dugaan korupsi pengadaan bawang merah di kabupten Malaka” tandas Alfred.

Menurut Alfred, KPK memberikan porsi kepada POLDA NTT untuk menjelaskan kasus bawang merah sebagaimana berkasnya sudah P19. Kemudian, jika KEJATI NTT merasa petunjuknya tidak diakomodir dan berkeberatan, maka harus memberi alasan kenapa berkeberatan.

“Itu tujuan kenapa KPK mengambil alih kedua kasus ini,” ujarnya.

Lebih Lanjut, Ketua Araksi itu menyampaikan terima kasihnya kepada KPK yang sudah datang ke NTT dan melakukan supervisi terhadap kedua lembaga hukum itu terkait penanganan kasus dugaan korupsi bawang merah dan yang telah menghasilkan kesimpulan bahwa ada dugaan korupsi dana proyek pengadaan bawang merah di kabupaten Malaka sebesar Rp 10,8 Milyar, yang diperkuat dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dimana ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 4,9 Milyar.

Alfred Baun  juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Polda NTT telah menyita uang sebesar kurang lebih Rp 600,000,000 dan 1 unit mobil  dari para tersangka, sehingga total penyitaan tersebut berjumlah Rp. 1,1 Milyar.

Baca Juga :  Ada Kejanggalan Dalam Penanganan Kasus Penganiyaan Martha Lelis?

“Nah, yang masih mentok itu ialah pelaksanaan catatan dari KPK kepada Polda NTT untuk mengungkap tuntas adanya kerugian negara sebesar Rp. 3,8 Milyar dan siapa-siapa yang harus bertanggungjawab terhadap sisa kerugian tersebut,” ujarnya.

Ada kemungkinan besar, kata Alfred, P.21 terhadap 9 (sembilan) tersangka yang sudah dilepaskan kali lalu, akan ditahan kembali dan ada penambahan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek bawang merah Malaka.

“Sedangkan menyangkut dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Polda NTT telah menjelaskan kepada KPK bahwa penyelidikan tetap berjalan sebagaimana bahwa kasus tersebut telah diambilalih dari Polres TTU, karena kali lalu hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri TTU meng-SP3-kan kasus tersebut,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya (7/11/2020), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk melakukan supervisi dan koordinasi penanganan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik NTT namun proses hukumnya ‘macet’ di kedua lembaga tersebut.

Kadiv Humas Polda NTT, Johanes Bangun yang dikonfirmasi melalui pesan pesan WhatsApp (WA) belum menjawab hingga berita ini ditayangkan.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim yang juga dikonfirmasi media ini melalui (WA) siang tadi, membantah jika KPK RI telah berkantor di Kejati NTT.

“Tidak benar,” tulis Abdul Hakim yang kemudian tidak menjawab pertanyaan wartawan selanjutnya.

Namun berdasarkan postingan facebook akun Kejaksaan Tinggi NTT yang dikelola Penerangan Umum (Penkum Kejati NTT) pada Kamis, 5 November 2020 pada Pukul 12.25, dituliskan : Kamis (5/11/20) pagi, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Bpk. Dr. Yulianto, SH, MH, menerima kunjungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Data Kasus Bawang Merah Sudah Lengkap, Tunggu Jaksa Tentukan waktu Gelar Perkara

Kunjungan tersebut dalam rangka supervisi dan koordinasi terkait dengan perkembangan dan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan SPDP perkara korupsi di seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum NTT.

Pada kesempatan itu juga, KPK menyatakan bahwa penanganan perkara dugaan pengalihan aset tanah milik pemerintah Kota Kupang dengan terdakwa JS dan TM menjadi atensi dari KPK.

Sementara itu, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi), Alfred Baun kepada tim media ini mengatakan, kedatangan KPK ke Mapolda NTT dan Kejati NTT untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani oleh kedua lembaga penegak hukum tersebut.

“Termasuk diantaranya adalah dugaan kasus korupsi yang dilaporkan Araksi ke Polda NTT dan Kejati NTT yang hingga saat ini masih ‘macet’ di kedua lembaga tersebut,” ujarnya.

Karena itu, kami minta agar KPK mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah senilai Rp 10,8 Milyar di Kabupaten Malaka.

“Kerugian negara sesuai perhitungan BPK RI sudah jelas, yakni mencapai Rp 3,9 Milyar.  Sudah ada sembilan tersangka yang sempat ditahan Polda NTT, tapi proses kasus ini ‘macet’ karena pihak Kejati NTT belum menetapkan P-21 dengan berbagai alasan yang ‘aneh’ maka kami minta KPK untuk mengambil alih kasus ini.

Apalagi kasus ini diduga melibatkan pejabat penting dan ada intervensi politik,” tandas Alfred.

