Wali Kota dan Kajari Kota Kupang Teken MoU Bantuan Hukum Perdata dan TUN

- Redaksi

Jumat, 26 Maret 2021 - 22:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dikatakannya peran dan fungsi kejaksaan di bidang perdata meliputi 5 kegiatan antara lain penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum bahkan tindakan hukum lainnya.

Disampaikan pula bahwa dalam hal pelayanan hukum pertimbangan hukum atau bantuan hukum ini sudah dimanfaatkan oleh pemerintah di tingkat pusat termasuk kementerian dan BUMN yang ada di pusat.

Baca Juga :  Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi

Oder Maks Sombu juga menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah melakukan MoU dengan beberapa BUMN seperti PT. Pelindo Tenau, Pertamina juga perbankan dan BUMN yang ada di Kota Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Kupang dikesempatan ini menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pemkot yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan negeri Kupang melalui penandatangan mou bidang perdata dan TUN.

Baca Juga :  Amankan Aset Daerah Gubernur NTT Teken MoU dengan Kejati NTT

Menurutnya, MoU ini dapat ditindaklanjuti dengan surat kuasa khusus (SKK). “Surat kuasa khusus bila pemkot dalam hal ini ada hal-hal yang perlu dimintakan seperti dalam lima kegiatan diatas, bisa ditindaklanjuti dengan membuat SKK untuk bertindak mewakili pemkot Kupang,” imbuhnya. *PKP_ghe

Baca Juga :  Kepala Daerah Lain Yang Terlibat Kasus Tanah Labuan Bajo, Kejati NTT Diminta Tangkap

Berita Terkait

66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
Sertipikat Tanah Wakaf Buka Jalan Lebih Lebar bagi Pendidikan Muhammadiyah di Pohuwato
Kendaraan Dinas Bukan Kendaraan Pribadi, Jam Dinas Usai Kembali ke Garasi ?
Paulus Henuk Bahas Perlindungan ASN Rote Ndao di Papua Mulai Mendapat Titik Terang
Kantor Pertanahan Rote Ndao dan Bank NTT Bangun Kolaborasi, Dorong Pelayanan Masyarakat Makin Terintegrasi
Dari K-SIGN hingga HUT RI, Bupati Paulus Henuk Perkuat Kolaborasi dengan Tim KKP
Evaluasi Mingguan Dinas Peternakan Rote Ndao: Menjaga Program Tetap Bergerak, Kendala Segera Ditangani
Sebelum Petugas Mengukur, Pastikan Batas Tanah Sudah Jelas dan Disepakati
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 03:58 WITA

Sertipikat Tanah Wakaf Buka Jalan Lebih Lebar bagi Pendidikan Muhammadiyah di Pohuwato

Selasa, 22 September 2026 - 05:17 WITA

Kendaraan Dinas Bukan Kendaraan Pribadi, Jam Dinas Usai Kembali ke Garasi ?

Selasa, 15 September 2026 - 06:50 WITA

Paulus Henuk Bahas Perlindungan ASN Rote Ndao di Papua Mulai Mendapat Titik Terang

Jumat, 11 September 2026 - 08:26 WITA

Kantor Pertanahan Rote Ndao dan Bank NTT Bangun Kolaborasi, Dorong Pelayanan Masyarakat Makin Terintegrasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:20 WITA

Dari K-SIGN hingga HUT RI, Bupati Paulus Henuk Perkuat Kolaborasi dengan Tim KKP

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 00:45 WITA

Evaluasi Mingguan Dinas Peternakan Rote Ndao: Menjaga Program Tetap Bergerak, Kendala Segera Ditangani

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:27 WITA

Sebelum Petugas Mengukur, Pastikan Batas Tanah Sudah Jelas dan Disepakati

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:06 WITA

Lima Kebiasaan Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Tanah Agar Terhindar dari Mafia Tanah

Berita Terbaru