Lany Koroh Dinilai Telah Merugikan Pribadi Rektor dan Lembaga UPG 4

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2020 - 00:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selan juga membantah pernyataan Lanny I.D Koroh, bahwa tanpa sepengetahuan dirinnya, Universitas PGRI NTT telah mencaploknya sebagai Dosen PDPT.

“Itu tidak benar sebab ketika ada Keputusan Menteri Riset dan Perguruan Tinggi Nomor 289, Tahun 2017, data-data Dosen pada PDPT Universitas PGRI NTT otomatis dipindahkan pada PDPT Universitas Persatuan Guru 1945. Dengan demikian maka dengan sendirinya, data dari Lanny I.D Koroh masuk sebagai Dosen PDPT UPG 1945,” terangnya.

Baca Juga :  BNPB Siapkan Langkah Kesiapsiagaan Jelang Libur Nataru

Dinilai Selan, pernyataan Lanny I. D. Koroh, terkesan memutarbalikan fakta karena kemungkinan dirinya tidak mau membantu mensukseskan pelaksanaan akreditasi program study.
Terbukti, saat dilakukan akreditasi Program study Bahasa Inggris, lembaga yang meminta untuk memasukan copyan ijazah S3 tetapi yang bersangkutan enggan memberikan.

Pada kesempatan itu. Rektor UPG 1945 ini mengaku akan melaporkan pidana terhadap Lanny I. D. Koroh, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, yang mengacu pada pasal 310 KUHP pasal 27, pasal 45 ayat 3 mengenai UU No 19 Tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik, selanya.

Baca Juga :  BBKSDA Gandeng Babinsa Koramil 1604-01 Kota Kupang Melakukan Aksi Bersih Sampah

Berita Terkait

Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Akan Lantik 471 Orang PPPK Paruh Waktu di Awal Juli 2026
Pemda Rote Ndao Tegaskan Batas Akhir Unggah SOP dan Data Pelayanan Publik hingga 5 Juni 2026
Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:44 WITA

Audiens Bersama Panitia Paskah 2026, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Pemerintah dan Gereja

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:24 WITA

Bupati Paulus Henuk Pimpin Evaluasi PAD, Perkuat Kapasitas Fiskal Daerah untuk Mendukung Pembangunan Rote Ndao

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:58 WITA

Bupati Rote Ndao Usul Pembangunan Jembatan Saendale ke Menteri PU

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:18 WITA

Dikoordinir Oleh Kemendagri, Pemda Melalui Dinas PMD Rote Ndao Lakukan Tahap Verifikasi Faktual Terhadap 22 Desa Persiapan

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:10 WITA

Bupati Rote Ndao Hadiri Giat Menkopolkam, Mentri Dalam Negeri dan Mentri PKP di Jakarta, Rote Ndao Dapat Tambahan 200 Unit RLH

Selasa, 28 April 2026 - 11:36 WITA

Pastikan Layanan Optimal, Bupati Paulus Henuk Kunjungi Perumda Air Minum Rote Ndao

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WITA

Sejumlah Wartawan Tidak Diundang Liput Pra dan Pembukaan Musrenbang Kabupaten Rote Ndao

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:29 WITA

Sebuah goresan Kecil Untuk Sang Pemimpin Yang Terlahir dari Rahim Perih

Berita Terbaru