onlinentt.com – Jakarta | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah baru dalam membenahi pelayanan pertanahan di Indonesia. Mulai 17 Agustus 2026, sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) mulai menerapkan sistem organisasi berbasis wilayah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi internal ATR/BPN untuk mengubah pola kerja yang sebelumnya terbagi berdasarkan sektor menjadi pendekatan yang lebih dekat dengan kondisi wilayah dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, perubahan tersebut dirancang agar jajaran pertanahan memiliki tanggung jawab yang lebih jelas terhadap kondisi pertanahan di wilayah masing-masing.
Menurut Nusron, pola lama membuat pekerjaan terbagi dalam sejumlah seksi yang menangani urusan berbeda. Melalui organisasi berbasis wilayah, pembagian kerja tersebut diubah sehingga Kepala Seksi memiliki tanggung jawab terhadap wilayah kewilayahan kecamatan.
“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Perubahan tersebut diharapkan membuat pelayanan pertanahan menjadi lebih terintegrasi. Aparatur tidak hanya mengetahui satu jenis proses administrasi, tetapi juga memahami karakteristik serta berbagai persoalan pertanahan yang berkembang di wilayahnya.
Dengan begitu, persoalan dapat diketahui lebih awal dan ditangani dengan koordinasi yang lebih cepat.
Sepuluh Kantah Jadi Tahap Awal
Penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru untuk tahap awal dilakukan di 10 Kantah.
Kesepuluh Kantah tersebut meliputi Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Bandung.
Penerapan pada 10 Kantah ini menjadi tahap awal dalam proses transformasi organisasi ATR/BPN. Model tersebut diarahkan untuk membangun pola pelayanan yang lebih adaptif terhadap kondisi masing-masing daerah.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menyatakan, perubahan organisasi tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat.
Salah satunya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.
Kemudian Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.
Kedua regulasi tersebut menjadi fondasi penataan kelembagaan sekaligus pengaturan tugas, fungsi, kewenangan dan mekanisme kerja Kantah.
Dari Sekadar Melayani Menjadi Memahami Wilayah
Transformasi ini membawa pesan penting bahwa pelayanan pertanahan tidak cukup hanya cepat secara administratif.
Aparatur juga dituntut memahami kondisi sosial, geografis dan karakter persoalan tanah di wilayah kerjanya.
Pendekatan berbasis wilayah memungkinkan jajaran Kantah memiliki gambaran yang lebih lengkap mengenai persoalan pertanahan di lapangan.
Dalu Agung Darmawan mengatakan, perubahan tersebut diarahkan agar Kantah mampu bekerja lebih dekat dengan masyarakat.
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya,” katanya.
Dengan sistem baru ini, ATR/BPN berharap proses pelayanan menjadi lebih cepat sekaligus mampu mendeteksi potensi persoalan sejak dini.
Transformasi organisasi berbasis wilayah pun menjadi bagian dari agenda besar ATR/BPN dalam membangun institusi pertanahan yang modern, profesional dan responsif.
Bagi masyarakat, perubahan tersebut diharapkan bermuara pada satu hal yang paling penting: pelayanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, terintegrasi dan semakin dekat dengan kebutuhan warga.*




















