onlinentt.com-Jakarta | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menghadirkan terobosan dalam pelayanan publik pertanahan.
Mulai 17 Agustus 2026, sebanyak 17 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia resmi menerapkan Peralihan Hak Terintegrasi, sebuah inovasi yang menargetkan proses balik nama sertipikat selesai paling lama 10 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peluncuran layanan tersebut bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari transformasi ATR/BPN untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa kepastian menjadi prinsip penting dalam perubahan sistem pelayanan pertanahan.
Menurutnya, inovasi tersebut dirancang agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai waktu penyelesaian layanan.
“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi.
Kita nyatakan efektif 10 hari,” ujar Nusron saat peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Tiga Tahapan, Maksimal 10 Hari
Peralihan Hak Terintegrasi menggabungkan rangkaian proses yang sebelumnya melibatkan beberapa pihak menjadi satu alur pelayanan yang memiliki batas waktu jelas.
Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari.
Sistem ini menggunakan pendekatan fiktif positif, sehingga apabila dalam waktu tiga hari tidak dilakukan verifikasi oleh pemerintah daerah, permohonan dianggap telah disetujui.
Tahap kedua adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan waktu maksimal dua hari.
Selanjutnya, berkas permohonan diproses Kantor Pertanahan paling lama lima hari. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan rampung maksimal 10 hari.
Skema tersebut diharapkan memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan layanan balik nama sertipikat, sekaligus mendorong pelayanan pertanahan yang semakin efektif dan transparan.
Kota Kupang Masuk Fase Awal
Dari 17 Kantah yang menjadi lokasi percontohan fase pertama, Kantor Pertanahan Kota Kupang menjadi salah satu daerah yang mulai menerapkan Peralihan Hak Terintegrasi.
Selain Kota Kupang, fase awal ini mencakup Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng dan Kota Makassar.
Keikutsertaan Kota Kupang dalam fase pertama menjadi bagian penting dalam upaya memperluas transformasi layanan pertanahan di kawasan Indonesia Timur.
Komitmen penerapan layanan tersebut diperkuat melalui penandatanganan Pakta Integritas oleh para Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project, termasuk Kepala Kantah Kota Kupang yang mengikuti penandatanganan secara daring.
Target Diperluas hingga 100 Kantah
ATR/BPN tidak berhenti pada 17 Kantah. Perluasan layanan akan dilakukan secara bertahap.
Sebanyak 24 Kantah direncanakan bergabung pada 24 September 2026. Selanjutnya, cakupan layanan ditargetkan mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.
Menurut Menteri Nusron, perluasan hingga 100 Kantah tersebut memiliki dampak besar karena kantor-kantor yang masuk dalam cakupan tersebut diperkirakan menangani sekitar 85 persen dari total layanan pertanahan nasional.
“100 kantor ini sudah melayani sekitar 85% dari total layanan pertanahan,” jelasnya.
Transformasi ini menunjukkan arah baru pelayanan pertanahan yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai penerima layanan.
Pelayanan Pertanahan Semakin Modern
Peralihan Hak Terintegrasi menjadi bagian dari agenda besar ATR/BPN dalam membangun pelayanan publik yang lebih cepat, terukur dan profesional.
Bagi masyarakat, kepastian waktu merupakan hal penting ketika mengurus dokumen pertanahan. Dengan adanya batas waktu yang jelas, masyarakat tidak lagi hanya mendapatkan kepastian mengenai proses administrasi, tetapi juga memiliki gambaran kapan layanan tersebut dapat diselesaikan.
“Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” tegas Nusron.
Transformasi layanan tersebut sekaligus memperkuat komitmen ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin maju, modern, transparan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur, termasuk Kabupaten Rote Ndao, kehadiran inovasi pelayanan seperti ini menjadi gambaran bahwa transformasi digital dan integrasi layanan pertanahan terus diarahkan agar manfaatnya dapat dirasakan semakin luas di seluruh Indonesia.*




















