PT. Welindo Inti Pratama, Disomasi Fransiskus Lodowik Mella Bersama Kuasa Hukum

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2020 - 17:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Azis Ismail, SH, bersama Safrudin A. Mansur, SH, menyatakan PT. Welindo Inti Pratama telah melakukan aktivitas penambangan mangan di atas lahan kliennya sejak bulan Oktober–November 2019 lalu. Pada hal ijin lingkungan terhadap rencana usaha dan atau kegiatan penambangan mangan sudah dibatalkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui surat Nomor; DLH.17.02/01/13/2020, tanggal 21 Januari 2020, jelas Safrudin.

Baca Juga :  Masih Banyak Tersangka Yang Antrian Dalam Pengungkapan Kasus Lain

Dikatakan kedua kuasa hukum ini, bila kehadiran warga desa di lokasi dan tidak diindahkan oleh PT. Welindo Inti Pratama maka pihaknya akan menempuh jalur hukum yang lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah koordinasi dengan kawan-kawan Jaringan Tambang Nasional, (Jatamnas), Wahana Lingkungan Hidup, (Walhi), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, (Aman), untuk terlibat dalam advokasi tambang mangan oleh PT Welindo Inti Pratama di TTS ini agar hak-hak masyarakat adat harus dilindungi dan dihormati”, pungkasnya.

Baca Juga :  Barantin Perkuat Sinergi Lintas Instansi untuk Pengawasan Lalu Lintas Komoditas di Sikka

Hingga berita ini dipublikasi, PT. Welindo Inti Pratama yang beralamat di Jl. Bungur Besar 18 No. 9, Rt 12/Rw 1, Gn. Sahari Sel, kec. Kemayoran, kota Jakarta belum dapat dihubungi.*/taufik

Berita Terkait

Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 06:30 WITA

Bupati Rote Ndao Himbau Seluruh Elemen Masyarakat Rote Ndao Untuk Tetap Jaga Harmoni Nusa Fua Funi

Kamis, 16 April 2026 - 18:39 WITA

Stok Aman, Serapan Jadi Tantangan: Pemda Rote Ndao Dorong Petani Maksimalkan Penebusan Pupuk Bersubsidi

Minggu, 1 Februari 2026 - 22:20 WITA

Dua Husin Bertemu Bupati Rote Ndao, Berdiskusi, Berkolaborasi dan Tukar Gagasan Dalam Semangat Kebersamaan

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:56 WITA

Bank NTT Tawarkan Skema Bunga Lebih Rendah Dibandingkan Pola Pembiayaan Yang Selama ini Diakses Calon PMI

Rabu, 19 November 2025 - 21:03 WITA

Bibit Siklon Tropis 97S Menguat, BMKG Minta Waspada Cuaca Ekstrem di Wilayah Timur Indonesia

Jumat, 14 November 2025 - 10:15 WITA

BMKG Imbau Warga Jangan Percaya Berita Hoax Tentang Kondisi Cuaca

Senin, 10 November 2025 - 13:12 WITA

Terkait Masih Tertutup Akses Jalan ke Kawasan Parawisata di Desa Bo’a, Sekda Akui Minta Camat dan Kades Lakukan Pendekatan Persuasif

Selasa, 16 September 2025 - 21:57 WITA

Legenda Kanibalisme di Kalangan Masyarakat Adat Rote Ti di Zaman Leluhur

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

Masyarakat Tani Kapasiok Panen Raya Bersama Bupati Rote Ndao dan Menhut

Senin, 27 Apr 2026 - 21:41 WITA