Surati Polri, DPW PWOIN NTT Minta Polda NTT, Ambil Alih Kasus Pengeroyokan Wartawan Malaka

372

onlinentt.com-Malaka-Dewan Pengurus Wilayah,  (DPW), Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara, (PWOIN), Provinsi Nusa Tenggara Timur,  (Prov-NTT), telah menyurati Kepolisian Republik Indonesia, (Polri), dan meminta Kepolisian Daerah, (Polda NTT), untuk mengambil alih kasus pengeroyokan terhadap wartawan media syber gardamalaka.com, Johanes Seran Bria.

Hal itu disampaikan Ketua DPW PWOIN NTT, Johanes Yoseph Henuk, Jumat (30/10/2020) saat ditemui para awak media di Sekretariat DPW PWOI Nusantara, Jalan Sukun 1, RT 10A RW 04 Oepura Kupang.

Dalam surat tersebut juga Ketua DPW PWOIN NTT ini dengan tegas menyerukan
Polri melalui Polres Malaka agar secepatnya menahan ketiga tersangka, yaitu Raymundus Seran Klau, Sergius Fransiskus Klau, dan Yohanes Seran.

“Jika tidak maka kasusnya harus diambil alih oleh Polda NTT sebagai institusi Kepolisian wilayah yang membawahi Polres”, ujar dia.

Ia pun menyebutkan, surat pernyataan sikap PWOIN sudah mulai didistribusikan.

“Semoga satu dan dua hari ke depan para pihak yang dituju sudah menerima surat yang kita kirim,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, surat pernyataan ini dibuat PWOIN lantaran Polres Malaka dinilai lamban menangani kasus pengeroyokan terhadap Wartawan gardamalaka.com di Desa Haitimuk, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka karena sampai dengan berita ini diturunkan belum dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. *tim

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.