PT. Welindo Inti Pratama, Disomasi Fransiskus Lodowik Mella Bersama Kuasa Hukum

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2020 - 17:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Azis Ismail, SH, bersama Safrudin A. Mansur, SH, menyatakan PT. Welindo Inti Pratama telah melakukan aktivitas penambangan mangan di atas lahan kliennya sejak bulan Oktober–November 2019 lalu. Pada hal ijin lingkungan terhadap rencana usaha dan atau kegiatan penambangan mangan sudah dibatalkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui surat Nomor; DLH.17.02/01/13/2020, tanggal 21 Januari 2020, jelas Safrudin.

Baca Juga :  Warga Dua Dusun Desa Ndetuzea Keluhkan Aktivitas Galian C dan AMP PT. Agogo Golden Group

Dikatakan kedua kuasa hukum ini, bila kehadiran warga desa di lokasi dan tidak diindahkan oleh PT. Welindo Inti Pratama maka pihaknya akan menempuh jalur hukum yang lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah koordinasi dengan kawan-kawan Jaringan Tambang Nasional, (Jatamnas), Wahana Lingkungan Hidup, (Walhi), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, (Aman), untuk terlibat dalam advokasi tambang mangan oleh PT Welindo Inti Pratama di TTS ini agar hak-hak masyarakat adat harus dilindungi dan dihormati”, pungkasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Koordinasi, Kabarantan Pimpin Apel Siaga Perbatasan RI-RDTL

Hingga berita ini dipublikasi, PT. Welindo Inti Pratama yang beralamat di Jl. Bungur Besar 18 No. 9, Rt 12/Rw 1, Gn. Sahari Sel, kec. Kemayoran, kota Jakarta belum dapat dihubungi.*/taufik

Berita Terkait

Komisi I DPRD Rote Ndao Tuntaskan Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pengawasan dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
WTP Keenam Berturut-Turut Jadi Modal Evaluasi Bersama, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Akuntabilitas Pembangunan
Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Rote Ndao Bahas Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025
Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Akan Lantik 471 Orang PPPK Paruh Waktu di Awal Juli 2026
Pemda Rote Ndao Tegaskan Batas Akhir Unggah SOP dan Data Pelayanan Publik hingga 5 Juni 2026
Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:24 WITA

KKN UGM Hadir di Rote Ndao, Bupati Paulus Henuk Dorong Kolaborasi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Percepatan Pembangunan

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:41 WITA

Bupati Paulus Henuk Tegaskan Integritas Pendidikan, Kepala Sekolah Sepakati Komitmen Transparansi Dana BOS

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:06 WITA

1.420 Guru dan Nakes Resmi Sandang Jabatan Fungsional, Bupati Paulus Henuk Tekankan Profesionalisme Pelayanan

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:24 WITA

Mahasiswa KKN Undana Tinggalkan Jejak Positif di Rote Ndao, Bupati Paulus Henuk Beri Apresiasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:12 WITA

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk Matangkan Sejumlah Agenda Strategis Sektor Pendidikan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:08 WITA

Bupati Henuk Sikapi Persoalan Hak Guru PPPK, Natsun Johanis Anin

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:06 WITA

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk Perkuat Sinergi Pendidikan Bersama Komunitas Rote Mengajar

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:48 WITA

Paulus Henuk: Program Beasiswa Merupakan Bentuk Komitmen Pemda Dalam Mendukung Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia di Rote Ndao

Berita Terbaru