Polres Rote Ndao Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2020 - 03:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt. com-Rote Ndao,-
Koordinasi dan kerjasama Polres Rote Ndao, Polsek Lobalain dan Polsek Rote Timur berhasil meringkus pelaku curanmor.

Dalam hitungan jam tersangka pencurian sepeda motor honda beat DH 2362 GB, nomor Rangka, MH1JFR112FK010051 dan nomor mesin JFR1E-1009167.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelakunya adalah Foldi Mandala alias Foldi umur 20 tahun Warga Baubafan Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao.

Korbannya adalah Brian Rudolf Killa, warga RT 014 RW 004, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao AKBP. Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si melalui Plt Kasat Reskrim Kepolisian Resor Rote Ndao Iptu Yames Jems Mbau,S.Sos saat menggelar Jumpa Pers di Polres Rote Ndao sabtu 01/08/2020 mengatakan
tersangka mengambil motor Tersebut menggunakan kunci motor merek Honda yang bukan kunci asli sepeda korban

“Pencurian sepeda motor tersebut berhasil dicuri pelaku saat terparkir di teras rumah dan pelaku membobol kunci motor dengan kunci duplikat motor Honda”

Selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 38 / VII / 2020 / NTT / Res Rote Ndao / Sek – Lobalain Tanggal 29 Juli 2020 tentang tindak pidana Pencurian Sepeda Motor. sekitar pukul 02.00-pukul 05.00 wita dini hari.

Baca Juga :  Tahun ini, Pemkot Akan Membangun Beberapa Taman Lagi

Setelah penyidik mendapat laporan terjadinya pencurian sepeda motor, tim penyidik gabungan dari Satuan Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Lobalain langsung melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan dari saksi di lapangan

Kenudian pada Kamis 30 Juli 2020, KBO Reskrim Aiptu Stefanus Palaka, SH yg mendapat informasi dari saksi Saleh Baba bahwa pelaku curanmor sempat berada di Dusun Mbokak, Desa Nggalai, Kecamatan Rote Barat Daya.

Dengan adanya informasi tersebut, KBO Reskrim bersama tim penyidik gabungan langsung mendatangi rumah saksi untuk mendapatkan keterangan lengkapnya.

Informasi yang didapat dari saksi bahwa benar pelaku sempat bermalam dirumahnya dengan membawa sepeda motor jenis Honda Beat.

Keesokan harinya saksi membuka akun Facebook miliknya melihat dimana ada postingan yang menyatakan bahwa ada orang yang telah kehilangan sepeda motor miliknya.

Melihat postingan tersebut spontan saksi langsung mengatakan “ah ini motor sudah”, karena takut pelaku yang mendengar kata itu langsung pergi meninggalkan rumah saksi dengan menggunakan sepeda motor tersebut.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Mengaku Kapolres Tidak Bisa Intevensi Dirinya

Dari hasil informasi yang didapat, tim juga mendapatkan nomor handphone milik pelaku yang masih aktif, dari nomor handphone tersebut kemudian dicek dan ditelusuri cek posisinya, pelaku berada di Desa Sotimori, Kecamatan Landu Leko.

Selanjutnya pada pukul 17.00 wita, tim penyidik gabungan Satuan Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Lobalain yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lobalain IPDA Yeni Setiono, SH bersama KBO Satuan Reskrim Aiptu Stefanus Palaka, SH langsung menuju ke Desa Sotimori Kecamatan Landu Leko

Setibanya di Landu Leko tim langsung berkoordinasi dengan Camat Landu Leko Jostaf Fa,ah, dari hasil koordinasi selanjutnya Camat langsung menelpon Kepala Desa Sotimori Aser Bulan untuk membantu dan mengamati apabila ada sepeda motor jenis Honda Beat warna merah untuk segera dapat memberikan informasi.

Tidak lama kemudian Kepala Desa Sotimori menelpon dan menginformasikan bahwa telah melihat pelaku dengan sepeda motor Honda Beat warna merah melintas di depan rumahnya dan selanjutnya langsung diamankan di rumahnya.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju rumah Kepala Desa Sotimori untuk menjemput pelaku bersama barang buktinya.

Baca Juga :  Menang Amar Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Kota Kupang, Keluarga Li Mau Minta Pemprov-NTT Hentikan Pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat di Manulai II

Terhadap tindak pidana ini pelaku dijerat Pasal yang disangkakan adalah
Pasal 363 ayat (1) Ke – 3 KUHP subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara 7 (tujuh) Tahun.

Untuk itu pelaku saat ini tengah mendekam dalam penahanan kepada tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhitung dari tanggal 31 Juli 2020 s/d 19 Agustus 2020, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp-Han / 07 / VII / 2020 / Sek Lobalain, tanggal 31 Juli 2020.

Sedangkan Barang Bukti yang diamankan berkaitan dengan kasus ini, antara lain 1 unit Sepeda Motor jenis Honda BeaT warna merah hitam Nomor Polisi DH 2362 GB, 2 buah kunci kontak duplikat merk Honda.

Drlsin itu 1 buah Handphone merk Samsung J2 Prime warna hitam,
1 buah alat charger Handphone warna hitam dan 1 buah tas pinggang warna merah merk Adidas

Sedangkan Uang tunai Rp 325.000
1 buah pemantik gas, 1 botol minyak rambut merk Rita warna hijau,
1 botol kosong kecil bekas minyak rambut, 1 bungkus Rokok Surya 16 yang berisi tiga batang rokok dan 1 buah alat cukur jenggot. #Roman

Berita Terkait

Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:59 WITA

Kunker Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Penanganan Bencana di Desa Helebeik Rote Ndao

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WITA

Migel Heret Beama, “Minta”, Masyarakat Dusun Ampano Desa Oenggae Dukung dan Berdoa Buat Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao

Minggu, 7 September 2025 - 19:48 WITA

Di Reses ke-II di Desa Oenggae, Migel Beama, “Bersua” Dengan Pendukung Fanatik Cacat

Sabtu, 6 September 2025 - 14:06 WITA

Reses di Dusun Loe Ndolu Desa Bolatena Kecamatan Landu Leko, Migel Heret Beama Tampung Sejumlah Keluh Kesah Masyarakat

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:07 WITA

Spirit Perjuangan Usman Husin “Menggelegar” Hingga Tapal Batas Nusak

Kamis, 21 Agustus 2025 - 04:52 WITA

Hemat Anggaran, Pilkades Serentak Baru Akan Dilakukan Tahun Depan

Selasa, 1 April 2025 - 10:48 WITA

Paulus Henuk, SH dan Apremoi Dudelusy Dethan Hadiri Syukuran Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao di Rote Selatan

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:38 WITA

Pemda Serahkan LKPJ TA 2024 di Sidang Paripurna DPRD Rote Ndao, Sejumlah Pejabat Tidak Hadir

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

Masyarakat Tani Kapasiok Panen Raya Bersama Bupati Rote Ndao dan Menhut

Senin, 27 Apr 2026 - 21:41 WITA