Lany Koroh Dinilai Telah Merugikan Pribadi Rektor dan Lembaga UPG 4

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2020 - 00:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Selain tidak menjalankan kewajiban sebagai Dosen tetap dia juga tidak melaksanakan kewajiban terkait absensi kehadiran namun pihak universitas PGRI NTT selalu toleransi membayarkan upahnya sejak tahun 2014 hingga tahun 2015. Bahkan, lembaga membantu biaya pendidikan yang dia jalani,” urainya.

Dijelaskan Selan, Fakta yang berikut adalah ibu Lanny I.D Koroh saat mendapatkan rekomendasi tugas belajar dari pihak rektor PGRI NTT, status ibu Lanny I.D Koroh dalam forlap dikti masih berstatus sebagai dosen aktif karena yang bersangkutan tidak pernah memberitahukan kepada bagian akademik agar tugas belajarnya yang asli diupload dikti sebagai dosen tugas belajar.

Baca Juga :  DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026

Disamping itu, David menegaskan, fakta lain juga menunjukkan bahwa selama menjalankan study di Denpasar, Lani Koroh tidak pernah melaporkan perkembangan hasil studinya kepada pihak lembaga. Bahkan, usai tugas belajar pun tidak pernah melapor guna proses perubahan status dosen pada Forlap Dikti di Jakarta.

“Lani Koroh tidak beretika karena setelah mendapatkan rekomendasi dan selesai tugas belajar menjalankan tugas sebagai dosen malah ingin mengundurkan diri dari lembaga yang telah membantunya,” timpahnya.

Berita Terkait

Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Akan Lantik 471 Orang PPPK Paruh Waktu di Awal Juli 2026
Pemda Rote Ndao Tegaskan Batas Akhir Unggah SOP dan Data Pelayanan Publik hingga 5 Juni 2026
Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:44 WITA

Audiens Bersama Panitia Paskah 2026, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Pemerintah dan Gereja

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:24 WITA

Bupati Paulus Henuk Pimpin Evaluasi PAD, Perkuat Kapasitas Fiskal Daerah untuk Mendukung Pembangunan Rote Ndao

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:58 WITA

Bupati Rote Ndao Usul Pembangunan Jembatan Saendale ke Menteri PU

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:18 WITA

Dikoordinir Oleh Kemendagri, Pemda Melalui Dinas PMD Rote Ndao Lakukan Tahap Verifikasi Faktual Terhadap 22 Desa Persiapan

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:10 WITA

Bupati Rote Ndao Hadiri Giat Menkopolkam, Mentri Dalam Negeri dan Mentri PKP di Jakarta, Rote Ndao Dapat Tambahan 200 Unit RLH

Selasa, 28 April 2026 - 11:36 WITA

Pastikan Layanan Optimal, Bupati Paulus Henuk Kunjungi Perumda Air Minum Rote Ndao

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WITA

Sejumlah Wartawan Tidak Diundang Liput Pra dan Pembukaan Musrenbang Kabupaten Rote Ndao

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:29 WITA

Sebuah goresan Kecil Untuk Sang Pemimpin Yang Terlahir dari Rahim Perih

Berita Terbaru