onlinentt. com-NTT,-Rektor Universitas Persatuan Guru 1945, Nusa Tenggara Timur, (UPG 45-NTT), David R. E Selan, SE, MM, bersama sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin, (10/02/2020), dalam klarifikasi terhadap status Lani Koroh mantan Dosen Universitas PGRI NTT Tahun 2014, di akun facebook miliknya, tanggal 3 Pebruari 2020, pukul 04.20 wita, pengaduan ke Komisi V DPRD Provinsi NTT yang dimuat pada salah satu media syber dan postingan rekaman pembicaraan di group whatsApp NTT-1, dinilai sebagai tindakan yang merugikan dirinya secara pribadi dan sebagai rektor serta juga lembaga UPG 1945.
“Ini merupakan sala satu tindakan pidana karena ada unsur pencemaran nama baik,” ujar David Selan.
Diterangkan David, apa yang diposting baik di akun facebook, whatsApp dan pengaduan ke DPRD Prov-NTT, yang dirilis dan diposting oleh media syber tertentu, adalah tidak benar.
“Tindakan tersebut tanpa sadar atau tidak telah memfitnah saya sebagai rektor dan lembaga,” pungkas dia.
Selan menambahkan, selaku rektor UPG 1945 NTT perlu meluruskan fakta yang sebenarnya agar publik dapat menilai apakah benar pihaknya telah bertindak tidak adil terhadap Lanny I. D Koroh.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya