onlinentt.com-Vonis (keputusan, red) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Kabupaten Kupang yang menyidangkan kasus dugaan kredit fiktif dengan terdakwa mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, JCNS dinilai mengabaikan alias tidak berdasarkan fakta dalam persidangan.
Demikian dikemukakan oleh Penasihat Hukum (PH) JCNS, Samuel Haning kepada wartawan dalam Jumpa Pers di Palapa Resto, Senin (14/6/21) sore.
Menurut pria yang akrab disapa Paman Sam ini, putusan Majelis Hakim yang terdiri atas Decky A.S. Nitbani (Ketua), Hendra A.H. Purba, Timbul H. Tambunan, telah mencederai hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Putusan Majelis Hakim yang menyidangkan klien saya telah mengabaikan fakta persidangan. Putusan itu hanya copy-paste dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pledoi kami ditolak tanpa adanya pertimbangan hukum atau alasan, mengapa dalil-dalil hukum yang kami ajukan ditolak. Ini yang tidak boleh dilakukan oleh Majelis Hakim.
Hakim yang mengambil keputusan kurang pertimbangan. Orang yang mendengar putusan ibi akan menangis. Karena itu kami akan laporkan ke Komisi Yudisial,” tandas Paman Sam.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya