Dia menilai proses pembuatan hingga pendaftaran akta jual beli yang dilakukan oleh rekan Theresia Koroh Dimu, setelah dilakukan penelusuran oleh Majelis Kehormatan Notaris, tidak ditemukan adanya pelanggaran atau kesalahan formil karena notaris/PPAT mempunyai tanggung jawab formil bukan material seperti KTP palsu, surat palsu, kuitansi palsu, surat lurah palsu, dan tanda tangan palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambahkannya seluruh Notaris /PPAT keberatan atas penetapan tersangka terhadap Theresia. oleh karena itu, pihaknya telah mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri, (PN), Kupang.
“Kami berharap agar pengadilan dapat mempertimbangkan hal itu dengan bijaksana. Kami sama sekali tidak mengintervensi apa yang dilakukan oleh Kejaksaan.
“Kami sangat menghargai proses hukum yang berjalan namun khusus teman kami yang sedang ditahan, dia hanya sebatas menjalankan profesi sesuai amanat undang-undang,” tegas Emanuel Mali.
Ditegaskan Emanuel, jika Theresia Koroh Dimu melakukan kesalahan maka yang mengadili adalah Majelis Kehormatan Notaris dan melakukan sidang secara bertahap dan kemudian memberikan izin kepada Kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe































