onlinentt.com-Jakarta — Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menghadirkan terobosan baru dalam pelayanan pertanahan.
Bukan sekadar seremoni kemerdekaan, Kementerian ATR/BPN meluncurkan tiga transformasi pelayanan dan organisasi yang diarahkan untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peluncuran tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026), dan dipimpin langsung Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Tiga transformasi yang diluncurkan mencakup Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, serta Organisasi Berbasis Wilayah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, layanan Peralihan Hak Terintegrasi mulai diberlakukan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif. Sementara layanan Pengukuran Terjadwal dinyatakan efektif di 446 Kantor Pertanahan, dengan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian berkas lima hari.
“Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron saat meluncurkan program tersebut.
Kepastian Waktu Menjadi Orientasi Utama
Transformasi pelayanan ini pada dasarnya diarahkan untuk menjawab salah satu kebutuhan utama masyarakat ketika berhadapan dengan pelayanan pertanahan, yakni kepastian.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan pelayanan yang berjalan, tetapi juga membutuhkan kejelasan mengenai kapan sebuah proses dapat diselesaikan.
Karena itu, Kementerian ATR/BPN menempatkan kepastian waktu sebagai bagian penting dari reformasi pelayanan publik.
Nusron menegaskan, inovasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN berangkat dari kebutuhan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN,” tegasnya.
Menurutnya, pelayanan publik merupakan hak dasar warga negara sehingga aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak tersebut diberikan melalui pelayanan yang baik.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara,” katanya.
Tidak Hanya Pelayanan, Organisasi Juga Bertransformasi
Selain mempercepat proses pelayanan, Kementerian ATR/BPN juga melakukan pembenahan internal melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.
Pada tahap awal, struktur organisasi dan tata kelola baru diterapkan pada 10 Kantor Pertanahan. Penataan tersebut antara lain dilakukan melalui pengaturan jabatan Kepala Seksi berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.
Model tersebut diharapkan membuat pelayanan semakin dekat dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat yang dilayani..
Dengan demikian, transformasi tidak berhenti pada digitalisasi atau percepatan proses administrasi, tetapi juga menyentuh cara organisasi bekerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
17 Kantah Jadi Lokasi Percontohan
Sebagai bentuk penguatan komitmen terhadap implementasi Peralihan Hak Terintegrasi, sebanyak 17 Kepala Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi pilot project fase pertama melakukan penandatanganan Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah menandatangani secara langsung, yakni Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring. Mereka berasal dari Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, serta Kota Kupang.
Keterlibatan Kantah Kota Kupang dalam fase percontohan ini menjadi bagian dari upaya memperluas penerapan pelayanan pertanahan yang berorientasi pada kepastian waktu dan kualitas pelayanan.
Momentum Kemerdekaan untuk Memperkuat Pelayanan Publik
Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya.
Bagi Kementerian ATR/BPN, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi kesempatan untuk menerjemahkan semangat kemerdekaan ke dalam bentuk pelayanan yang semakin nyata dirasakan masyarakat.
Transformasi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah menjadi langkah untuk membangun pelayanan pertanahan yang lebih modern, profesional dan memberikan kepastian.
Semangat kemerdekaan pun tidak berhenti pada upacara dan perayaan, tetapi diwujudkan melalui pembenahan pelayanan publik agar masyarakat memperoleh haknya secara lebih mudah, jelas dan terukur.
Dengan terobosan tersebut, Kementerian ATR/BPN kembali menegaskan arah menuju pelayanan pertanahan yang semakin modern dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.*




















