onlinentt.com–Rote Ndao | Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di UPTD SD Negeri Mbadokai, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, mulai mendapat sorotan.
Bukan hanya menyangkut proses pembangunan, tetapi juga proses pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) hingga munculnya pertanyaan mengenai dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
UPTD SD Negeri Mbadokai yang berada di Desa Oelasin Kecamatan Rote Barat Daya, tercatat sebagai salah satu satuan pendidikan penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.
Pada papan informasi di lokasi pembangunan tercantum nilai bantuan sebesar Rp1.841.664.564, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Namun, di tengah berlangsungnya pekerjaan, muncul persoalan yang kemudian mendapat perhatian publik.
Kepala UPTD SD Negeri Mbadokai, Joseph Liu, S.Pd, menjelaskan bahwa sejak awal pihak sekolah menghadapi kendala dalam membentuk kepanitiaan pembangunan.
Menurut Josep, sekolah telah berupaya mencari warga yang tinggal di sekitar Kampung Mbadokai untuk dilibatkan dalam P2SP.
Akan tetapi, sebagian besar warga setempat bekerja sebagai petani dan nelayan sehingga tidak dapat memenuhi permintaan untuk terlibat dalam kepanitiaan.
“Kami sudah mencoba mencari orang-orang di sekitar sekolah untuk masuk dalam panitia.
Tetapi masyarakat di Kampung Mbadokai sebagian besar petani dan nelayan, sehingga mereka tidak bisa bergabung karena sedang bekerja,” jelas Josep pada 29 September 2026.
Upaya tersebut bahkan disebut menyasar tuan tanah di sekitar lokasi sekolah. Namun, yang bersangkutan juga belum dapat terlibat karena sedang bekerja sebagai nelayan cumi di laut.
Sekolah kemudian berusaha mencari alternatif dengan meminta bantuan warga dari wilayah lain.
Akan tetapi, warga yang diminta juga disebut sedang terlibat dalam pekerjaan pembangunan tiga gereja di lokasi berbeda.
Dalam kondisi tersebut, Josep akhirnya meminta Johanis untuk menjadi ketua P2SP guna memastikan proses kepanitiaan tetap berjalan sehingga pembangunan sekolah dapat dilaksanakan.
Persoalan lain kemudian muncul ketika pembangunan berlangsung. Josep mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan sekolah.
Ia juga menyebut adanya persoalan mengenai status atau kondisi tanah sekolah yang turut menjadi perhatian dalam proses pembangunan.
Tidak hanya itu, anggota DPRD Rote Ndao disebut telah mendatangi lokasi sekolah dengan membawa dokumen RAB untuk mencocokkan perencanaan dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
Dari pengecekan tersebut, menurut keterangan Josep, terdapat perbedaan antara dokumen RAB yang dibawa anggota DPRD dengan informasi pekerjaan dan nilai yang tercantum pada papan proyek.
Di lokasi, papan informasi proyek mencantumkan:
Nama kegiatan: Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026
Pekerjaan: Revitalisasi Satuan Pendidikan SD Negeri Mbadokai
Nilai bantuan: Rp1.841.664.564,00
Sumber dana: APBN Tahun Anggaran 2026.
Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)
Perbedaan dokumen tersebut tentu perlu dilihat secara hati-hati.
Sebab, perbedaan antara dokumen RAB dengan informasi pada papan proyek belum otomatis membuktikan adanya penyimpangan anggaran.
Bisa saja perbedaan tersebut berkaitan dengan perubahan pekerjaan, penyesuaian perencanaan, pembaruan dokumen, atau aspek administratif lainnya. Karena itu, pencocokan antara RAB, gambar teknis, kontrak atau dokumen bantuan, progres pekerjaan, serta laporan pertanggungjawaban menjadi penting.
Apalagi nilai program yang tercantum mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.
Transparansi menjadi bagian penting agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan dari sisi perencanaan dan penggunaan anggaran.
Di sisi lain, keterbatasan masyarakat sekitar dalam membentuk panitia juga menjadi bagian yang perlu dilihat secara proporsional. Kondisi sosial dan pekerjaan masyarakat setempat tentu menjadi tantangan tersendiri ketika program pembangunan membutuhkan keterlibatan warga.
Karena itu, persoalan yang muncul di SD Negeri Mbadokai semestinya tidak berhenti pada dugaan atau perbedaan informasi semata.
Dokumen resmi perlu dibuka dan dicocokkan sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai bagaimana dana revitalisasi tersebut direncanakan, dikerjakan dan dipertanggungjawabkan.
Keterangan Kepala Sekolah merupakan salah satu sisi dari persoalan ini. Pihak DPRD Rote Ndao, P2SP, pemerintah daerah, kementerian atau instansi teknis terkait, serta pihak lain yang mengetahui proses perencanaan dan pelaksanaan program perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Dengan demikian, pembangunan SD Negeri Mbadokai dapat tetap berjalan dalam suasana yang kondusif, sementara setiap pertanyaan mengenai RAB, pelaksanaan pekerjaan, kepanitiaan maupun persoalan tanah dapat diselesaikan berdasarkan dokumen dan fakta.
Sebab, tujuan akhir program revitalisasi bukan hanya menyelesaikan pekerjaan konstruksi, tetapi menghadirkan lingkungan belajar yang layak bagi anak-anak Rote Ndao serta memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.*




















