Polres Rote Ndao Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2020 - 03:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt. com-Rote Ndao,-
Koordinasi dan kerjasama Polres Rote Ndao, Polsek Lobalain dan Polsek Rote Timur berhasil meringkus pelaku curanmor.

Dalam hitungan jam tersangka pencurian sepeda motor honda beat DH 2362 GB, nomor Rangka, MH1JFR112FK010051 dan nomor mesin JFR1E-1009167.

Pelakunya adalah Foldi Mandala alias Foldi umur 20 tahun Warga Baubafan Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao.

Korbannya adalah Brian Rudolf Killa, warga RT 014 RW 004, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao AKBP. Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si melalui Plt Kasat Reskrim Kepolisian Resor Rote Ndao Iptu Yames Jems Mbau,S.Sos saat menggelar Jumpa Pers di Polres Rote Ndao sabtu 01/08/2020 mengatakan
tersangka mengambil motor Tersebut menggunakan kunci motor merek Honda yang bukan kunci asli sepeda korban

“Pencurian sepeda motor tersebut berhasil dicuri pelaku saat terparkir di teras rumah dan pelaku membobol kunci motor dengan kunci duplikat motor Honda”

Selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 38 / VII / 2020 / NTT / Res Rote Ndao / Sek – Lobalain Tanggal 29 Juli 2020 tentang tindak pidana Pencurian Sepeda Motor. sekitar pukul 02.00-pukul 05.00 wita dini hari.

Baca Juga :  Agung Lantik DPC Aspeparindo Kabupaten Trenggalek

Setelah penyidik mendapat laporan terjadinya pencurian sepeda motor, tim penyidik gabungan dari Satuan Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Lobalain langsung melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan dari saksi di lapangan

Kenudian pada Kamis 30 Juli 2020, KBO Reskrim Aiptu Stefanus Palaka, SH yg mendapat informasi dari saksi Saleh Baba bahwa pelaku curanmor sempat berada di Dusun Mbokak, Desa Nggalai, Kecamatan Rote Barat Daya.

Dengan adanya informasi tersebut, KBO Reskrim bersama tim penyidik gabungan langsung mendatangi rumah saksi untuk mendapatkan keterangan lengkapnya.

Informasi yang didapat dari saksi bahwa benar pelaku sempat bermalam dirumahnya dengan membawa sepeda motor jenis Honda Beat.

Keesokan harinya saksi membuka akun Facebook miliknya melihat dimana ada postingan yang menyatakan bahwa ada orang yang telah kehilangan sepeda motor miliknya.

Melihat postingan tersebut spontan saksi langsung mengatakan “ah ini motor sudah”, karena takut pelaku yang mendengar kata itu langsung pergi meninggalkan rumah saksi dengan menggunakan sepeda motor tersebut.

Baca Juga :  Araksi Resmi Laporkan Hakim Praperadilan Kasus Bawang Merah Malaka ke KY dan MA

Dari hasil informasi yang didapat, tim juga mendapatkan nomor handphone milik pelaku yang masih aktif, dari nomor handphone tersebut kemudian dicek dan ditelusuri cek posisinya, pelaku berada di Desa Sotimori, Kecamatan Landu Leko.

Selanjutnya pada pukul 17.00 wita, tim penyidik gabungan Satuan Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Lobalain yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lobalain IPDA Yeni Setiono, SH bersama KBO Satuan Reskrim Aiptu Stefanus Palaka, SH langsung menuju ke Desa Sotimori Kecamatan Landu Leko

Setibanya di Landu Leko tim langsung berkoordinasi dengan Camat Landu Leko Jostaf Fa,ah, dari hasil koordinasi selanjutnya Camat langsung menelpon Kepala Desa Sotimori Aser Bulan untuk membantu dan mengamati apabila ada sepeda motor jenis Honda Beat warna merah untuk segera dapat memberikan informasi.

