Dinsos Provinsi NTT  Diduga Lakukan Pembayaran Lebih Dana JPS Covid  Sebanyak 18.056.634.000 Rupiah

- Redaksi

Sabtu, 19 Juni 2021 - 06:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Kupang-Diduga ada kelebihan pembayaran dari Dinas Sosial (Dinsos) NTT sebesar Rp 18.056.634.000 (sekitar Rp 18 M) kepada PT. Flobamor dalam proyek Pengadaan Beras Jaringan Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 senilai Rp 71.687.532.000.-

Temuan tersebut tertuang dalam Iktisar Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Daerah (IHPD) BPK RI Perwakilan NTT tertanggal 17 Mei 2021.

Dalam IHPD-nya BPK RI membeberkan bahwa beras JPS Covid-19 yang diadakan dan dibagikan PT. Flobamor tidak sesuai dengan spesifikasi (Spek, red) atau kualitas beras yang tertera dalam kontak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jumlah pengadaan beras tahap 1 dan 2 adalah sebanyak 5.390.040 kg (4.651.440 kg + 738.600 kg), sehingga apabila beras yang didistribusikan tidak memenuhi kualitas  premium maka terdapat potensi selisih harga beras premium dan medium pengadaan beras JPS senilai Rp.18.056.634.000,00 (Rp.3.350 × 5.390.040 kg),” tulis BPK RI.

Menurut BPK, berdasarkan ketentuan tentang harga eceran tertinggi (HET)  beras di Provinsi  NTT bulan November 2020 diketahui bahwa HET beras premium senilai Rp.13.300,00/kg.

Sedangkan HET beras medium (setingkat di bawah beras premium) adalah senilai Rp. 9.950/kg, sehingga terdapat selisih harga minimal senilai Rp.3.350,00/kg.

Baca Juga :  Perkuat Pengelolaan Aset Desa Kemendagri Revisi Peraturan Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016

BPK RI dalam LHP-nya mengungkapkan, PPK tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan dan pengujian kualitas barang.

Padahal sesuai ketentuan yang diatur dalam Surat Pesanan/SPK, PPK melaksanakan pemeriksaan terhadap kesesuain volume, waktu, kondisi dan fungsi dan hal lainnya.

  “Berdasarkan wawancara dengan PPK, diketahui bahwa PPK tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan selama proses pengadaan dan tahap akhir pekerjaan.

Tim distribusi beras yang bertugas memeriksa kondisi beras yang disediakan oleh pihak ke tiga dari aspek kualitas dan kuantitas juga tidak melakukan tugasnya,” tulis BPK RI.

Selain itu, lanjut BPK RI, menurut keterangan dari direktur PT. Flobamora selaku penyedia tidak melakukan pemeriksaan kualitas beras yang disalurkan kepada KPM 22 kab/kota.

“Baik yang digunakan di gudang penyalur maupun di titik distribusi selama tahapan pengadaan sebagaimana diatur dalam kontrak (SPK) dan Peraturan Gubernur NTT Nomor 56 tahun 2020 tanggal 17 September 2020 tentang petunjuk teknis pemberian JPS dampak COVID 19 di Provinsi NTT,” ungkap BPK RI.

Baca Juga :  Wawali Apresiasi Masyarakat Penerima Vaksin

Menurut BPK, pihaknya juga tidak dapat melakukan pengujian atas kualitas beras yang telah didistribusikan kepada KPM untuk memastikan apakah telah sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Hal tersebut karena adanya keterbatasan kewenangan dan kompetensi BPK, serta kendal teknis di lapangan.

Sementara itu, investigasi Tim Media ini terhadap puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) beras Covid-19 di Kota Kupang, mengungkapkan bahwa beras yang diterima adalah beras Bulog.

“Beras yang kami terima itu karungnya kuning ada tulisan Pemprov NTT. Tapi isinya beras Bulog. Berasnya bersih tapi tidak enak,” ujar Ba’i, warga Kelurahan Sikumana.

Hal senada juga diungkapkan KPM di Kota Kupang yang ditemui Tim Investigasi media ini. “Beras Covid itu kurang enak. Beta dapat 2 karung. 1 Karung 30 kg,” beber Hendrik Usineno, warga Penfui, Kota Kupang.

Seorang Aparat Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS yang tak mau disebutkan namanya mengaku tak pernah menerima Bansos Pemprov NTT, baik berupa beras 60 per KPM maupun berupa uang tunai Rp 300.000 per KPM.

Baca Juga :  Kepala Daerah Lain Yang Terlibat Kasus Tanah Labuan Bajo, Kejati NTT Diminta Tangkap

“Warga kami hanya dapat bantuan BST (Bantuan Sosial Tunai) dari Pempus yang disalurkan lewat Pos dan Giro. Tapi warga kami tidak pernah dapat bantuan beras atau uang JPS Covid-19 dari Pemprov NTT,” jelasnya.

Kepala Dinsos NTT, Drs.Jamaludin Ahmad M.Si yang dikonfirmasi Tim Media ini melalui pesan WhasApp/WA tidak merespon pertanyaan wartawan.

Melalui sambungan telepon selularnya pada Jumat (18/6/21) pagi tadi tidak menjawab panggilan teleponnya.

Dihubungi kembali sekitar Pukul 101.00 Wita, seorang staf Dinsos NTT menjawab panggilan telepon wartawan.

“Selamat pagi, Pak Kadis sedang seminar. Setelah itu sholat dan makan siang, lalu lanjut lagi. Belum tahu jam berapa selesai,” ujarnya.

Sebelumnya, Kadis Jamaludin dikonfirmasi Tim Media di ruang kerjanya pada tanggal 2 Juni 2019 mengatakan, pihaknya telah selesai menyalurkan seluruh beras JPS Covid-19 ke 22 kabupaten/kota di NTT.

“Beras JPS Covid-19 sudah disalurkan 100 persen ke  22 kabupaten/kota dan tidak ada masalah,” ujarnya. *tim

Berita Terkait

Komitmen Terhadap Rekom RDP, Bupati Rote Ndao Usai Lakukan Pengecekan, Pastikan Ada Akses Jalan Bagi Masyarakat Ke Kawasan Wisata
Erasmus Frans Mandato itu Sahabat Saya, Sangatlah Naif Saya Dihubung Hubungkan Dengan Kasus Tersebut
Masih Banyak Tersangka Yang Antrian Dalam Pengungkapan Kasus Lain
Warga Kota Baa Minta Kapolres Perintahkan Kasatlantas Tertibkan Pemotor Racing di Rote Ndao
Terkait Ijin Dua Orang Siswa Sebagai Joki Kuda, Kepala Dinas PKO Rote Ndao Enggan Angkat Telepon Wartawan
Cornelis Syah : Tanah Ra Ra Henula’e di Kawasan Fiulain Milik Sah Sub Suku Henula’e Secara Adat, Bukan Milik Siapapun
Johni Adu Terkesan, “Cuci Tangan”, Arkhilaus Lenggu “Nanti Beta Cek”, Kejaksaan Siap Tindaklanjuti
Merasa Ditipu oleh Lesing Fiktif, Agus Taek Resmi Laporkan Jhon Therik ke Polres Rote Ndao
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 13:23 WITA

Bupati Henuk Lantik dan Ambil sumpah Janji Jabatan 28 Orang Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkungan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 01:05 WITA

Jadikan Motto Sekolah Sebagai Spirit dan Pedoman Dalam Membangun Karakter Siswa

Rabu, 24 September 2025 - 15:28 WITA

Komisi IV DPR RI : Karantina Miliki Peran Penting Dalam Menjaga Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 10 September 2025 - 05:17 WITA

Ferdinand Ndun : Ruas Jalan Alukama-Lekunik Baru Akan Dikerjakan Setelah Penetapan APBD Perubahan

Senin, 8 September 2025 - 12:14 WITA

Migel Heret Beama, Bersedia Bantu Sertu, Timbun Masjid Ar-rahman Oenggae, Diperkirakan Habiskan Uang Pribadi Belasan Juta

Minggu, 7 September 2025 - 07:32 WITA

Masyarakat Tani dan Nelayan Dianjurkan Buat Proposal Untuk Dapat Bantuan dari Usman Husin

Rabu, 3 September 2025 - 01:44 WITA

Arkhilaus Lenggu, Pemegang Nomer Induk Siswa 01 “Bernostalgia” di HUT ke 42 Tahun SMANSA Lobalain

Senin, 1 September 2025 - 06:06 WITA

Di Temu Alumni, Bupati Paulus Henuk, “Jebolan 1997” SMANSA Lobalain, Puji Almamater dan Para Mantan Guru

Berita Terbaru