onlinentt.com-Rote Ndao—Sebuah dokumen pemeriksaan internal Pemerintah Kabupaten Rote Ndao kini kembali menjadi sorotan.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang berkaitan dengan Sekretaris Kecamatan Landu Leko, Joel Manubulu, disebut pernah merekomendasikan sanksi berat, bahkan diduga mengarah pada pemberhentian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, Arkalaus H. Lenggu, S.Pd., M.Si, ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/09/2026).
Arkhilaus mengakui pernah menandatangani LHP terkait persoalan Joel Manubulu.
Namun, karena pemeriksaan tersebut telah berlangsung cukup lama, ia mengaku tidak lagi mengingat secara detail isi rekomendasi yang tercantum di dalamnya.
“Waktu itu LHP, Joel Manubulu kena sanksi berat. Tapi saya su lupa. Nanti adik cek dulu di kantor. Memang su tanda tangan waktu itu, tapi beta su lupa,” ungkap Arkhilaus.
Yang membuat persoalan ini semakin menarik perhatian, Arkhilaus menyebut bahwa berdasarkan ingatannya, rekomendasi dalam LHP tersebut berkaitan dengan pemecatan.
“Kalau tidak salah kita LHP itu untuk pemecatan. Namun itu urusan kepala daerah,” katanya.
Pernyataan tersebut tentu belum dapat dijadikan kesimpulan akhir sebelum LHP dimaksud dibuka dan diverifikasi.
Namun, pengakuan bahwa pernah ada pemeriksaan dan LHP yang telah ditandatangani menimbulkan pertanyaan serius mengenai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut.
Sebab, jika benar rekomendasi sanksi berat hingga pemberhentian pernah dituangkan dalam LHP, publik patut mengetahui bagaimana proses setelah rekomendasi itu diterbitkan.
Apakah rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti? Jika belum, apa alasan dan dasar hukumnya?, Dan jika sudah ditindaklanjuti, apa keputusan resmi yang pernah dikeluarkan pemerintah daerah?, Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini menunggu jawaban berbasis dokumen.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Rote Ndao saat ini, Refly E. S. Therik, SE, mengaku belum mengetahui persoalan tersebut secara rinci. Menurutnya, kasus Joel Manubulu terjadi ketika Inspektorat masih dipimpin Arkhilaus Lenggu.
“Saya tidak tahu soal kasus Joel Manubulu karena itu di masa Kepala Inspektorat terdahulu, yaitu Arkhilaus Lenggu,” ujar Refly.
Refly memastikan pihaknya perlu melihat kembali dokumen LHP untuk mengetahui secara pasti substansi pemeriksaan dan rekomendasi yang pernah diberikan.
“Nanti saya lihat LHP di kantor. Tapi sangat disayangkan saat ini saya di Kupang dalam pengobatan,” katanya.
Dengan demikian, LHP menjadi dokumen kunci untuk membongkar secara terang perjalanan kasus tersebut.
Publik tentu tidak cukup hanya mendapatkan cerita dari ingatan pejabat yang pernah menangani perkara. Yang dibutuhkan adalah dokumen resmi: apa yang diperiksa, apa temuannya, apa rekomendasinya, kapan rekomendasi diterbitkan, kepada siapa rekomendasi ditujukan, serta apa tindak lanjut yang dilakukan.
Apalagi persoalan ini kembali muncul di tengah sorotan terhadap dugaan ketidakhadiran Joel Manubulu dalam menjalankan tugas sebagai Sekcam Landu Leko.
Jika benar pernah ada pemeriksaan resmi dengan rekomendasi sanksi berat, maka keberadaan dan tindak lanjut LHP tersebut menjadi bagian penting untuk menjelaskan mengapa persoalan ini kembali mencuat.
Di sisi lain, apabila ternyata rekomendasi dalam LHP tidak seperti yang disebutkan berdasarkan ingatan mantan Inspektur, maka dokumen resmi juga dapat menjadi alat klarifikasi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Karena itu, pembukaan kembali LHP bukan sekadar soal mencari kesalahan seseorang.
Lebih jauh, ini menyangkut transparansi administrasi pemerintahan dan kepastian bahwa setiap hasil pemeriksaan internal benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Kini, publik menunggu Inspektorat membuka kembali arsip pemeriksaan tersebut.
Satu dokumen bisa menjawab banyak pertanyaan: apakah benar pernah ada rekomendasi sanksi berat, apa dasar rekomendasinya, dan yang paling penting—ke mana sebenarnya tindak lanjut terhadap LHP tersebut berujung?.*




