Tidak lama kemudian Kepala Desa Sotimori menelpon dan menginformasikan bahwa telah melihat pelaku dengan sepeda motor Honda Beat warna merah melintas di depan rumahnya dan selanjutnya langsung diamankan di rumahnya.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju rumah Kepala Desa Sotimori untuk menjemput pelaku bersama barang buktinya.

Baca Juga :  Wali Kota Antusias Sambut Kehadiran Generator Oksigen di RSUD SK Lerik

Terhadap tindak pidana ini pelaku dijerat Pasal yang disangkakan adalah
Pasal 363 ayat (1) Ke – 3 KUHP subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara 7 (tujuh) Tahun.

Untuk itu pelaku saat ini tengah mendekam dalam penahanan kepada tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhitung dari tanggal 31 Juli 2020 s/d 19 Agustus 2020, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp-Han / 07 / VII / 2020 / Sek Lobalain, tanggal 31 Juli 2020.

Sedangkan Barang Bukti yang diamankan berkaitan dengan kasus ini, antara lain 1 unit Sepeda Motor jenis Honda BeaT warna merah hitam Nomor Polisi DH 2362 GB, 2 buah kunci kontak duplikat merk Honda.

Drlsin itu 1 buah Handphone merk Samsung J2 Prime warna hitam,
1 buah alat charger Handphone warna hitam dan 1 buah tas pinggang warna merah merk Adidas

Sedangkan Uang tunai Rp 325.000
1 buah pemantik gas, 1 botol minyak rambut merk Rita warna hijau,
1 botol kosong kecil bekas minyak rambut, 1 bungkus Rokok Surya 16 yang berisi tiga batang rokok dan 1 buah alat cukur jenggot. #Roman

Berita Terkait

James Therik dan Theodora Larimanu Diputus Bebas Oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kupang
Bertemu Menkop, Gubernur Melki Laka Lana : NTT Siap Dukung Koperasi Merah Putih
Paulus Henuk: Terima Kasih Atas Dukungan Masyarakat Rote Ndao, Proses Politik-Hukum Kita Lewati Dengan Baik
Mantan Pj Kepala Desa Suebela Tidak Turuti Saran BPD, Pekerjaan Sumur Bor Mangkrak
Hari Ini Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusi Dethan Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao
Oknum Warga AA Akui Ambil KTP Untuk Cross Cek Warga Masuk Dalam Data Pemilih Tetap Atau Tidak
Warga Minta Aparat Penegak Hukum Periksa Paulus Bengu Mantan Kades Daleholu
Diduga Joisto Ahadi Dillak dan Taroci Hendrin Sridesber Panie, Tenaga Honor “Siluman” Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2024
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 05:15 WITA

Pj. Gubernur NTT Tinjau Lokasi Longsor di Batu Putih – Kabupaten TTS, Minta Masyarakat Tetap Waspada

Senin, 25 November 2024 - 21:24 WITA

KPU Distribusi Logistik Pemilu Kada Ke 273 TPS di Rote Ndao

Senin, 18 November 2024 - 15:15 WITA

Hasil Survei Independen, Paulus dan Apremoi “Melambung” Hingga 61, 69 Persen, Lentera dan Lontar “Mengekor

Rabu, 13 November 2024 - 07:25 WITA

KPU Rote Ndao Gelar Simulasi Pungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Kada Tahun 2024

Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:16 WITA

Pembayaran Upah Pekerjaan Kebun sepenuhnya di Tangan Kelompok Bukan Dinas

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:42 WITA

Dinas Kebudayaan dan Parawisata Rote Ndao Adakan Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata

Kamis, 29 Agustus 2024 - 21:10 WITA

Menyala..Paket Lentera Resmi Daftar di KPU Rote Ndao

Kamis, 30 Mei 2024 - 09:27 WITA

Komunikasi Upaya Perdamaian Gagal, Gegara Permintaan Masukan Kata Dugaan

Berita Terbaru

Humaniora

Gubernur NTT Serahkan LKPD Provinsi NTT Kepada BPK Provinsi NTT

Selasa, 25 Mar 2025 - 18:18 WITA