onlinentt. com-SoE, –PT. Welindo Inti Pratama, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penambangan Mangan di Desa Bijeli Kecamatan Polen, kabupaten Timor Tengah Selatan, (Kab-TTS), di Somasi Fransiskus Lodowik Mella, bersama kuasa hukum, Akhmad Bumi, SH, Bisri Fansyuri LN, SH, Ahmad Aziz Ismail, SH, Safrudin A. Mansur, SH dari Firma Hukum Akhmad Bumi & Partners (ABP), Senin, (24/02/2020), demikian dikatakan Ahmad Azis Ismail, SH, di SoE, Selasa, (25/2/2020).
Menurut Fransiskus Lodowik, PT Welindo Inti Pratama diduga telah memasuki lahan klien kami tanpa ijin.
“Ini sebuah upaya penerobosan dan perampasan tanah adat milik klien kami,” terang dia.
Dikatakan Lodowik, hak-hak masyarakat adat selalu berada pada ruang yang terisolasi. Jika pihak perusahaan berkeinginan untuk melakukan investasi harusnya sejak awal lebih dahulu dilakukan pembicaraan secara baik dengan klien kami.
“Keuntungan dari penanbangan untuk perusahaan bukan untuk kepentingan umum”, ungkapnya.
Ditambakan, tata cara perolehan tanah berbeda dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dimana hanya dapat dilakukan oleh perusahaan BUMN, seperti tertera dalam Peraturan Presiden Nomer 36 Tahun 2005, tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, lebih khusus pada pasal 2 ayat 2, bahwa pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh pemerintah atau pemerintah daerah dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak bersangkutan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya