Wali Kota dan Kajari Kota Kupang Teken MoU Bantuan Hukum Perdata dan TUN

- Redaksi

Jumat, 26 Maret 2021 - 22:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Lokasi yang cocok untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) atau sedimentasi mengalami kendala karena pemilik tidak setuju dengan harga yang diberikan Pemkot.

Sehingga harus dilakukan redesign dengan mencari lokasi lain, yang berdampak pada penambahan biaya,” jelas Wali Kota.

Baca Juga :  Di Kota Kupang, Masih Banyak Guru yang Belum Miliki NUPTK

Pembangunan lainnya yang terhambat juga disampaikan Wali Kota seperti kegiatan pengerjaan proyek di depan Hotel Aston karena ada beberapa warga yang enggan direlokasi sehingga menghambat proyek dan berimbas pada tertundanya pembangunan lainnya.

Dengan mempertimbangkan beberapa persoalan yang dihadapi tersebut, maka Pemkot memandang perlu menjalin kerjasama dengan kejaksaan sehingga masalah-masalah yang berkaitan dengan keperdataan dapat segera diselesaikan dengan bantuan hukum oleh kejaksaan.

“Saya percaya ini langkah maju yang luar biasa mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita sudah bisa mengidentifikasi masalah-masalah yang sedang dihadapi dan dengan bantuan hukum oleh kejaksaan berbagai persoalan yang menghambat akselerasi pembangunan dapat dicarikan solusi,” harap Wali Kota.

Baca Juga :  Johni Adu Terkesan, "Cuci Tangan", Arkhilaus Lenggu "Nanti Beta Cek", Kejaksaan Siap Tindaklanjuti

Berita Terkait

Komisi I DPRD Rote Ndao Tuntaskan Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pengawasan dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
WTP Keenam Berturut-Turut Jadi Modal Evaluasi Bersama, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Akuntabilitas Pembangunan
Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Rote Ndao Bahas Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025
Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Akan Lantik 471 Orang PPPK Paruh Waktu di Awal Juli 2026
Pemda Rote Ndao Tegaskan Batas Akhir Unggah SOP dan Data Pelayanan Publik hingga 5 Juni 2026
Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:24 WITA

KKN UGM Hadir di Rote Ndao, Bupati Paulus Henuk Dorong Kolaborasi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Percepatan Pembangunan

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:41 WITA

Bupati Paulus Henuk Tegaskan Integritas Pendidikan, Kepala Sekolah Sepakati Komitmen Transparansi Dana BOS

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:06 WITA

1.420 Guru dan Nakes Resmi Sandang Jabatan Fungsional, Bupati Paulus Henuk Tekankan Profesionalisme Pelayanan

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:24 WITA

Mahasiswa KKN Undana Tinggalkan Jejak Positif di Rote Ndao, Bupati Paulus Henuk Beri Apresiasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:12 WITA

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk Matangkan Sejumlah Agenda Strategis Sektor Pendidikan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:08 WITA

Bupati Henuk Sikapi Persoalan Hak Guru PPPK, Natsun Johanis Anin

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:06 WITA

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk Perkuat Sinergi Pendidikan Bersama Komunitas Rote Mengajar

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:48 WITA

Paulus Henuk: Program Beasiswa Merupakan Bentuk Komitmen Pemda Dalam Mendukung Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia di Rote Ndao

Berita Terbaru