Lany Koroh Dinilai Telah Merugikan Pribadi Rektor dan Lembaga UPG 4

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2020 - 00:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt. com-NTT,-Rektor Universitas Persatuan Guru 1945, Nusa Tenggara Timur, (UPG 45-NTT), David R. E Selan, SE, MM, bersama sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin, (10/02/2020), dalam klarifikasi terhadap status Lani Koroh mantan Dosen Universitas PGRI NTT Tahun 2014, di akun facebook miliknya, tanggal 3 Pebruari 2020, pukul 04.20 wita, pengaduan ke Komisi V DPRD Provinsi NTT yang dimuat pada salah satu media syber dan postingan rekaman pembicaraan di group whatsApp NTT-1, dinilai sebagai tindakan yang merugikan dirinya secara pribadi dan sebagai rektor serta juga lembaga UPG 1945.

Baca Juga :  Polda NTT Lidik Kasus Dugaan Galian C Ilegal PT. BCTC di Kali Buntal Matim

“Ini merupakan sala satu tindakan pidana karena ada unsur pencemaran nama baik,” ujar David Selan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diterangkan David, apa yang diposting baik di akun facebook, whatsApp dan pengaduan ke DPRD Prov-NTT, yang dirilis dan diposting oleh media syber tertentu, adalah tidak benar.

Baca Juga :  Warga Kota Baa Minta Kapolres Perintahkan Kasatlantas Tertibkan Pemotor Racing di Rote Ndao

“Tindakan tersebut tanpa sadar atau tidak telah memfitnah saya sebagai rektor dan lembaga,” pungkas dia.

Selan menambahkan, selaku rektor UPG 1945 NTT perlu meluruskan fakta yang sebenarnya agar publik dapat menilai apakah benar pihaknya telah bertindak tidak adil terhadap Lanny I. D Koroh.

Baca Juga :  Wali Kota dan Kajari Kota Kupang Teken MoU Bantuan Hukum Perdata dan TUN

Berita Terkait

DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Somasi Pemdes Bo’a Berpotensi Pidana Bagi Para Pendemo Yang Blokir Akses Jalan
Komitmen Terhadap Rekom RDP, Bupati Rote Ndao Usai Lakukan Pengecekan, Pastikan Ada Akses Jalan Bagi Masyarakat Ke Kawasan Wisata
Erasmus Frans Mandato itu Sahabat Saya, Sangatlah Naif Saya Dihubung Hubungkan Dengan Kasus Tersebut
Masih Banyak Tersangka Yang Antrian Dalam Pengungkapan Kasus Lain
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:41 WITA

Ketua Komisi III DPRD NTT Nilai Dividen Bank NTT Yang Disetor ke Daerah Turun Signifikan

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:22 WITA

Peduli Petani di Sumba Tengah, Usman Husin Serahkan 50.000 Benih Kopi Robusta

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:46 WITA

Gubernur Melki LakalenaTargetkan PAD Naik Jadi Rp2,8 Triliun

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:41 WITA

Paulus Henuk Tinjau Gudang Pupuk Tungganamo Pantai Baru

Selasa, 20 Januari 2026 - 05:37 WITA

Bupati Rote Ndao Bersama Kepala Bank TLM Cabang Rote Ndao dan Jajaran Bahas Berbagai Produk TLM

Senin, 22 Desember 2025 - 10:53 WITA

Bupati Paulus Henuk Mengecek Pekerjaan Ruas Jalan dari Cabang Keoen Menuju PSN K-SIGN Rote Ndao

Kamis, 11 Desember 2025 - 05:29 WITA

Bupati Rote Ndao Bertemu Tim PT Garam Nusantara dan K-UTech Kanada Bahas Tiga Hal Utama

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:29 WITA

Bupati Paulus Henuk Terima Tim Bandara D.C. Saudale Lekunik Ba’a

Berita Terbaru

Hukum Dan Kriminal

DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026

Rabu, 25 Feb 2026 - 16:31 WITA