onlinentt.com-Rote Ndao I Pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) untuk Program Revitalisasi UPTD SD Negeri Mbadokai, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, menjadi sorotan setelah susunan panitia disebut didominasi oleh para guru di sekolah tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pembentukan panitia dan dasar penetapan para anggotanya, terutama karena program revitalisasi satuan pendidikan memiliki petunjuk teknis yang menjadi acuan dalam pelaksanaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan tersebut semakin menguat setelah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) SD Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao, Beni Nalle, mengaku tidak mengetahui proses perekrutan panitia pembangunan di SDN Mbadokai.
Beni Nalle ketika dikonfirmasi media ini, Rabu (30/09/2026), menyatakan bahwa proses pembentukan panitia diketahui oleh kepala sekolah karena Surat Keputusan (SK) panitia diterbitkan oleh Kepala UPTD SD Negeri Mbadokai, Yoseph Liu.
“Tanya langsung di kepala sekolah papa… pasti beliau tahu karena yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) panitia adalah kepala sekolah papa,” ungkap Beni melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena Kepala Seksi Sarpras SD merupakan bagian dari perangkat teknis Dinas Pendidikan yang berkaitan dengan urusan sarana dan prasarana pendidikan.
Namun, dalam persoalan pembentukan P2SP SDN Mbadokai, Beni menyatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci proses perekrutan yang dilakukan pihak sekolah.
Tidak hanya panitia pembangunan, Beni juga mengaku tidak mengetahui proses perekrutan konsultan maupun pengawas dalam pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
Menurut Beni, petunjuk teknis pelaksanaan program revitalisasi dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan dikirimkan kepada sekolah.
Karena itu, dirinya mengaku tidak mengetahui secara langsung isi juknis yang menjadi dasar pembentukan kepanitiaan di SDN Mbadokai.
“Untuk petunjuk teknis dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan yang dikirimkan ke sekolah sehingga sebagai kepala bidang tidak tahu menahu soal juknisnya seperti apa,” jelasnya.
Sementara itu, informasi mengenai susunan panitia yang didominasi guru sekolah menimbulkan kebutuhan akan penjelasan lebih lanjut dari pihak sekolah.
Apakah komposisi tersebut memang diperbolehkan dalam petunjuk teknis program revitalisasi? Ataukah terdapat ketentuan khusus mengenai unsur-unsur yang harus masuk dalam P2SP?
Pertanyaan tersebut penting dijawab melalui dokumen resmi agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi.
Kepala sekolah sebagai pihak yang menerbitkan SK panitia memiliki ruang untuk menjelaskan dasar pembentukan P2SP, termasuk siapa saja yang ditetapkan sebagai anggota, latar belakang penetapannya, serta ketentuan yang digunakan sebagai dasar.
Demikian pula Dinas Pendidikan perlu menjelaskan bagaimana mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap sekolah penerima program revitalisasi dilakukan.
Apalagi program tersebut menggunakan anggaran negara. Setiap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika komposisi panitia telah sesuai dengan juknis, maka penjelasan resmi akan memberikan kepastian kepada publik. Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan administratif, koreksi sejak awal dapat dilakukan sebelum persoalan tersebut berkembang lebih jauh.
Beni Nalle sendiri menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan berlangsung rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kabupaten Rote Ndao terkait dugaan perekrutan panitia pembangunan SD Negeri Mbadokai.
Forum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk membuka dokumen dan mengklarifikasi seluruh proses pembentukan panitia secara terang.
Sebab, persoalan utama bukan semata-mata mengenai siapa yang menjadi panitia, tetapi apakah seluruh proses pembentukan dan pelaksanaan Program Revitalisasi SDN Mbadokai telah berjalan sesuai aturan.
Publik tentu berharap program revitalisasi tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik dan tidak meninggalkan persoalan administratif yang kemudian menghambat pelaksanaan maupun pertanggungjawaban program.
Kini, penjelasan dari Kepala SDN Mbadokai Yoseph Liu dan Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao menjadi penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai dasar pembentukan panitia pembangunan yang disebut didominasi para guru tersebut.*



















