
Ahmad Azis Ismail, SH, bersama Safrudin A. Mansur, SH, menyatakan PT. Welindo Inti Pratama telah melakukan aktivitas penambangan mangan di atas lahan kliennya sejak bulan Oktober–November 2019 lalu. Pada hal ijin lingkungan terhadap rencana usaha dan atau kegiatan penambangan mangan sudah dibatalkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui surat Nomor; DLH.17.02/01/13/2020, tanggal 21 Januari 2020, jelas Safrudin.
Dikatakan kedua kuasa hukum ini, bila kehadiran warga desa di lokasi dan tidak diindahkan oleh PT. Welindo Inti Pratama maka pihaknya akan menempuh jalur hukum yang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah koordinasi dengan kawan-kawan Jaringan Tambang Nasional, (Jatamnas), Wahana Lingkungan Hidup, (Walhi), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, (Aman), untuk terlibat dalam advokasi tambang mangan oleh PT Welindo Inti Pratama di TTS ini agar hak-hak masyarakat adat harus dilindungi dan dihormati”, pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasi, PT. Welindo Inti Pratama yang beralamat di Jl. Bungur Besar 18 No. 9, Rt 12/Rw 1, Gn. Sahari Sel, kec. Kemayoran, kota Jakarta belum dapat dihubungi.*/taufik
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe































