PT. Welindo Inti Pratama, Disomasi Fransiskus Lodowik Mella Bersama Kuasa Hukum

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2020 - 17:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Azis Ismail, SH, bersama Safrudin A. Mansur, SH, menyatakan PT. Welindo Inti Pratama telah melakukan aktivitas penambangan mangan di atas lahan kliennya sejak bulan Oktober–November 2019 lalu. Pada hal ijin lingkungan terhadap rencana usaha dan atau kegiatan penambangan mangan sudah dibatalkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui surat Nomor; DLH.17.02/01/13/2020, tanggal 21 Januari 2020, jelas Safrudin.

Baca Juga :  Data Kasus Bawang Merah Sudah Lengkap, Tunggu Jaksa Tentukan waktu Gelar Perkara

Dikatakan kedua kuasa hukum ini, bila kehadiran warga desa di lokasi dan tidak diindahkan oleh PT. Welindo Inti Pratama maka pihaknya akan menempuh jalur hukum yang lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah koordinasi dengan kawan-kawan Jaringan Tambang Nasional, (Jatamnas), Wahana Lingkungan Hidup, (Walhi), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, (Aman), untuk terlibat dalam advokasi tambang mangan oleh PT Welindo Inti Pratama di TTS ini agar hak-hak masyarakat adat harus dilindungi dan dihormati”, pungkasnya.

Baca Juga :  Wawali Memuji Partisipasi Jasa Raharja Cabang NTT

Hingga berita ini dipublikasi, PT. Welindo Inti Pratama yang beralamat di Jl. Bungur Besar 18 No. 9, Rt 12/Rw 1, Gn. Sahari Sel, kec. Kemayoran, kota Jakarta belum dapat dihubungi.*/taufik

Berita Terkait

Dari K-SIGN hingga HUT RI, Bupati Paulus Henuk Perkuat Kolaborasi dengan Tim KKP
Evaluasi Mingguan Dinas Peternakan Rote Ndao: Menjaga Program Tetap Bergerak, Kendala Segera Ditangani
Sebelum Petugas Mengukur, Pastikan Batas Tanah Sudah Jelas dan Disepakati
Lima Kebiasaan Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Tanah Agar Terhindar dari Mafia Tanah
Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Dorong Transformasi Layanan Digital, Masyarakat Kini Semakin Mudah Mengurus Pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Bahas Optimalisasi PAD melalui Implementasi Host to Host BPHTB Bersama Bupati Rote Ndao
Paulus Henuk Kawal Akurasi Data Sosial dan Pastikan APBD Perubahan 2026 Berorientasi pada Kepentingan Rakyat
Bupati Paulus Henuk Perkuat Kemitraan Dengan Kantor Pertanahan, Langkah Awal Menuju Tata Kelola Aset Dan Pelayanan Publik Yang Lebih Modern
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:42 WITA

Sertipikat Gratis MBR, Langkah ATR/BPN Perkuat Kepastian Hukum Hunian Rakyat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:57 WITA

SMA Negeri 1 Lobalain Persembahkan Delapan Putra-Putri Terbaik di Paskibraka HUT RI ke-81

Rabu, 26 Agustus 2026 - 03:43 WITA

HAN GMIT Rote Ndao 2026: Bupati Paulus Henuk Dorong Anak Tumbuh Aman, Sehat dan Berkarakter

Selasa, 25 Agustus 2026 - 03:53 WITA

Dari UNSTAR, Paulus Henuk Titip Pesan: Masa Depan Rote Ndao Ditentukan Generasi yang Berani Belajar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:17 WITA

Dari Bo’a untuk Dunia: RHA Nihi Rote Menyiapkan Generasi Muda Jadi Talenta Pariwisata

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:07 WITA

Dari Lontar Menuju Masa Depan: Bupati Paulus Henuk dan Ketua Klasis RBL Menginspirasi 700 Pemuda GMIT Menjadi Agen Perubahan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:20 WITA

Bupati Paulus Henuk Beri Dukungan, Wakili Rote Ndao di Miss Culture Universe 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:11 WITA

Bupati Paulus Henuk Dorong Penataan TPA yang Lebih Aman dan Ramah Lingkungan

Berita Terbaru