Hendak Bersilahturahmi Guna Menanyakan Pembangunan Ponpes, Wartawan di Hadang Security Pondok Pesantren

- Redaksi

Minggu, 23 Agustus 2020 - 15:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt. com-Kabupaten Tangerang,- Sangat disayangkan sikap seorang oknum security yang sedang berjaga di pintu masuk salah satu Pondok Pesantren berlokasi di Jalan Raya Cadas Desa Karet Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, security tersebut terkesan bersikap arogan kepada salah satu wartawan onlineindonesia. com,  yang hendak bersilahturahmi dengan pengurus pondok pesantren Daarul Mutaqqin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian itu bermula, pada hari Jum’at, (14/8/20) , dimana wartawan onlineindonesia. com, Holid yang mendatangi pondok pesantren Daarul Mutaqqin, yang kedua kalinya guna menemui pengurus pondok pesantren selalu mendapat perlakuan yang tidak mengenakan dari Mulyadi salah satu oknum security ponpes tersebut.

Menurut keterangan Ifham Holid, waktu pertama kali dirinya mendatangi depan pintu gerbang pondok pesabtren, sudah di hadangan oleh security dan dilarang untuk masuk.

Pada hal, sesuai kaidah dan norma, dirinya lebih dahulu mengucapkan salam dan bersikap santun dalam mengatakan ingin bertemu dengan pengurus Ponpes.

Baca Juga :  Sudah 3 Bulan Tapi Progres Fisik Jalan Provinsi Pota-Wae Kulambu Masih Nol Persen

“Tapi sangat disayangkan, oknum security itu bilang mau ngapain ketemu sama pak Kyai, gak ada urusan dengan kalian, setelah itu saya langsung pergi”. seraya menirukan perkataan security tersebut,”ungkap Holid.

Dihari berikutnya ketika datang  kedua kalinya, dia berharap agar bisa bertemu  pihak pengurus Ponpes, tapi malah justru mendapat perlakuan yang tidak sopan.

“Dengan nada yang kurang sopan dengan raut wajah terlihat emosi security itu menyuruh saya pergi, pada hal saya sudah ijin, dengan mengucapkan Salam, dan hormat, dan bilang saya dari media, selaku kontrol sosial bang,”ujar holid

Seperti dikatakan Holid,  maksud bertemu dengan pengurus Ponpes untuk bicara baik baik, berhubung selalu dihadang security tidak boleh masuk kedalam ponpes, akhirnya wartawan onlineindonesia.com mempertanyakan terkait pembangunan tiga lantai yang sedang dikerjakan dan diperkirakan pekerjaan fisiknya sudah mencapai 40%, namun tidak mengakntongi ijin kepada oknum security tersebut.

Baca Juga :  Perkembangan Penanganan Kasus Pengeroyokan Wartawan gardamalaka.com Terkesan Ditutupi

“Kenapa tidak terpasang papan IMBnya, walaupun pembangunan untuk pesantren bicara aturan tetap aturan bang, security itu malah berkata sambil marah dan mengusir, “Sono aja ke desa dan kecamatan Sepatan, sudah ada yang urus”, pas saya tanya siapa yang urus,”cari aja sendiri, sambil mendorong dorong saya sambil menyuruh untuk pergi,”jelasnya.

Menurut Holid, dari perlakuan oknum security tersebut tidak mencerminkan sikap akhlak yang baik. Sehingga atas aksi pemberlakuan yang dialaminya, kuat dugaan bahwa pembangunan penambahan Ponpes Daarul Mutaqqin tidak mengantongi IMB, (ijin mendirikan bangunan), dari Dinas BPMPST Kabupaten Tangerang.

Sedangkan pantauan wartawan, meski saat ini pekerjaannya terus berjalan tetapi disekitar lokasi tidak terlihat pemancangan papan proyek.

“Setelah itu, saya menelusuri terkait proses perizinannya ke pihak Kecamatan Sepatan dan Desa Karet, ternyata terkait pembagunan ponpes tersebut  tidak pernah ada yang mendatangi kantor kecamatan untuk mengurus  perizinan”,tukasnya.

Baca Juga :  Perkuat Pengelolaan Aset Desa Kemendagri Revisi Peraturan Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016

Sementara, oleh seorang tokoh masyarakat setempat mengaku ingin membantu menyampaikan keinginan wartawan yang hendak bertemu dengan pak Kyai Ponpes Daarul Mutaqqin tapi niat itu diurungkan karena sikap arogansi oknum security ini.

Perlu diketahui, berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung, (UUGB), dan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005, tentang Peraturan Pelaksanaan UUGB, disebutkan bahwa pemilik dalam hal ini bisa dikenai sanksi administrasif penghentian sementara sampai dengan di perolehnya IMB Gedung, sesuai Pasal 115 ayat 1 PP Nomer 36 Tahun 2005, dijelaskan, pemilik Bangunan Gedung diduga tidak memiliki Ijin bangunan dikenakan sanksi perintah pembongkaran, dan denda paling sedikit 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah di bangun, (Pasal 45 ayat 2 UUBG) yang lebih extrimnya lagi, pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara, (pasal 46 3UUBG). ifhamholid/red

Berita Terkait

Percepat Kinerja APBD 2026, Bupati Paulus Henuk Tekankan Disiplin Pelaksanaan Program dan Serapan Anggaran
Bupati Paulus Henuk Bangun Sinergi Bersama Kejari, Perkuat Pengawalan Hukum Demi Percepatan Pembangunan Rote Ndao
Bupati Paulus Henuk Tekankan Perencanaan Berbasis Inovasi, Pemkab Rote Ndao Matangkan Arah Pembangunan 2027
Bupati Rote Ndao Diundang Sebagai Narasumber Dalam Konferensi Pendidikan Indonesia di Universitas Negeri Yogyakarta
Komisi I DPRD Rote Ndao Tuntaskan Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pengawasan dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
WTP Keenam Berturut-Turut Jadi Modal Evaluasi Bersama, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Akuntabilitas Pembangunan
Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Rote Ndao Bahas Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025
Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:17 WITA

Bupati Paulus Henuk Perjuangkan Dukungan Pusat, Rote Ndao Bidik Percepatan Rehabilitasi Pascabencana dan Industri Garam Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:28 WITA

Evaluasi Triwulan III, Bupati Paulus Henuk Dorong OPD Percepat Realisasi Program dan Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 9 Juli 2026 - 01:06 WITA

Bangun Mimpi dari Pulau Selatan: Bupati Paulus Henuk Antar 20 Putra-Putri Rote Ndao Raih Pendidikan Berkualitas Lewat Program ADEM 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 06:36 WITA

Dari Rumah Jabatan, Bupati Paulus Henuk Matangkan Rencana Pengembangan Energi Berkelanjutan

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:49 WITA

Rote Ndao Matangkan Persiapan Kunjungan K-SIGN Bersama KBRI Canberra

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:44 WITA

Audiens Bersama Panitia Paskah 2026, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Pemerintah dan Gereja

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:24 WITA

Bupati Paulus Henuk Pimpin Evaluasi PAD, Perkuat Kapasitas Fiskal Daerah untuk Mendukung Pembangunan Rote Ndao

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:58 WITA

Bupati Rote Ndao Usul Pembangunan Jembatan Saendale ke Menteri PU

Berita Terbaru