Layanan Pertanahan Makin Pasti, 446 Kantah Kini Terapkan Pengukuran Terjadwal

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Humas Kantah Rote Ndao Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com – Jakarta | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong perubahan layanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

 

Salah satu terobosan tersebut diwujudkan melalui Pengukuran Terjadwal yang kini telah diterapkan pada 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Inovasi ini memungkinkan masyarakat mengetahui kepastian waktu pengukuran sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Melalui mekanisme tersebut, masa tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sementara penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan paling lama lima hari setelah proses pengukuran selesai.

 

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan transformasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang tidak membuat masyarakat menunggu tanpa kepastian.

Baca Juga :  Wali Kota Pimpin Hight Level Meeting TPID Kota Kupang

 

“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron dalam Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).

 

Tidak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian

Pengukuran Terjadwal tidak hanya menetapkan batas waktu pelayanan, tetapi juga menerapkan prinsip first in, first out (FIFO). Artinya, permohonan yang masuk lebih dahulu akan diproses lebih dahulu.

 

Dengan pola tersebut, masyarakat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kapan tanah mereka akan diukur. Bahkan, menurut Menteri Nusron, apabila pemohon menginginkan pengukuran dilakukan pada hari berikutnya dan jadwal memungkinkan, permintaan tersebut dapat dipenuhi.

Baca Juga :  Pj. Gubernur NTT Hadiri Syukuran Tahbisan Imam Baru

 

“Kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi,” jelasnya.

 

Secara nasional, rata-rata masa tunggu pengukuran tanah di Kantah saat ini berada pada kisaran nol hingga satu hari. Meski demikian, Kementerian ATR/BPN masih menemukan empat Kantah dengan masa tunggu di atas tujuh hari, yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.

 

Kementerian ATR/BPN memastikan kondisi tersebut akan dievaluasi guna menemukan solusi terhadap berbagai kendala yang masih terjadi, sehingga standar pelayanan Pengukuran Terjadwal dapat berjalan secara optimal di seluruh wilayah.

 

Kepastian Layanan Jadi Prioritas

Transformasi ini memperlihatkan bahwa pelayanan pertanahan tidak semata-mata berbicara mengenai proses administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian yang diterima masyarakat.

Baca Juga :  Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Turangga 2022, Wagub JNS Bacakan Amanat Kapolri

 

Kepastian waktu menjadi penting karena masyarakat membutuhkan kejelasan ketika mengurus dokumen dan proses pertanahan. Dengan jadwal yang terukur, ruang ketidakpastian dalam proses pelayanan dapat ditekan.

 

Menteri Nusron menegaskan, inovasi Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu upaya untuk membangun pelayanan publik yang lebih modern sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan.

 

“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya.

 

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari agenda besar transformasi Kementerian ATR/BPN menuju pelayanan pertanahan yang semakin cepat, transparan, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.*

Berita Terkait

Sidang III Ditutup, Paulus Henuk Tegaskan Pemerintahan Harus Berujung pada Kepentingan Rakyat
Pemkab Rote Ndao Perkuat Sinergi Pertanahan, Bupati Paulus Henuk Terima Audiensi Kepala Kantor Pertanahan
Angriyani Novita Lololau: “Doakan Apa yang Kamu Kerjakan dan Kerjakan Apa yang Kamu Doakan”
MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok
Bupati Paulus Henuk Cek Langsung Pembangunan Kantor Camat Pantai Baru, Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu
K-SIGN Bergerak, Paulus Henuk Pastikan Suara Pemilik Lahan Tak Terlewat
Dari NusaTani ke NuFRN, Paulus Henuk Dorong Program Pangan yang Menyentuh Kebutuhan Warga Rote Ndao
Dari Ruang Kelas ke Sirkuit, 17 Siswa SMAN 1 Lobalain Ambil Peran di Grasstrack Bupati Cup 2026

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:21 WITA

Pengukuran Terjadwal, Warga Kota Bengkulu Rasakan Presisi Waktu Jadwal Ukur Tanah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:45 WITA

Bukan Sekadar Bisa Operasikan, Operator Alsintan Rote Ndao Ditempa Agar Mesin Tetap Produktif

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:06 WITA

Revitalisasi Sekolah Disorot Komisi II DPRD Rote Ndao, Juknis Jangan Jadi Formalitas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:55 WITA

SPBU Diminta Buka Data, Paulus Henuk: Pemerintah Tak Boleh Dicurigai Bermain BBM

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WITA

Kepsek SDN Mbadokai Rekrut Panitia Didominasi Guru, Beni Nalle Mengaku Tidak Tahu

Rabu, 30 September 2026 - 05:23 WITA

Di Tengah Duka Mariana Nalle, Falen Haning Dipercaya Sampaikan Suara Keluarga Foeh-Nalle

Senin, 28 September 2026 - 18:47 WITA

Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyusunan Anggaran 2027 Harus Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat

Sabtu, 26 September 2026 - 08:14 WITA

14 Digit di Sertipikat Elektronik Bukan Sekadar Nomor, Ini Cara Membaca Identitas Bidang Tanah

Berita Terbaru