Soal Penahanan Terhadap PPAT, Theresia, Notaris Seluruh NTT Akan Surati Presiden Joko Widodo

- Redaksi

Rabu, 20 Januari 2021 - 16:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt. com-Kupang, –
sebagai wujud protes para Notaris/PPAT atas kasus yang menimpa rekan Notaris/PPAT, Theresia Koroh Dimu, S.H., M.Kn yang kini ditahan dengan status tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT dalam kasus penjualan aset tanah negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Ikatan Notaris Indonesia, (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, (IPPAT), Wilayah Nusa Tenggara Timur dalam beberapa hari ke depan bakal bersurat dengan meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo, Komisi III DPR RI, Menteri Hukum dan HAM serta Jaksa Agung di Jakarta.

Baca Juga :  Samuel Taek : Bukan Merusak Pepohonan Tapi Hanya Senggolan Alat Berat Excavator

Hal ini disampaikan Ketua INI NTT, Albert Riwu Kore S.H pada jumpa pers bersama awak media, Rabu, (20/01/2021), di Resto Nelayan Kota Kupang.

 

Dikatakan Alnerth Riwu Kore, aksi solidaritas itu dilakukan pihaknya karena merasa prihatin dan peduli terhadap profesi Notaris yang mulia dan adalah profesi kepercayaan tetapi sepertinya tidak dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga :  Diduga Bank NTT 'Rampok' Uang Nasabah SS 10,2 Millyard Rupiah

 

“Kami kecewa karena profesi Notaris itu dilindungi oleh undang-undang dan Sebagai Ketua IPPAT NTT, Majelis Kehormatan Notaris (MKN) telah melakukan sidang dan memeriksa Theresia Koroh Dimu dan tidak ditemukan adanya pelanggaran atau cacat hukum,” papar dia.

Baca Juga :  Di Kota Kupang, Masih Banyak Guru yang Belum Miliki NUPTK

Berita Terkait

James Therik dan Theodora Larimanu Diputus Bebas Oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kupang
Bertemu Menkop, Gubernur Melki Laka Lana : NTT Siap Dukung Koperasi Merah Putih
Paulus Henuk: Terima Kasih Atas Dukungan Masyarakat Rote Ndao, Proses Politik-Hukum Kita Lewati Dengan Baik
Mantan Pj Kepala Desa Suebela Tidak Turuti Saran BPD, Pekerjaan Sumur Bor Mangkrak
Hari Ini Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusi Dethan Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao
Oknum Warga AA Akui Ambil KTP Untuk Cross Cek Warga Masuk Dalam Data Pemilih Tetap Atau Tidak
Warga Minta Aparat Penegak Hukum Periksa Paulus Bengu Mantan Kades Daleholu
Diduga Joisto Ahadi Dillak dan Taroci Hendrin Sridesber Panie, Tenaga Honor “Siluman” Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2024
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 01:31 WITA

Kunker Perdana, Wagub NTT Johni Asadoma Tinjau Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:06 WITA

Paulus Henuk: Politik Telah Selesai, Saatnya Tuntaskan Visi-Misi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 08:42 WITA

Desa Wisata Yang Berdaya Saing Harus Memiliki Keunikan Produk Wisata

Sabtu, 18 Mei 2024 - 02:31 WITA

Migel Beama Nyatakan Diri Siap Maju Sebagai Balon Wakil Bupati Rote Ndao

Jumat, 15 Maret 2024 - 07:04 WITA

Cuaca Extrim Bukanlah Kendala, Bandara D. C Saudale Untuk Tetap Beroperasi

Sabtu, 25 November 2023 - 02:24 WITA

Diskusi Terbuka AMSI What’s Next After Publisher’s Right: AI For Media: Kurang Sak Nil, Perpres Publisher Rights Akan Diteken Presiden

Jumat, 6 Oktober 2023 - 09:53 WITA

Kegiatan Workshop Pendampingan Teknis Tahun 2023 Dibuka Pj. Gubernur NTT

Kamis, 14 September 2023 - 23:39 WITA

Untuk Jamin Ketersediaan Pasokan Harga, PJ. Gubernur Pantau Harga di Hypermart

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

Bertemu Menkop, Gubernur Melki Laka Lana : NTT Siap Dukung Koperasi Merah Putih

Selasa, 18 Mar 2025 - 20:32 WITA