onlinentt.com – Jakarta | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong perubahan layanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Salah satu terobosan tersebut diwujudkan melalui Pengukuran Terjadwal yang kini telah diterapkan pada 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Inovasi ini memungkinkan masyarakat mengetahui kepastian waktu pengukuran sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui mekanisme tersebut, masa tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sementara penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan paling lama lima hari setelah proses pengukuran selesai.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan transformasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang tidak membuat masyarakat menunggu tanpa kepastian.
“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron dalam Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).
Tidak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian
Pengukuran Terjadwal tidak hanya menetapkan batas waktu pelayanan, tetapi juga menerapkan prinsip first in, first out (FIFO). Artinya, permohonan yang masuk lebih dahulu akan diproses lebih dahulu.
Dengan pola tersebut, masyarakat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kapan tanah mereka akan diukur. Bahkan, menurut Menteri Nusron, apabila pemohon menginginkan pengukuran dilakukan pada hari berikutnya dan jadwal memungkinkan, permintaan tersebut dapat dipenuhi.
“Kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi,” jelasnya.
Secara nasional, rata-rata masa tunggu pengukuran tanah di Kantah saat ini berada pada kisaran nol hingga satu hari. Meski demikian, Kementerian ATR/BPN masih menemukan empat Kantah dengan masa tunggu di atas tujuh hari, yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.
Kementerian ATR/BPN memastikan kondisi tersebut akan dievaluasi guna menemukan solusi terhadap berbagai kendala yang masih terjadi, sehingga standar pelayanan Pengukuran Terjadwal dapat berjalan secara optimal di seluruh wilayah.
Kepastian Layanan Jadi Prioritas
Transformasi ini memperlihatkan bahwa pelayanan pertanahan tidak semata-mata berbicara mengenai proses administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian yang diterima masyarakat.
Kepastian waktu menjadi penting karena masyarakat membutuhkan kejelasan ketika mengurus dokumen dan proses pertanahan. Dengan jadwal yang terukur, ruang ketidakpastian dalam proses pelayanan dapat ditekan.
Menteri Nusron menegaskan, inovasi Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu upaya untuk membangun pelayanan publik yang lebih modern sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan.
“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari agenda besar transformasi Kementerian ATR/BPN menuju pelayanan pertanahan yang semakin cepat, transparan, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.*




















