Hendak Bersilahturahmi Guna Menanyakan Pembangunan Ponpes, Wartawan di Hadang Security Pondok Pesantren

- Redaksi

Minggu, 23 Agustus 2020 - 15:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt. com-Kabupaten Tangerang,- Sangat disayangkan sikap seorang oknum security yang sedang berjaga di pintu masuk salah satu Pondok Pesantren berlokasi di Jalan Raya Cadas Desa Karet Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, security tersebut terkesan bersikap arogan kepada salah satu wartawan onlineindonesia. com,  yang hendak bersilahturahmi dengan pengurus pondok pesantren Daarul Mutaqqin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian itu bermula, pada hari Jum’at, (14/8/20) , dimana wartawan onlineindonesia. com, Holid yang mendatangi pondok pesantren Daarul Mutaqqin, yang kedua kalinya guna menemui pengurus pondok pesantren selalu mendapat perlakuan yang tidak mengenakan dari Mulyadi salah satu oknum security ponpes tersebut.

Menurut keterangan Ifham Holid, waktu pertama kali dirinya mendatangi depan pintu gerbang pondok pesabtren, sudah di hadangan oleh security dan dilarang untuk masuk.

Pada hal, sesuai kaidah dan norma, dirinya lebih dahulu mengucapkan salam dan bersikap santun dalam mengatakan ingin bertemu dengan pengurus Ponpes.

Baca Juga :  Oknum Polisi SS Diduga Manfaatkan Situasional Untuk Menghamili SL

“Tapi sangat disayangkan, oknum security itu bilang mau ngapain ketemu sama pak Kyai, gak ada urusan dengan kalian, setelah itu saya langsung pergi”. seraya menirukan perkataan security tersebut,”ungkap Holid.

Dihari berikutnya ketika datang  kedua kalinya, dia berharap agar bisa bertemu  pihak pengurus Ponpes, tapi malah justru mendapat perlakuan yang tidak sopan.

“Dengan nada yang kurang sopan dengan raut wajah terlihat emosi security itu menyuruh saya pergi, pada hal saya sudah ijin, dengan mengucapkan Salam, dan hormat, dan bilang saya dari media, selaku kontrol sosial bang,”ujar holid

Seperti dikatakan Holid,  maksud bertemu dengan pengurus Ponpes untuk bicara baik baik, berhubung selalu dihadang security tidak boleh masuk kedalam ponpes, akhirnya wartawan onlineindonesia.com mempertanyakan terkait pembangunan tiga lantai yang sedang dikerjakan dan diperkirakan pekerjaan fisiknya sudah mencapai 40%, namun tidak mengakntongi ijin kepada oknum security tersebut.

Baca Juga :  Wartawan Hendak Wawancara Kadis PPO Kota Dihalang-Halangi Oleh Tenaga Kontrak

“Kenapa tidak terpasang papan IMBnya, walaupun pembangunan untuk pesantren bicara aturan tetap aturan bang, security itu malah berkata sambil marah dan mengusir, “Sono aja ke desa dan kecamatan Sepatan, sudah ada yang urus”, pas saya tanya siapa yang urus,”cari aja sendiri, sambil mendorong dorong saya sambil menyuruh untuk pergi,”jelasnya.

Menurut Holid, dari perlakuan oknum security tersebut tidak mencerminkan sikap akhlak yang baik. Sehingga atas aksi pemberlakuan yang dialaminya, kuat dugaan bahwa pembangunan penambahan Ponpes Daarul Mutaqqin tidak mengantongi IMB, (ijin mendirikan bangunan), dari Dinas BPMPST Kabupaten Tangerang.

Sedangkan pantauan wartawan, meski saat ini pekerjaannya terus berjalan tetapi disekitar lokasi tidak terlihat pemancangan papan proyek.

“Setelah itu, saya menelusuri terkait proses perizinannya ke pihak Kecamatan Sepatan dan Desa Karet, ternyata terkait pembagunan ponpes tersebut  tidak pernah ada yang mendatangi kantor kecamatan untuk mengurus  perizinan”,tukasnya.

