Soal Penahanan Terhadap PPAT, Theresia, Notaris Seluruh NTT Akan Surati Presiden Joko Widodo

- Redaksi

Rabu, 20 Januari 2021 - 16:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dia menilai proses pembuatan hingga pendaftaran akta jual beli yang dilakukan oleh rekan Theresia Koroh Dimu, setelah dilakukan penelusuran oleh Majelis Kehormatan Notaris, tidak ditemukan adanya pelanggaran atau kesalahan formil karena notaris/PPAT mempunyai tanggung jawab formil bukan material seperti KTP palsu, surat palsu, kuitansi palsu, surat lurah palsu, dan tanda tangan palsu.

Baca Juga :  Wali Kota dan Kajari Kota Kupang Teken MoU Bantuan Hukum Perdata dan TUN

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkannya seluruh Notaris /PPAT keberatan atas penetapan tersangka terhadap Theresia. oleh karena itu, pihaknya telah mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri, (PN), Kupang.

 

“Kami berharap agar pengadilan dapat mempertimbangkan hal itu dengan bijaksana. Kami sama sekali tidak mengintervensi apa yang dilakukan oleh Kejaksaan.

Baca Juga :  Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?

 

“Kami sangat menghargai proses hukum yang berjalan namun khusus teman kami yang sedang ditahan, dia hanya sebatas menjalankan profesi sesuai amanat undang-undang,” tegas Emanuel Mali.

 

Ditegaskan Emanuel, jika Theresia Koroh Dimu melakukan kesalahan maka yang mengadili adalah Majelis Kehormatan Notaris dan melakukan sidang secara bertahap dan kemudian memberikan izin kepada Kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga :  Korban Rumah Terbakar, Mengaku Sejauh ini pihak Polsek Panbar Belum Ambil Keterangannya

Berita Terkait

Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Akan Lantik 471 Orang PPPK Paruh Waktu di Awal Juli 2026
Pemda Rote Ndao Tegaskan Batas Akhir Unggah SOP dan Data Pelayanan Publik hingga 5 Juni 2026
Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:46 WITA

Panen hingga Tanam Kembali, Pemkab Rote Ndao Perkuat Ekosistem Sorgum dari Hulu ke Hilir

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:48 WITA

Pemda Rote Ndao Dukung Investasi Ritel untuk Perkuat Ekonomi Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:17 WITA

Dari Festival Keluarga Malole, Bupati Henuk Tegaskan Bangun Rote Ndao dari Keluarga

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:03 WITA

Bupati Paulus Henuk Perkuat Sinergitas dengan Tokoh Agama

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:45 WITA

Ambisi Jadi Kepala Desa Namun Berharap Calon Tunggal Dinilai Bertentangan dengan Semangat Demokrasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:50 WITA

Dipastikan Pembangunan Infrastruktur Jembatan Pulau Usu Selesai Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:23 WITA

Makna dan Arti Sebuah “Payung” Bagi Sosok Politisi dan Tokoh Perempuan Rote, Apremoi Dudelusi Dethan

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:25 WITA

Bupati Paulus Henuk Hadiri Pelantikan Dewan Komisaris dan Direksi PT. Flobamor serta PT Kawasan Industri Bolok masa bhakti 2026–2030

Berita Terbaru

Pendidikan

Bupati Henuk Sikapi Persoalan Hak Guru PPPK, Natsun Johanis Anin

Minggu, 14 Jun 2026 - 00:08 WITA