Wali Kota Kupang menilai penandatanganan kerjasama ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemkot Kupang dengan Kejaksaan Negeri Kupang, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Dengan ditandatanganinya Kesepakatan Kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran.
Pemkot dan Kejari Kota Kupang akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kota Kupang,” jelas Wali Kota dalam sambutannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diakui Wali Kota, Kota Kupang saat ini menghadapi beberapa persoalan keperdataan yang belum terselesaikan dan dapat menghambat percepatan pembangunan di Kota Kupang. Seperti salah satunya yang diungkap Wali Kota adalah terkait kepemilikan tanah pemkot Kupang yang digugat oleh warga.

Ikuti Kami
Subscribe































