Wali Kota dan Kajari Kota Kupang Teken MoU Bantuan Hukum Perdata dan TUN

- Redaksi

Jumat, 26 Maret 2021 - 22:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Pemerintah Kota Kupang dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang melakukan kesepakatan bersama tentang Bantuan Hukum di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatangan nota kesepakan bersama (MoU) dilakukan Kamis (25/03) sore ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jalan Palapa Kupang. Nota Kesepakan bersama Nomor : 02/Bag.KS-KB/2021 dan Nomor : B-730/N/3/10/Gs.1/03/2021, ditandangani oleh Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH selaku pihak pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Oder Marks Sombu, SH, MA, MH, selaku pihak kedua.

Baca Juga :  Oknum Warga AA Akui Ambil KTP Untuk Cross Cek Warga Masuk Dalam Data Pemilih Tetap Atau Tidak

Dalam MoU yang memuat 9 pasal tersebut para pihak bersepakat mengadakan kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam penyelesaian permasalahan Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara yang mungkin dihadapi Pemerintah Kota Kupang ke depan.

Baca Juga :  Diduga Joisto Ahadi Dillak dan Taroci Hendrin Sridesber Panie, Tenaga Honor "Siluman" Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2024

Turut hadir dalam penandatangan MoU tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Mathius B. L. Radjah, SH, M.Hum dan beberapa para pejabat dari lingkup Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Berita Terkait

Bupati Rote Ndao Rencana Tata Sepanjang Kawasan Pesisir Pantai Telindale Jadi Wisata Kuliner
Kejaksaan dan Inspektorat Turun ke Desa Lalukoen, Ada Apa?
Tambang Illegal di Rote Ndao Marak, APH dan Dinas Pertambangan Provinsi NTT Terkesan “Berdiam Diri” Ada Apa?
Sepeda Motor Terbakar di Pengisian BBM , Petugas Pertamina “Masa Bodoh”
Dandim 1627 Rote Ndao Pimpin Apel Pengecekan Kembali Cuti Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025
James Therik dan Theodora Larimanu Diputus Bebas Oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kupang
Bertemu Menkop, Gubernur Melki Laka Lana : NTT Siap Dukung Koperasi Merah Putih
Paulus Henuk: Terima Kasih Atas Dukungan Masyarakat Rote Ndao, Proses Politik-Hukum Kita Lewati Dengan Baik
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 22:05 WITA

Proyek Perpipaan Air Matasio di Desa Nggelodae Kecamatan Rote Selatan “Mangkrak”, Pada Hal Baru Dikerjakan Satu Tahun

Jumat, 25 April 2025 - 04:33 WITA

Dengan Efisiensi Anggaran, Pemda Rote Ndao Dituntut Bekerja Inovatif, Kreatif dan Efektif

Sabtu, 12 April 2025 - 17:13 WITA

Mantan Wakil Gubernur NTT, Lantik Ketua KONI Rote Ndao

Jumat, 11 April 2025 - 06:02 WITA

Gereja Elim Helebeik Diresmikan Bupati Henuk

Kamis, 3 April 2025 - 09:12 WITA

Gerak Cepat Polres Rote Ndao Melalui Polsek Lobalain Berhasil Padamkan Kebakaran Pengasapan Kopra

Sabtu, 30 November 2024 - 12:25 WITA

Gugatan Ijasah Paket C Tidak Membatalkan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih

Minggu, 28 Juli 2024 - 16:47 WITA

Pj. Gubernur NTT Ayodhia Kalake Buka Musyawarah Wilayah II Persatuan Islam Provinsi NTT Tahun 2024

Jumat, 31 Mei 2024 - 09:48 WITA

Pemprov NTT Ajak Media Perkuat Legalitas dan Hindari Berita Provokatif

Berita Terbaru

Humaniora

Proyek Perpipaan Air Matasio Dalam Waktu Sepekan Akan Beroperasi

Senin, 28 Apr 2025 - 18:27 WITA