Wali Kota dan Kajari Kota Kupang Teken MoU Bantuan Hukum Perdata dan TUN

- Redaksi

Jumat, 26 Maret 2021 - 22:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Oder Maks Sombu, SH, MA, MH dalam sambutannya mengatakan jaksa pengacara negara diatur sudah cukup lama sejak tahun 1922.

“Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam staatblat Nomor 522 tahun 1922 dan dimantapkan lagi dengan keluarnya Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mana dalam pasal 30 ayat 2 mengatakan antara lain di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam atapun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga :  Satu Tahun Kasus Pengeroyokan Wartawan Mengendap di Polda NTT

Lanjutnya, dengan berlakunya Undang-Undang Kejaksaan ini maka semua pihak dalam arti baik pemerintah ataupun negara ataupun dalam hal ini BUMN/ BUMD bisa dapat meminta bantuan dalam bidang penegakan hukum dalam hal ini dibidang perdata dan Tata Usaha Negara, seperti misalnya bahwa ada keputusan-keputusan yang dibuat oleh masyarakat , dalam hal ini kejaksaan bukan mewakili masyarakat tetapi dalam hal ini mewakili pemerintah/ negara.

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Dorong Transformasi Layanan Digital, Masyarakat Kini Semakin Mudah Mengurus Pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Bahas Optimalisasi PAD melalui Implementasi Host to Host BPHTB Bersama Bupati Rote Ndao
Paulus Henuk Kawal Akurasi Data Sosial dan Pastikan APBD Perubahan 2026 Berorientasi pada Kepentingan Rakyat
Bupati Paulus Henuk Perkuat Kemitraan Dengan Kantor Pertanahan, Langkah Awal Menuju Tata Kelola Aset Dan Pelayanan Publik Yang Lebih Modern
DPRD dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Akurasi Data Sosial, RDPU Hasilkan Langkah Nyata Perbaiki Penyaluran Bantuan
Sinergi Baru Dimulai dari Gerbang Rote Ndao, Bupati Paulus Henuk Sambut Kapolres Baru dengan Semangat Kolaborasi untuk Daerah yang Aman dan Maju
Paulus Henuk Perkuat Fondasi Reformasi Birokrasi, Rote Ndao Siapkan Tata Kelola Pemerintahan yang Adaptif dan Berorientasi Pelayanan
Percepat Kinerja APBD 2026, Bupati Paulus Henuk Tekankan Disiplin Pelaksanaan Program dan Serapan Anggaran
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:09 WITA

Saat Tenun Rote Menjadi Simbol Persaudaraan, Bupati Paulus Henuk Apresiasi Cahaya Pendidikan dari Yayasan Astra

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:11 WITA

Tak Kenal Diam, Paulus Henuk Terus Mengawal Rote Ndao dari Daerah hingga Jakarta

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:33 WITA

Bupati Paulus Henuk Dukung Jambore STEAM, Rote Ndao Siapkan Generasi Kreatif Hadapi Masa Depan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:25 WITA

Kalvari Batulai Resmi Ditahbiskan, Bupati Paulus Henuk Ajak Jemaat Jadikan Gereja Sebagai Pusat Pembinaan Karakter dan Persatuan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:55 WITA

Bupati Paulus Henuk Pilih Jalur Dialog, Bangun Sinergi dengan Undana Demi Penyelesaian Persoalan Jessica

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:36 WITA

Investasi Terbesar Rote Ndao Ada di Ruang Kelas, Paulus Henuk Ajak Semua Elemen Perkuat Gerakan Rote Mengajar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:19 WITA

Bupati Rote Ndao Perkuat Kolaborasi Rote Mengajar, Bangun Jembatan Ilmu dari Kampus untuk Generasi Pulau Terselatan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:03 WITA

Dari Mimbar Doa Menuju Kebangkitan Ekonomi, Pameran HUT RI ke-81 Rote Ndao Dimulai dengan Semangat Persatuan

Berita Terbaru