“Selain tidak menjalankan kewajiban sebagai Dosen tetap dia juga tidak melaksanakan kewajiban terkait absensi kehadiran namun pihak universitas PGRI NTT selalu toleransi membayarkan upahnya sejak tahun 2014 hingga tahun 2015. Bahkan, lembaga membantu biaya pendidikan yang dia jalani,” urainya.
Dijelaskan Selan, Fakta yang berikut adalah ibu Lanny I.D Koroh saat mendapatkan rekomendasi tugas belajar dari pihak rektor PGRI NTT, status ibu Lanny I.D Koroh dalam forlap dikti masih berstatus sebagai dosen aktif karena yang bersangkutan tidak pernah memberitahukan kepada bagian akademik agar tugas belajarnya yang asli diupload dikti sebagai dosen tugas belajar.
Disamping itu, David menegaskan, fakta lain juga menunjukkan bahwa selama menjalankan study di Denpasar, Lani Koroh tidak pernah melaporkan perkembangan hasil studinya kepada pihak lembaga. Bahkan, usai tugas belajar pun tidak pernah melapor guna proses perubahan status dosen pada Forlap Dikti di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lani Koroh tidak beretika karena setelah mendapatkan rekomendasi dan selesai tugas belajar menjalankan tugas sebagai dosen malah ingin mengundurkan diri dari lembaga yang telah membantunya,” timpahnya.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe































