Surati Polri, DPW PWOIN NTT Minta Polda NTT, Ambil Alih Kasus Pengeroyokan Wartawan Malaka

- Redaksi

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 20:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Malaka-Dewan Pengurus Wilayah,  (DPW), Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara, (PWOIN), Provinsi Nusa Tenggara Timur,  (Prov-NTT), telah menyurati Kepolisian Republik Indonesia, (Polri), dan meminta Kepolisian Daerah, (Polda NTT), untuk mengambil alih kasus pengeroyokan terhadap wartawan media syber gardamalaka.com, Johanes Seran Bria.

Hal itu disampaikan Ketua DPW PWOIN NTT, Johanes Yoseph Henuk, Jumat (30/10/2020) saat ditemui para awak media di Sekretariat DPW PWOI Nusantara, Jalan Sukun 1, RT 10A RW 04 Oepura Kupang.

Baca Juga :  Polres Rote Ndao Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Dalam surat tersebut juga Ketua DPW PWOIN NTT ini dengan tegas menyerukan
Polri melalui Polres Malaka agar secepatnya menahan ketiga tersangka, yaitu Raymundus Seran Klau, Sergius Fransiskus Klau, dan Yohanes Seran.

“Jika tidak maka kasusnya harus diambil alih oleh Polda NTT sebagai institusi Kepolisian wilayah yang membawahi Polres”, ujar dia.

Ia pun menyebutkan, surat pernyataan sikap PWOIN sudah mulai didistribusikan.

“Semoga satu dan dua hari ke depan para pihak yang dituju sudah menerima surat yang kita kirim,” kata dia.

Baca Juga :  Lany Koroh Dinilai Telah Merugikan Pribadi Rektor dan Lembaga UPG 4

Seperti diberitakan sebelumnya, surat pernyataan ini dibuat PWOIN lantaran Polres Malaka dinilai lamban menangani kasus pengeroyokan terhadap Wartawan gardamalaka.com di Desa Haitimuk, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka karena sampai dengan berita ini diturunkan belum dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. *tim

Berita Terkait

Bupati Rote Ndao Rencana Tata Sepanjang Kawasan Pesisir Pantai Telindale Jadi Wisata Kuliner
Kejaksaan dan Inspektorat Turun ke Desa Lalukoen, Ada Apa?
Tambang Illegal di Rote Ndao Marak, APH dan Dinas Pertambangan Provinsi NTT Terkesan “Berdiam Diri” Ada Apa?
Sepeda Motor Terbakar di Pengisian BBM , Petugas Pertamina “Masa Bodoh”
Dandim 1627 Rote Ndao Pimpin Apel Pengecekan Kembali Cuti Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025
James Therik dan Theodora Larimanu Diputus Bebas Oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kupang
Bertemu Menkop, Gubernur Melki Laka Lana : NTT Siap Dukung Koperasi Merah Putih
Paulus Henuk: Terima Kasih Atas Dukungan Masyarakat Rote Ndao, Proses Politik-Hukum Kita Lewati Dengan Baik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 22:05 WITA

Proyek Perpipaan Air Matasio di Desa Nggelodae Kecamatan Rote Selatan “Mangkrak”, Pada Hal Baru Dikerjakan Satu Tahun

Jumat, 25 April 2025 - 04:33 WITA

Dengan Efisiensi Anggaran, Pemda Rote Ndao Dituntut Bekerja Inovatif, Kreatif dan Efektif

Sabtu, 12 April 2025 - 17:13 WITA

Mantan Wakil Gubernur NTT, Lantik Ketua KONI Rote Ndao

Jumat, 11 April 2025 - 06:02 WITA

Gereja Elim Helebeik Diresmikan Bupati Henuk

Kamis, 3 April 2025 - 09:12 WITA

Gerak Cepat Polres Rote Ndao Melalui Polsek Lobalain Berhasil Padamkan Kebakaran Pengasapan Kopra

Sabtu, 30 November 2024 - 12:25 WITA

Gugatan Ijasah Paket C Tidak Membatalkan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih

Minggu, 28 Juli 2024 - 16:47 WITA

Pj. Gubernur NTT Ayodhia Kalake Buka Musyawarah Wilayah II Persatuan Islam Provinsi NTT Tahun 2024

Jumat, 31 Mei 2024 - 09:48 WITA

Pemprov NTT Ajak Media Perkuat Legalitas dan Hindari Berita Provokatif

Berita Terbaru

Humaniora

Proyek Perpipaan Air Matasio Dalam Waktu Sepekan Akan Beroperasi

Senin, 28 Apr 2025 - 18:27 WITA