onlinentt.com-Jakarta-Perlindungan lahan pertanian pangan kembali menjadi perhatian pemerintah di tengah kebutuhan menjaga ketahanan pangan nasional.
Bertepatan dengan peringatan 66 tahun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sekaligus Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026, pemerintah menyampaikan perkembangan penting terkait penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan bahwa berdasarkan usulan pemerintah daerah, cakupan data LP2B secara nasional telah mencapai 87,63 persen.
Angka tersebut telah melampaui target 87 persen yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“LP2B secara nasional telah mencapai 87,63%, ini melampaui target 87% sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2029,” ujar Nusron dalam Upacara Peringatan HANTARU di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/09/2026).
Capaian itu menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian agar tidak mudah beralih fungsi dan tetap dapat mendukung kebutuhan pangan masyarakat dalam jangka panjang.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan tahapan target LP2B melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 serta Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Dalam tahapan tersebut, target LP2B ditetapkan sebesar 78 persen pada 2026, meningkat menjadi 81 persen pada 2027, 84 persen pada 2028, dan mencapai sekurang-kurangnya 87 persen pada 2029.
Namun, capaian secara nasional tersebut belum menjadi titik akhir.
Pemerintah kini mendorong agar lahan yang telah diusulkan sebagai LP2B oleh pemerintah daerah segera mendapatkan kepastian melalui integrasi ke dalam dokumen tata ruang.
Integrasi itu mencakup Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun RTRW kabupaten/kota.
Nusron meminta para gubernur, bupati dan wali kota mengambil peran aktif dalam mempercepat proses tersebut.
Langkah ini dinilai penting agar perlindungan terhadap lahan pertanian tidak berhenti pada pendataan, tetapi memiliki kekuatan dalam kebijakan pemanfaatan ruang di daerah.
“Untuk itu, saya kembali meminta dukungan penuh para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut,” katanya.
Bagi pemerintah, tata ruang memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan.
Ketika LP2B telah terintegrasi dengan dokumen tata ruang, keputusan pembangunan diharapkan dapat lebih terarah dan mempertimbangkan keberlanjutan lahan pangan.
Nusron menegaskan bahwa setiap pembangunan harus mengacu pada rencana tata ruang sehingga pemanfaatan ruang dapat berlangsung secara tertib dan berkelanjutan.
“Setiap pembangunan harus mengacu kepada RTR agar pemanfaatan ruang berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha,” pungkasnya.
Momentum 66 tahun UUPA sekaligus HANTARU 2026 pun menjadi pengingat bahwa agenda agraria tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan tanah, tetapi juga bagaimana ruang dan sumber daya pertanian dapat dijaga untuk kepentingan masyarakat dan ketahanan pangan nasional dalam jangka panjang.*




















