Polres Rote Ndao Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2020 - 03:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt. com-Rote Ndao,-
Koordinasi dan kerjasama Polres Rote Ndao, Polsek Lobalain dan Polsek Rote Timur berhasil meringkus pelaku curanmor.

Dalam hitungan jam tersangka pencurian sepeda motor honda beat DH 2362 GB, nomor Rangka, MH1JFR112FK010051 dan nomor mesin JFR1E-1009167.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelakunya adalah Foldi Mandala alias Foldi umur 20 tahun Warga Baubafan Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao.

Korbannya adalah Brian Rudolf Killa, warga RT 014 RW 004, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao AKBP. Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si melalui Plt Kasat Reskrim Kepolisian Resor Rote Ndao Iptu Yames Jems Mbau,S.Sos saat menggelar Jumpa Pers di Polres Rote Ndao sabtu 01/08/2020 mengatakan
tersangka mengambil motor Tersebut menggunakan kunci motor merek Honda yang bukan kunci asli sepeda korban

“Pencurian sepeda motor tersebut berhasil dicuri pelaku saat terparkir di teras rumah dan pelaku membobol kunci motor dengan kunci duplikat motor Honda”

Selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 38 / VII / 2020 / NTT / Res Rote Ndao / Sek – Lobalain Tanggal 29 Juli 2020 tentang tindak pidana Pencurian Sepeda Motor. sekitar pukul 02.00-pukul 05.00 wita dini hari.

Baca Juga :  Oknum Warga AA Akui Ambil KTP Untuk Cross Cek Warga Masuk Dalam Data Pemilih Tetap Atau Tidak

Setelah penyidik mendapat laporan terjadinya pencurian sepeda motor, tim penyidik gabungan dari Satuan Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Lobalain langsung melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan dari saksi di lapangan

Kenudian pada Kamis 30 Juli 2020, KBO Reskrim Aiptu Stefanus Palaka, SH yg mendapat informasi dari saksi Saleh Baba bahwa pelaku curanmor sempat berada di Dusun Mbokak, Desa Nggalai, Kecamatan Rote Barat Daya.

Dengan adanya informasi tersebut, KBO Reskrim bersama tim penyidik gabungan langsung mendatangi rumah saksi untuk mendapatkan keterangan lengkapnya.

Informasi yang didapat dari saksi bahwa benar pelaku sempat bermalam dirumahnya dengan membawa sepeda motor jenis Honda Beat.

Keesokan harinya saksi membuka akun Facebook miliknya melihat dimana ada postingan yang menyatakan bahwa ada orang yang telah kehilangan sepeda motor miliknya.

Melihat postingan tersebut spontan saksi langsung mengatakan “ah ini motor sudah”, karena takut pelaku yang mendengar kata itu langsung pergi meninggalkan rumah saksi dengan menggunakan sepeda motor tersebut.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Progres Jalan Pota-Waekulambu Yang Belum Ada Kemajuan

Dari hasil informasi yang didapat, tim juga mendapatkan nomor handphone milik pelaku yang masih aktif, dari nomor handphone tersebut kemudian dicek dan ditelusuri cek posisinya, pelaku berada di Desa Sotimori, Kecamatan Landu Leko.

Selanjutnya pada pukul 17.00 wita, tim penyidik gabungan Satuan Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Lobalain yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lobalain IPDA Yeni Setiono, SH bersama KBO Satuan Reskrim Aiptu Stefanus Palaka, SH langsung menuju ke Desa Sotimori Kecamatan Landu Leko

Setibanya di Landu Leko tim langsung berkoordinasi dengan Camat Landu Leko Jostaf Fa,ah, dari hasil koordinasi selanjutnya Camat langsung menelpon Kepala Desa Sotimori Aser Bulan untuk membantu dan mengamati apabila ada sepeda motor jenis Honda Beat warna merah untuk segera dapat memberikan informasi.

Tidak lama kemudian Kepala Desa Sotimori menelpon dan menginformasikan bahwa telah melihat pelaku dengan sepeda motor Honda Beat warna merah melintas di depan rumahnya dan selanjutnya langsung diamankan di rumahnya.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju rumah Kepala Desa Sotimori untuk menjemput pelaku bersama barang buktinya.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Rote Ndao dan Bank NTT Bangun Kolaborasi, Dorong Pelayanan Masyarakat Makin Terintegrasi

Terhadap tindak pidana ini pelaku dijerat Pasal yang disangkakan adalah
Pasal 363 ayat (1) Ke – 3 KUHP subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara 7 (tujuh) Tahun.

Untuk itu pelaku saat ini tengah mendekam dalam penahanan kepada tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhitung dari tanggal 31 Juli 2020 s/d 19 Agustus 2020, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp-Han / 07 / VII / 2020 / Sek Lobalain, tanggal 31 Juli 2020.

Sedangkan Barang Bukti yang diamankan berkaitan dengan kasus ini, antara lain 1 unit Sepeda Motor jenis Honda BeaT warna merah hitam Nomor Polisi DH 2362 GB, 2 buah kunci kontak duplikat merk Honda.

Drlsin itu 1 buah Handphone merk Samsung J2 Prime warna hitam,
1 buah alat charger Handphone warna hitam dan 1 buah tas pinggang warna merah merk Adidas

Sedangkan Uang tunai Rp 325.000
1 buah pemantik gas, 1 botol minyak rambut merk Rita warna hijau,
1 botol kosong kecil bekas minyak rambut, 1 bungkus Rokok Surya 16 yang berisi tiga batang rokok dan 1 buah alat cukur jenggot. #Roman

Berita Terkait

Perkuat Kepastian Hukum Aset Pertahanan, Kantor Pertanahan Rote Ndao Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Kementerian Pertahanan
Dari Ruang Aspirasi ke Jalan Damai, Paulus Henuk Temui Warga Loman dan Buka Ruang Mediasi
Sekda Rote Ndao Tidak Sediakan Buku Tamu Bagi Setiap Orang yang Bertamu
Juknis Sudah Jelas, Mengapa Kepsek Joseph Liu Sulit Bentuk P2SP dan Rekrut Guru?
66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
Sertipikat Tanah Wakaf Buka Jalan Lebih Lebar bagi Pendidikan Muhammadiyah di Pohuwato
Kendaraan Dinas Bukan Kendaraan Pribadi, Jam Dinas Usai Kembali ke Garasi ?
Paulus Henuk Bahas Perlindungan ASN Rote Ndao di Papua Mulai Mendapat Titik Terang
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:27 WITA

32 Tahun Mengabdi di Rote Ndao, Karolus Laga Masan Memilih Setelah Pensiun Menetap: “Tanah Ini Sudah Menjadi Negeri Ayah dan Ibu Kedua”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:21 WITA

Bupati dan Wakil Bupati, ASN, DPRD dan Polisi Punya Jalur BBM, Wartawan Untuk Dapat Setetes Saja Sulit

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:14 WITA

Barcode BBM Diduga Dimanipulasi, Satu Mobil Bisa Isi Berulang Kali? Polisi dan Samsat Harus Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:26 WITA

Dari Lobalain Menatap IPDN, Kaleb Bessie Buktikan Perjuangan Anak Rote Ndao Tak Berhenti di Batas Pulau

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:49 WITA

Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang, Di Mana Satgas BBM dan Tim Pemantau BBM?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:26 WITA

Di Balik Jeruji, 21 Warga Binaan Lapas Ba’a Merajut Kembali Mimpi Lewat Pendidikan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:58 WITA

Masyarakat Rote Ndao “Bak Hidup di Persimpangan Sorga dan Neraka”

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:46 WITA

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Berita Terbaru