Wali Kota dan Kajari Kota Kupang Teken MoU Bantuan Hukum Perdata dan TUN

- Redaksi

Jumat, 26 Maret 2021 - 22:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dikatakannya peran dan fungsi kejaksaan di bidang perdata meliputi 5 kegiatan antara lain penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum bahkan tindakan hukum lainnya.

Disampaikan pula bahwa dalam hal pelayanan hukum pertimbangan hukum atau bantuan hukum ini sudah dimanfaatkan oleh pemerintah di tingkat pusat termasuk kementerian dan BUMN yang ada di pusat.

Baca Juga :  Satu Tahun Kasus Pengeroyokan Wartawan Mengendap di Polda NTT

Oder Maks Sombu juga menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah melakukan MoU dengan beberapa BUMN seperti PT. Pelindo Tenau, Pertamina juga perbankan dan BUMN yang ada di Kota Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Kupang dikesempatan ini menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pemkot yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan negeri Kupang melalui penandatangan mou bidang perdata dan TUN.

Baca Juga :  Okto Ello Siap Polisikan Mantan Pj Kades Ronal Haning dan Soleman Su'y

Menurutnya, MoU ini dapat ditindaklanjuti dengan surat kuasa khusus (SKK). “Surat kuasa khusus bila pemkot dalam hal ini ada hal-hal yang perlu dimintakan seperti dalam lima kegiatan diatas, bisa ditindaklanjuti dengan membuat SKK untuk bertindak mewakili pemkot Kupang,” imbuhnya. *PKP_ghe

Baca Juga :  Oknum Polisi SS Diduga Manfaatkan Situasional Untuk Menghamili SL

Berita Terkait

Komisi I DPRD Rote Ndao Tuntaskan Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pengawasan dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
WTP Keenam Berturut-Turut Jadi Modal Evaluasi Bersama, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Akuntabilitas Pembangunan
Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Rote Ndao Bahas Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025
Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Akan Lantik 471 Orang PPPK Paruh Waktu di Awal Juli 2026
Pemda Rote Ndao Tegaskan Batas Akhir Unggah SOP dan Data Pelayanan Publik hingga 5 Juni 2026
Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:24 WITA

KKN UGM Hadir di Rote Ndao, Bupati Paulus Henuk Dorong Kolaborasi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Percepatan Pembangunan

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:41 WITA

Bupati Paulus Henuk Tegaskan Integritas Pendidikan, Kepala Sekolah Sepakati Komitmen Transparansi Dana BOS

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:06 WITA

1.420 Guru dan Nakes Resmi Sandang Jabatan Fungsional, Bupati Paulus Henuk Tekankan Profesionalisme Pelayanan

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:24 WITA

Mahasiswa KKN Undana Tinggalkan Jejak Positif di Rote Ndao, Bupati Paulus Henuk Beri Apresiasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:12 WITA

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk Matangkan Sejumlah Agenda Strategis Sektor Pendidikan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:08 WITA

Bupati Henuk Sikapi Persoalan Hak Guru PPPK, Natsun Johanis Anin

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:06 WITA

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk Perkuat Sinergi Pendidikan Bersama Komunitas Rote Mengajar

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:48 WITA

Paulus Henuk: Program Beasiswa Merupakan Bentuk Komitmen Pemda Dalam Mendukung Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia di Rote Ndao

Berita Terbaru