Dengan mengambil alih kasus pengadaan benih bawang merah tersebut, lanjut Alfred, KPK dapat memproses lanjut penanganan kasus korupsi yang macet tersebut.

Baca Juga :  Salean Ditemukan Tidak Bernyawa Dengan Selimut Masih Melingkar pada Leher

“Dengan mengambil alih kasus tersebut, kami harap KPK bisa menetapkan P21, menahan kembali 9 tersangka, memeriksa Bupati Malaka dan Ketua DPRD Malaka, dan menambah tersangka baru”, harapnya.

Selain itu, Alred juga berharap KPK dapat memberikan perhatian dan mengambil alih penanganan kasus-kasus korupsi yang nilainya besar dan melibatkan para pejabat penting di NTT.

“Diantaranya pengusutan kasus dugaan korupsi dana DAK Pendidikan di TTU senilai Rp 47,5 Milyar yang juga masih ‘macet’ karena berbagai tekanan, termasuk tekanan politik terhadap lembaga penegak hukum,” ungkapnya.

Alfred sangat yakin, dengan diambilalihnya kasus-kasus korupsi dengan kerugian negara dalam jumlah besar dan melibatkan sejumlah tokoh politik dan pejabat di NTT, maka kasus-kasus itu dapat terungkap dan diusut tuntas.

“Kami berharap dengan kedatangan KPK di NTT dan telah berkantor 4 hari di Mapolda dan Kejati NTT, berbagai kasus korupsi besar dan menjadi perhatian publik di NTT dapat diungkap dan diusut tuntas demi penegakan hukum dan menimbulkan efek jera bagi pelaku Tipikor di NTT,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan Jumat (6/11/20) seperti dilansir Tribunnews.com, membenarkan adanya kedatangan KPK RI ke Mapolda  dan Kejati NTT.

Menurutnya, koordinasi itu untuk membahas penanganan perkara yang ditangani oleh Polda NTT dan Kejati NTT yang mendapat sorotan dari KPK RI.

“Ada beberapa perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Polda dan Kejati NTT  yang mendapat atensi dari KPK karena menjadi perhatian masyarakat dan nilai kerugian keuangan negara cukup besar”, ujarnya. *tim

Berita Terkait

Bupati Rote Ndao Rencana Tata Sepanjang Kawasan Pesisir Pantai Telindale Jadi Wisata Kuliner
Kejaksaan dan Inspektorat Turun ke Desa Lalukoen, Ada Apa?
Tambang Illegal di Rote Ndao Marak, APH dan Dinas Pertambangan Provinsi NTT Terkesan “Berdiam Diri” Ada Apa?
Sepeda Motor Terbakar di Pengisian BBM , Petugas Pertamina “Masa Bodoh”
Dandim 1627 Rote Ndao Pimpin Apel Pengecekan Kembali Cuti Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025
James Therik dan Theodora Larimanu Diputus Bebas Oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kupang
Bertemu Menkop, Gubernur Melki Laka Lana : NTT Siap Dukung Koperasi Merah Putih
Paulus Henuk: Terima Kasih Atas Dukungan Masyarakat Rote Ndao, Proses Politik-Hukum Kita Lewati Dengan Baik
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 22:05 WITA

Proyek Perpipaan Air Matasio di Desa Nggelodae Kecamatan Rote Selatan “Mangkrak”, Pada Hal Baru Dikerjakan Satu Tahun

Jumat, 25 April 2025 - 04:33 WITA

Dengan Efisiensi Anggaran, Pemda Rote Ndao Dituntut Bekerja Inovatif, Kreatif dan Efektif

Sabtu, 12 April 2025 - 17:13 WITA

Mantan Wakil Gubernur NTT, Lantik Ketua KONI Rote Ndao

Jumat, 11 April 2025 - 06:02 WITA

Gereja Elim Helebeik Diresmikan Bupati Henuk

Kamis, 3 April 2025 - 09:12 WITA

Gerak Cepat Polres Rote Ndao Melalui Polsek Lobalain Berhasil Padamkan Kebakaran Pengasapan Kopra

Sabtu, 30 November 2024 - 12:25 WITA

Gugatan Ijasah Paket C Tidak Membatalkan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih

Minggu, 28 Juli 2024 - 16:47 WITA

Pj. Gubernur NTT Ayodhia Kalake Buka Musyawarah Wilayah II Persatuan Islam Provinsi NTT Tahun 2024

Jumat, 31 Mei 2024 - 09:48 WITA

Pemprov NTT Ajak Media Perkuat Legalitas dan Hindari Berita Provokatif

Berita Terbaru

Humaniora

Proyek Perpipaan Air Matasio Dalam Waktu Sepekan Akan Beroperasi

Senin, 28 Apr 2025 - 18:27 WITA