Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Oder Maks Sombu, SH, MA, MH dalam sambutannya mengatakan jaksa pengacara negara diatur sudah cukup lama sejak tahun 1922.
“Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam staatblat Nomor 522 tahun 1922 dan dimantapkan lagi dengan keluarnya Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mana dalam pasal 30 ayat 2 mengatakan antara lain di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam atapun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah,” jelasnya.
Lanjutnya, dengan berlakunya Undang-Undang Kejaksaan ini maka semua pihak dalam arti baik pemerintah ataupun negara ataupun dalam hal ini BUMN/ BUMD bisa dapat meminta bantuan dalam bidang penegakan hukum dalam hal ini dibidang perdata dan Tata Usaha Negara, seperti misalnya bahwa ada keputusan-keputusan yang dibuat oleh masyarakat , dalam hal ini kejaksaan bukan mewakili masyarakat tetapi dalam hal ini mewakili pemerintah/ negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Ikuti Kami
Subscribe































