onlinentt.com – Rote Ndao | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat tata kelola kelembagaan pertanahan melalui penyempurnaan regulasi.
Terbaru, telah dipublikasikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan.
Kehadiran regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan landasan bagi pelaksanaan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kantor Wilayah BPN maupun Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Bagi masyarakat, pemahaman terhadap regulasi kelembagaan ATR/BPN juga penting karena berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan pertanahan.
Dengan organisasi dan tata kerja yang memiliki pedoman yang jelas, pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat diharapkan semakin tertata, efektif dan responsif.
Informasi mengenai Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2026 dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian ATR/BPN.
Masyarakat dapat memperoleh dokumen hukum secara lebih mudah melalui laman resmi JDIH ATR/BPN di jdih.atrbpn.go.id, termasuk mengakses berbagai regulasi dan informasi hukum terkini seputar pertanahan.

Selain melalui laman JDIH, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi JDIH ATR/BPN untuk memperoleh akses yang lebih praktis terhadap dokumen hukum dan informasi terbaru di bidang agraria dan pertanahan.
Langkah digitalisasi informasi hukum ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan akses informasi yang semakin terbuka dan mudah dijangkau masyarakat.
Dengan tersedianya regulasi secara digital, masyarakat, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi maupun pihak lain yang berkepentingan dapat lebih mudah memahami dasar hukum serta perkembangan kebijakan di bidang agraria dan pertanahan.
JDIH ATR/BPN — semakin mudah mengakses regulasi, semakin dekat masyarakat dengan informasi hukum pertanahan.
Dokumen lengkap Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 dapat diunduh melalui laman resmi JDIH Kementerian ATR/BPN di jdih.atrbpn.go.id




















