onlinentt.com – Rote Ndao | Komitmen mewujudkan penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran terus diperkuat melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, DPRD Kabupaten Rote Ndao, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Kabupaten Rote Ndao di
Ruang Sidang DPRD, Kamis (6/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Rote Ndao, Drs. Lasarus Yonas Pah, serta dihadiri Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H., Plh. Sekretaris Daerah Daniel Nalle, Kasubbag Umum BPS Kabupaten Rote Ndao Isay S. H. Adu, SST, jajaran anggota DPRD, pimpinan perangkat daerah, para camat, lurah, kepala desa, serta operator yang menangani data kesejahteraan masyarakat.
RDPU berlangsung sebagai forum bersama untuk menyamakan persepsi mengenai penerapan sistem desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sekaligus mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang masih ditemui dalam proses penetapan calon penerima bantuan sosial.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD menilai masih terdapat sejumlah kondisi yang perlu segera diperbaiki, terutama adanya ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Karena itu, DPRD mendorong agar proses verifikasi dan validasi dilakukan secara lebih menyeluruh dengan melibatkan pemerintah desa, RT/RW, operator SIKS-NG, serta seluruh unsur terkait agar data yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Selain menitikberatkan pada kualitas data, DPRD juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan para petugas yang selama ini menjadi ujung tombak pendataan. Menurut DPRD, beban kerja RT, RW, dan Operator SIKS-NG semakin besar seiring meningkatnya kebutuhan pembaruan data masyarakat sehingga perlu diimbangi dengan dukungan insentif yang lebih layak.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H. menyampaikan apresiasi atas fungsi pengawasan DPRD yang dinilai menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan daerah.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rote Ndao akan terus memperkuat koordinasi bersama BPS untuk memastikan proses pemutakhiran data berjalan secara berkala, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bupati juga menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 15 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengarahkan agar program bantuan prioritas lebih banyak menyasar masyarakat pada kelompok Desil 1 dan Desil 2 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas pendataan, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menyetujui peningkatan insentif RT, RW, dan Operator SIKS-NG dari Rp100 ribu menjadi Rp600 ribu setiap bulan.
Kebijakan tersebut akan dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) sehingga diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan kualitas pelayanan pendataan di tingkat desa dan kelurahan.
Sementara itu, Kasubbag Umum BPS Kabupaten Rote Ndao, Isay S. H. Adu, SST menjelaskan bahwa sistem desil merupakan metode pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurutnya, data tersebut bersifat dinamis sehingga dapat diperbarui apabila terjadi perubahan kondisi sosial maupun ekonomi masyarakat.
RDPU kemudian menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang akan menjadi dasar tindak lanjut Pemerintah Daerah.
Di antaranya percepatan pemutakhiran DTSEN secara terpadu, penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan insentif petugas pendata, memastikan Perbup Nomor 15 Tahun 2026 tidak berlaku surut terhadap program yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025, serta tetap memberikan ruang bagi masyarakat pada kategori Desil 4, 5, dan 6 untuk memperoleh bantuan melalui alokasi anggaran yang tersedia setelah prioritas bagi Desil 1, 2, dan 3 terpenuhi.
Forum juga merekomendasikan kajian terhadap kemungkinan pemberian keringanan pajak dan retribusi daerah bagi masyarakat pada kelompok Desil 1, 2, dan 3, memperkuat kinerja tim verifikasi yang telah dibentuk Pemerintah Daerah, memperluas sosialisasi mengenai DTSEN kepada masyarakat, hingga membuka ruang pengaduan dan perbaikan data yang lebih mudah diakses.
Melalui kesepakatan yang dihasilkan dalam RDPU tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menunjukkan komitmen bersama untuk membangun sistem perlindungan sosial yang semakin akurat, transparan, dan berkeadilan.
Dengan basis data yang terus diperbarui dan pengawasan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan setiap program bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan sosial di Kabupaten Rote Ndao.*




















