onlinentt.com – Rote Ndao | Upaya memperkuat pengelolaan pendapatan daerah mulai diarahkan pada pembenahan dan penyelarasan basis data pertanahan serta perpajakan. Hal ini terlihat dari koordinasi awal Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rote Ndao bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao untuk menjajaki integrasi data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Langkah tersebut dinilai strategis karena data menjadi salah satu fondasi penting dalam memastikan pengelolaan pajak daerah berjalan lebih tertib, akurat, dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui koordinasi ini, kedua instansi mulai membicarakan peluang penyelarasan data objek dan subjek pajak dengan informasi pertanahan yang dimiliki Kantor Pertanahan.
Pemadanan data tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kepemilikan, pemanfaatan, maupun informasi lain yang berkaitan dengan tanah dan bangunan.
Bagi Bapenda Rote Ndao, ketersediaan basis data yang valid dan terus diperbarui memiliki arti penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Data yang semakin terintegrasi juga dapat menjadi instrumen untuk mengidentifikasi potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
Namun, integrasi tersebut tidak serta-merta dilakukan dalam satu tahapan. Koordinasi yang berlangsung saat ini menjadi proses awal untuk menyamakan pemahaman mengenai jenis data, format, kebutuhan masing-masing instansi, hingga kemungkinan pola pertukaran data yang dapat diterapkan.
Aspek kewenangan dan ketentuan yang berlaku juga menjadi bagian penting dalam pembahasan.
Dengan demikian, setiap bentuk pemanfaatan data nantinya dapat dilaksanakan secara terukur serta tetap berada dalam koridor tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
Selain berorientasi pada penerimaan daerah, penyelarasan data pertanahan dan perpajakan juga berpotensi memberikan manfaat terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Informasi yang lebih tertata dapat membantu proses verifikasi dan pemutakhiran data ketika masyarakat berhubungan dengan layanan pertanahan maupun kewajiban perpajakan daerah.
Langkah Bapenda bersama Kantor Pertanahan ini sekaligus menunjukkan bahwa penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hanya dilakukan melalui peningkatan penagihan, tetapi juga melalui pembenahan sistem dan basis data sebagai fondasi pengelolaan pendapatan yang lebih baik.
Ke depan, hasil koordinasi awal tersebut akan menjadi bahan untuk pembahasan lanjutan terkait kebutuhan teknis, mekanisme pemadanan, pemutakhiran, serta kemungkinan bentuk kerja sama antara kedua instansi.
Dengan dibangun secara bertahap dan melalui koordinasi lintas instansi, integrasi data PBB-P2 dan BPHTB diharapkan dapat menjadi bagian dari pembenahan tata kelola perpajakan daerah di Kabupaten Rote Ndao.
Pada akhirnya, pengelolaan data yang lebih akurat tidak hanya mendukung potensi peningkatan PAD, tetapi juga memperkuat kualitas pelayanan publik berbasis data.*




















