Penulis : John Henuk
Catatan Kaki Redaksi Buat Bupati Rote Ndao
onlinentt.com-Rote Ndao | Di tengah keterbatasan kemampuan keuanlgan daerah, efisiensi anggaran tidak boleh hanya menjadi slogan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiap rupiah APBD harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian, efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. Termasuk dalam hal penggunaan kendaraan dinas.
Mobil dinas bukan kendaraan pribadi. Kendaraan tersebut merupakan bagian dari Barang Milik Daerah (BMD) yang pengadaan, operasional dan pemeliharaannya menggunakan anggaran daerah.
Karena itu, ketika jam dinas telah berakhir dan tidak ada penugasan resmi di luar jam kerja, kendaraan dinas semestinya dikembalikan ke tempat penyimpanan atau garasi yang telah ditentukan.
Ini bukan sekadar persoalan parkir kendaraan. Ini menyangkut disiplin pengelolaan aset daerah dan perlindungan terhadap uang rakyat.
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, mengatur penggunaan BMD harus berkaitan dengan tugas dan fungsi perangkat daerah.
Regulasi tersebut juga mengatur tanggung jawab pengguna kendaraan dinas, termasuk kewajiban mengembalikan kendaraan dinas operasional setelah jangka waktu penggunaan berakhir dan menyimpannya pada tempat yang telah ditentukan.
Dengan demikian, kendaraan dinas tidak boleh diperlakukan seolah-olah menjadi hak pribadi orang yang sehari-hari memegang atau menggunakannya.
Kunci kendaraan berada di tangan seorang pejabat atau pegawai tidak berarti kendaraan tersebut berubah status menjadi milik pribadi.
Aset tetap milik daerah.
Di sinilah pemerintah daerah perlu bersikap tegas.
Jika kendaraan dinas digunakan setelah jam kedinasan untuk menjemput anak, mengantar keluarga, berbelanja, menghadiri kepentingan pribadi atau aktivitas lain yang tidak berkaitan dengan tugas pemerintahan, maka penggunaan tersebut patut dipertanyakan dari sisi kepatutan dan pertanggungjawaban pemanfaatan BMD.
Pertanyaannya sederhana:
Siapa yang membayar BBM? Siapa yang menanggung biaya servis? Siapa yang membayar pergantian oli, ban, kampas rem dan komponen kendaraan yang mengalami keausan?
Jika seluruh biaya tersebut dibebankan kepada APBD, maka masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar penggunaan kendaraan tersebut.
Sebab setiap perjalanan kendaraan mempunyai konsekuensi biaya.
Semakin sering kendaraan digunakan, semakin besar konsumsi BBM. Semakin panjang jarak tempuh, semakin cepat komponen kendaraan mengalami keausan.
Dan semakin tinggi intensitas penggunaan, semakin besar pula kebutuhan pemeliharaan.
Pada akhirnya, seluruh biaya itu kembali kepada APBD.
Permendagri 19 Tahun 2016 menempatkan pemeliharaan BMD sebagai bagian dari tanggung jawab pengelolaan aset. Pemeliharaan dilakukan agar barang tetap berada dalam kondisi baik, berfungsi dan siap digunakan.
Biaya pemeliharaan juga menjadi bagian dari belanja daerah.
Maka penggunaan kendaraan secara tidak terkendali bukan hanya persoalan teknis kendaraan. Itu adalah persoalan efisiensi anggaran.
Pemerintah daerah bahkan seharusnya mampu mengetahui kendaraan mana yang digunakan, berapa kilometer ditempuh, berapa BBM dikonsumsi, kapan kendaraan diservis dan untuk kepentingan apa kendaraan tersebut digunakan.
Jangan sampai kendaraan yang seharusnya menjadi instrumen pelayanan masyarakat justru berubah menjadi fasilitas kenyamanan pribadi.
Lebih ironis lagi apabila pemerintah sedang meminta seluruh perangkat daerah melakukan penghematan, sementara kendaraan dinas masih bebas digunakan tanpa pengendalian yang memadai.
Efisiensi tidak boleh hanya dibebankan kepada masyarakat atau dipotong dari program pelayanan publik.
Efisiensi harus dimulai dari dalam birokrasi sendiri.
Salah satu langkah sederhana adalah mempertegas kebijakan bahwa kendaraan dinas operasional harus kembali ke pool, garasi kantor atau tempat penyimpanan yang telah ditentukan setelah tugas kedinasan selesai.
Tentu terdapat pengecualian.
Kendaraan tetap dapat digunakan di luar jam kerja apabila terdapat tugas resmi, pelayanan masyarakat, keadaan darurat, perjalanan lapangan atau penugasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tetapi harus ada mekanisme yang jelas.
Siapa yang menugaskan?
Untuk kegiatan apa?
Ke mana kendaraan digunakan?
Berapa lama?
Siapa yang bertanggung jawab?
Berapa jarak tempuhnya?
Dan apakah penggunaan tersebut tercatat?
Dengan sistem seperti itu, pemerintah daerah tidak hanya menghemat BBM, tetapi juga dapat mengendalikan biaya pemeliharaan dan memperpanjang usia ekonomis kendaraan.
Yang lebih penting, pemerintah dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa pengelolaan aset daerah dilakukan secara tertib.
Kebijakan ini juga perlu disertai logbook kendaraan, pencatatan kilometer, pengawasan BBM, jadwal pemeliharaan dan pemeriksaan berkala terhadap kendaraan yang berada dalam penguasaan masing-masing perangkat daerah.
Jika ada kendaraan yang secara rutin keluar setelah jam kerja tanpa penugasan resmi, maka penggunaan tersebut patut menjadi objek pengawasan internal.
Inspektorat maupun pengelola barang daerah memiliki peran penting memastikan aset tidak hanya tercatat di atas kertas, tetapi benar-benar digunakan sesuai ketentuan.
Sebab pengelolaan BMD bukan hanya soal berapa jumlah kendaraan yang dimiliki pemerintah.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kendaraan itu digunakan dan siapa yang bertanggung jawab atas penggunaannya.
Kendaraan dinas harus kembali kepada fungsi dasarnya: menunjang tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Bukan menjadi kendaraan antar-jemput keluarga.
Bukan kendaraan untuk kepentingan pribadi. Bukan pula fasilitas yang dapat digunakan tanpa batas hanya karena seseorang memiliki jabatan atau kewenangan atas kendaraan tersebut.
Di tengah keterbatasan APBD, pemerintah daerah perlu berani memulai budaya baru: setelah tugas selesai, kendaraan kembali ke garasi.
Jika ada tugas resmi, silakan digunakan.
Jika ada keadaan darurat, silakan dikeluarkan. Tetapi jika tidak ada kepentingan kedinasan, untuk apa kendaraan pemerintah masih berkeliaran di luar jam kerja?
Pada akhirnya, persoalan kendaraan dinas bukan hanya tentang mobil.
Ini tentang bagaimana pemerintah menghormati uang rakyat.
Satu liter BBM adalah uang rakyat. Satu kilometer perjalanan adalah biaya daerah. Satu komponen yang aus adalah beban APBD.
Karena itu, semakin terbatas anggaran daerah, semakin kuat pula alasan untuk memperketat penggunaan kendaraan dinas.*




















