onlinentt. com-Kupang, –
sebagai wujud protes para Notaris/PPAT atas kasus yang menimpa rekan Notaris/PPAT, Theresia Koroh Dimu, S.H., M.Kn yang kini ditahan dengan status tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT dalam kasus penjualan aset tanah negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Ikatan Notaris Indonesia, (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, (IPPAT), Wilayah Nusa Tenggara Timur dalam beberapa hari ke depan bakal bersurat dengan meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo, Komisi III DPR RI, Menteri Hukum dan HAM serta Jaksa Agung di Jakarta.
Hal ini disampaikan Ketua INI NTT, Albert Riwu Kore S.H pada jumpa pers bersama awak media, Rabu, (20/01/2021), di Resto Nelayan Kota Kupang.
Dikatakan Alnerth Riwu Kore, aksi solidaritas itu dilakukan pihaknya karena merasa prihatin dan peduli terhadap profesi Notaris yang mulia dan adalah profesi kepercayaan tetapi sepertinya tidak dilindungi oleh undang-undang.
“Kami kecewa karena profesi Notaris itu dilindungi oleh undang-undang dan Sebagai Ketua IPPAT NTT, Majelis Kehormatan Notaris (MKN) telah melakukan sidang dan memeriksa Theresia Koroh Dimu dan tidak ditemukan adanya pelanggaran atau cacat hukum,” papar dia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya