Ketua INI NTT, Albert Wilson Riwu Kore, S.H. mengatakan, Theresia Koroh Dimu tidak mempunyai alasan mendasar untuk menolak pembuatan akta jual beli dan Notaris tak masuk dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada saat dokumen diserahkan kepada rekan kita Theresia Koroh Dimu dalam kondisi bersertifikat dan proses penerbitan sertifikat dilakukan oleh instansi resmi yakni BPN (Badan Pertanahan Negara) sehingga pejabat PPAT hanya melaksanakan tugas dan tidak masuk dalam hal material,” ujarnya.
Dikatakan Albert, materi secara formil hanya membuat akta dengan menuangkan kepentingan antara penjual dan pembeli di dalam akta jual beli, sehingga tidak ada kepentingan apa pun untuk terlibat dalam rekayasa membuat surat keterangan palsu atau surat apa pun.
“Notaris atau PPAT sebatas melakukan proses formil saja, mengenai material tak punya kapasitas untuk mencari tahu. Jika ada sertifikat atau data palsu, maka proses lebih lanjut ke pidana,” tandasnya.
Ditambahkan selain aksi mogok, melalui kuasa hukum, pihak keluarga telah mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor 02/PID/PRA/2021/KPG.*tim

Ikuti Kami
Subscribe