Baca Juga :  Di Kota Kupang, Masih Banyak Guru yang Belum Miliki NUPTK

Sementara, oleh seorang tokoh masyarakat setempat mengaku ingin membantu menyampaikan keinginan wartawan yang hendak bertemu dengan pak Kyai Ponpes Daarul Mutaqqin tapi niat itu diurungkan karena sikap arogansi oknum security ini.

Perlu diketahui, berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung, (UUGB), dan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005, tentang Peraturan Pelaksanaan UUGB, disebutkan bahwa pemilik dalam hal ini bisa dikenai sanksi administrasif penghentian sementara sampai dengan di perolehnya IMB Gedung, sesuai Pasal 115 ayat 1 PP Nomer 36 Tahun 2005, dijelaskan, pemilik Bangunan Gedung diduga tidak memiliki Ijin bangunan dikenakan sanksi perintah pembongkaran, dan denda paling sedikit 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah di bangun, (Pasal 45 ayat 2 UUBG) yang lebih extrimnya lagi, pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara, (pasal 46 3UUBG). ifhamholid/red

Berita Terkait

Dari K-SIGN hingga HUT RI, Bupati Paulus Henuk Perkuat Kolaborasi dengan Tim KKP
Evaluasi Mingguan Dinas Peternakan Rote Ndao: Menjaga Program Tetap Bergerak, Kendala Segera Ditangani
Sebelum Petugas Mengukur, Pastikan Batas Tanah Sudah Jelas dan Disepakati
Lima Kebiasaan Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Tanah Agar Terhindar dari Mafia Tanah
Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Dorong Transformasi Layanan Digital, Masyarakat Kini Semakin Mudah Mengurus Pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Bahas Optimalisasi PAD melalui Implementasi Host to Host BPHTB Bersama Bupati Rote Ndao
Paulus Henuk Kawal Akurasi Data Sosial dan Pastikan APBD Perubahan 2026 Berorientasi pada Kepentingan Rakyat
Bupati Paulus Henuk Perkuat Kemitraan Dengan Kantor Pertanahan, Langkah Awal Menuju Tata Kelola Aset Dan Pelayanan Publik Yang Lebih Modern
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:28 WITA

Kehilangan yang Tak Mudah, Bupati Paulus Henuk Sampaikan Belasungkawa dan Doa Penguatan bagi Charli Lian dan Keluarga

Kamis, 3 September 2026 - 19:01 WITA

Dari Evaluasi Menuju Aksi, Wabup Rote Ndao Dorong Dinas PMD Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

Selasa, 1 September 2026 - 05:14 WITA

Bukan Sekadar Pameran, Paulus Henuk Dorong Expo UMKM Jadi Mesin Perputaran Ekonomi dan Ruang Tumbuh Talenta Muda Rote Ndao

Selasa, 1 September 2026 - 04:58 WITA

Bupati Paulus Henuk Pacu Optimalisasi PAD, Tekankan Kolaborasi Lintas OPD untuk Kejar Target Pendapatan Daerah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:34 WITA

Setengah Ton Beras Jadi Simbol Kepedulian, Jane Natalia Suryanto Kembali Dekat dengan Warga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:58 WITA

Bikin Pengunjung Terpukau, Tarian Kebalai SMPN 1 Lobalain Jadi Magnet di Expo UMKM 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:44 WITA

Bupati Paulus Henuk Buka Ruang Kolaborasi, Klasis Rote Barat Daya Bahas Persiapan Sidang Klasis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:31 WITA

Bupati Paulus Henuk Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Aspirasi Petani Jadi Dasar Kebijakan

Berita Terbaru

Lintas Nusa

Disdik Rote Ndao Sepi Pegawai dan Pengunjung, Ada Apa?

Jumat, 4 Sep 2026 - 09:47 WITA