onlinentt.com-Kupang– Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)¸ Marsianus Jawa meminta pihak kepolisian (Polda NTT¸ red)¸ untuk memproses hukum (memeriksa¸ red) PT. Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) terkait galian C/galian batuan (pasir¸ red) ilegal oleh PT. BCTC di sungai/kali Buntal¸ desa Golo Lijun¸ Kecamatan Elar-Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Demikian disampaikan Kadis PMPTSP NTT¸ Marsianus Jawa melalui telepon celulernya ketika diwawancarai Tim Media ini pada Jumat (29/01/2021) terkait kasus dugaan galian C ilegal (pasir¸ red) PT. BTCT di Kali Buntal desa Golo Lijun ¸ Kecamatan Elar- Matim.
“Itu ilegal. Teman-teman di Kepolisian lebih tau. Karena ini polisi yang biasanya pantau ditambang-tambang seperti itu. Mestinya polisi juga harus tau itu¸” tandas Kadis Marsianus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kadis PMPTSP itu¸ galian C oleh PT. Bina Citra Teknik Cahaya di kali Buntal-Desa Golo Lijun¸ Kecamatan Elar-Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dapat dilaporkan ke Polisi karena statusnya tidak berijin alias ilegal.