Selan juga membantah pernyataan Lanny I.D Koroh, bahwa tanpa sepengetahuan dirinnya, Universitas PGRI NTT telah mencaploknya sebagai Dosen PDPT.
“Itu tidak benar sebab ketika ada Keputusan Menteri Riset dan Perguruan Tinggi Nomor 289, Tahun 2017, data-data Dosen pada PDPT Universitas PGRI NTT otomatis dipindahkan pada PDPT Universitas Persatuan Guru 1945. Dengan demikian maka dengan sendirinya, data dari Lanny I.D Koroh masuk sebagai Dosen PDPT UPG 1945,” terangnya.
Dinilai Selan, pernyataan Lanny I. D. Koroh, terkesan memutarbalikan fakta karena kemungkinan dirinya tidak mau membantu mensukseskan pelaksanaan akreditasi program study.
Terbukti, saat dilakukan akreditasi Program study Bahasa Inggris, lembaga yang meminta untuk memasukan copyan ijazah S3 tetapi yang bersangkutan enggan memberikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan itu. Rektor UPG 1945 ini mengaku akan melaporkan pidana terhadap Lanny I. D. Koroh, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, yang mengacu pada pasal 310 KUHP pasal 27, pasal 45 ayat 3 mengenai UU No 19 Tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik, selanya.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe































