Tiga Terobosan ATR/BPN di HUT ke-81 RI, Kepastian Layanan Pertanahan Kini Makin Diperkuat

- Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Biro Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Jakarta — Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menghadirkan terobosan baru dalam pelayanan pertanahan.

 

Bukan sekadar seremoni kemerdekaan, Kementerian ATR/BPN meluncurkan tiga transformasi pelayanan dan organisasi yang diarahkan untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Peluncuran tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026), dan dipimpin langsung Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

 

Tiga transformasi yang diluncurkan mencakup Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, serta Organisasi Berbasis Wilayah.

 

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, layanan Peralihan Hak Terintegrasi mulai diberlakukan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif. Sementara layanan Pengukuran Terjadwal dinyatakan efektif di 446 Kantor Pertanahan, dengan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian berkas lima hari.

 

“Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron saat meluncurkan program tersebut.

 

Kepastian Waktu Menjadi Orientasi Utama

 

Transformasi pelayanan ini pada dasarnya diarahkan untuk menjawab salah satu kebutuhan utama masyarakat ketika berhadapan dengan pelayanan pertanahan, yakni kepastian.

Baca Juga :  Air Mancur ‘Seng’ Menari Rp 3,5 M di Taman Tirosa Tak Berfungsi, Kadis PUPR Menghindar

 

Masyarakat tidak hanya membutuhkan pelayanan yang berjalan, tetapi juga membutuhkan kejelasan mengenai kapan sebuah proses dapat diselesaikan.

 

Karena itu, Kementerian ATR/BPN menempatkan kepastian waktu sebagai bagian penting dari reformasi pelayanan publik.

 

Nusron menegaskan, inovasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN berangkat dari kebutuhan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

 

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN,” tegasnya.

 

Menurutnya, pelayanan publik merupakan hak dasar warga negara sehingga aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak tersebut diberikan melalui pelayanan yang baik.

 

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara,” katanya.

 

Tidak Hanya Pelayanan, Organisasi Juga Bertransformasi

 

Selain mempercepat proses pelayanan, Kementerian ATR/BPN juga melakukan pembenahan internal melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.

 

Pada tahap awal, struktur organisasi dan tata kelola baru diterapkan pada 10 Kantor Pertanahan. Penataan tersebut antara lain dilakukan melalui pengaturan jabatan Kepala Seksi berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.

Baca Juga :  Kapolres Malaka : Nanti. Nanti Aja. Tidak Bisa Kita Pakai Telepon. Tidak Bisa Telepon-Telepon Begini. Harus Ketemu Sama Bapak

 

Model tersebut diharapkan membuat pelayanan semakin dekat dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat yang dilayani..

 

Dengan demikian, transformasi tidak berhenti pada digitalisasi atau percepatan proses administrasi, tetapi juga menyentuh cara organisasi bekerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

17 Kantah Jadi Lokasi Percontohan

Sebagai bentuk penguatan komitmen terhadap implementasi Peralihan Hak Terintegrasi, sebanyak 17 Kepala Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi pilot project fase pertama melakukan penandatanganan Pakta Integritas.

 

Enam Kepala Kantah menandatangani secara langsung, yakni Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

 

Sementara 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring. Mereka berasal dari Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, serta Kota Kupang.

 

Keterlibatan Kantah Kota Kupang dalam fase percontohan ini menjadi bagian dari upaya memperluas penerapan pelayanan pertanahan yang berorientasi pada kepastian waktu dan kualitas pelayanan.

Baca Juga :  Kota Kupang Jadi Titik Singgah Rombongan Muhibah Budaya Jalur Rempah Tahun 2022

 

Momentum Kemerdekaan untuk Memperkuat Pelayanan Publik

Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya.

 

Bagi Kementerian ATR/BPN, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi kesempatan untuk menerjemahkan semangat kemerdekaan ke dalam bentuk pelayanan yang semakin nyata dirasakan masyarakat.

 

Transformasi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah menjadi langkah untuk membangun pelayanan pertanahan yang lebih modern, profesional dan memberikan kepastian.

 

Semangat kemerdekaan pun tidak berhenti pada upacara dan perayaan, tetapi diwujudkan melalui pembenahan pelayanan publik agar masyarakat memperoleh haknya secara lebih mudah, jelas dan terukur.

 

Dengan terobosan tersebut, Kementerian ATR/BPN kembali menegaskan arah menuju pelayanan pertanahan yang semakin modern dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.*

Berita Terkait

Di Tengah Duka, Keluarga Besar SMAN 1 Lobalain Hadir Menguatkan Keluarga Berkat Ngulu
Disdik Rote Ndao Sepi Pegawai dan Pengunjung, Ada Apa?
Sinergi Pemkab Sumba Timur dan DPR RI Diperkuat, Usman Husin Dorong Aspirasi Petani Tembus Pemerintah Pusat
Kepala SMAN 1 Lobalain Apresiasi Paulus Henuk: Mai Fali dan Rote Mengajar Hadir Menyalakan Mimpi Generasi Muda
Balik Nama Sertipikat Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian, ATR/BPN Hadirkan PERINTIS 10 Hari
Pesan Paulus Henuk Menembus Batas Pulau: “Sehari Mengajar, Seumur Hidup Menginspirasi” Menggema dari Rote untuk Dunia
Sertipikat Tanah Wakaf Jadi Benteng Kepastian Hukum dan Penjaga Amanah Umat
Tutup Rote Mengajar, Paulus Henuk Titip Pesan: Bangun Rote Ndao Bersama

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:28 WITA

Kehilangan yang Tak Mudah, Bupati Paulus Henuk Sampaikan Belasungkawa dan Doa Penguatan bagi Charli Lian dan Keluarga

Kamis, 3 September 2026 - 19:01 WITA

Dari Evaluasi Menuju Aksi, Wabup Rote Ndao Dorong Dinas PMD Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

Selasa, 1 September 2026 - 05:14 WITA

Bukan Sekadar Pameran, Paulus Henuk Dorong Expo UMKM Jadi Mesin Perputaran Ekonomi dan Ruang Tumbuh Talenta Muda Rote Ndao

Selasa, 1 September 2026 - 04:58 WITA

Bupati Paulus Henuk Pacu Optimalisasi PAD, Tekankan Kolaborasi Lintas OPD untuk Kejar Target Pendapatan Daerah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:34 WITA

Setengah Ton Beras Jadi Simbol Kepedulian, Jane Natalia Suryanto Kembali Dekat dengan Warga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:58 WITA

Bikin Pengunjung Terpukau, Tarian Kebalai SMPN 1 Lobalain Jadi Magnet di Expo UMKM 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:44 WITA

Bupati Paulus Henuk Buka Ruang Kolaborasi, Klasis Rote Barat Daya Bahas Persiapan Sidang Klasis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:31 WITA

Bupati Paulus Henuk Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Aspirasi Petani Jadi Dasar Kebijakan

Berita Terbaru

Lintas Nusa

Disdik Rote Ndao Sepi Pegawai dan Pengunjung, Ada Apa?

Jumat, 4 Sep 2026 - 09:47 WITA