onlinentt.com-Pemerintah Kota Kupang dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang melakukan kesepakatan bersama tentang Bantuan Hukum di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatangan nota kesepakan bersama (MoU) dilakukan Kamis (25/03) sore ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jalan Palapa Kupang. Nota Kesepakan bersama Nomor : 02/Bag.KS-KB/2021 dan Nomor : B-730/N/3/10/Gs.1/03/2021, ditandangani oleh Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH selaku pihak pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Oder Marks Sombu, SH, MA, MH, selaku pihak kedua.
Dalam MoU yang memuat 9 pasal tersebut para pihak bersepakat mengadakan kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam penyelesaian permasalahan Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara yang mungkin dihadapi Pemerintah Kota Kupang ke depan.
Turut hadir dalam penandatangan MoU tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, Mathius B. L. Radjah, SH, M.Hum dan beberapa para pejabat dari lingkup Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT