Lany Koroh Dinilai Telah Merugikan Pribadi Rektor dan Lembaga UPG 4

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2020 - 00:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selan juga membantah pernyataan Lanny I.D Koroh, bahwa tanpa sepengetahuan dirinnya, Universitas PGRI NTT telah mencaploknya sebagai Dosen PDPT.

“Itu tidak benar sebab ketika ada Keputusan Menteri Riset dan Perguruan Tinggi Nomor 289, Tahun 2017, data-data Dosen pada PDPT Universitas PGRI NTT otomatis dipindahkan pada PDPT Universitas Persatuan Guru 1945. Dengan demikian maka dengan sendirinya, data dari Lanny I.D Koroh masuk sebagai Dosen PDPT UPG 1945,” terangnya.

Baca Juga :  Bupati Paulus Henuk Tekankan Perencanaan Berbasis Inovasi, Pemkab Rote Ndao Matangkan Arah Pembangunan 2027

Dinilai Selan, pernyataan Lanny I. D. Koroh, terkesan memutarbalikan fakta karena kemungkinan dirinya tidak mau membantu mensukseskan pelaksanaan akreditasi program study.
Terbukti, saat dilakukan akreditasi Program study Bahasa Inggris, lembaga yang meminta untuk memasukan copyan ijazah S3 tetapi yang bersangkutan enggan memberikan.

Pada kesempatan itu. Rektor UPG 1945 ini mengaku akan melaporkan pidana terhadap Lanny I. D. Koroh, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, yang mengacu pada pasal 310 KUHP pasal 27, pasal 45 ayat 3 mengenai UU No 19 Tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik, selanya.

Baca Juga :  Rektor UPG 45 NTT, David Selan Janji Akan Bangun Kerjasama Dengan Seluruh Stackholder di Kampus

Berita Terkait

Paulus Henuk Bahas Perlindungan ASN Rote Ndao di Papua Mulai Mendapat Titik Terang
Kantor Pertanahan Rote Ndao dan Bank NTT Bangun Kolaborasi, Dorong Pelayanan Masyarakat Makin Terintegrasi
Dari K-SIGN hingga HUT RI, Bupati Paulus Henuk Perkuat Kolaborasi dengan Tim KKP
Evaluasi Mingguan Dinas Peternakan Rote Ndao: Menjaga Program Tetap Bergerak, Kendala Segera Ditangani
Sebelum Petugas Mengukur, Pastikan Batas Tanah Sudah Jelas dan Disepakati
Lima Kebiasaan Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Tanah Agar Terhindar dari Mafia Tanah
Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Dorong Transformasi Layanan Digital, Masyarakat Kini Semakin Mudah Mengurus Pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Bahas Optimalisasi PAD melalui Implementasi Host to Host BPHTB Bersama Bupati Rote Ndao
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 06:39 WITA

Bupati Paulus Henuk Dorong Bank NTT Jadi Mitra Tumbuhnya Wirausaha Muda dan Perempuan Rote Ndao

Kamis, 10 September 2026 - 22:44 WITA

Di Balik Panjangnya Antrean BBM di SPBU Metina, Ada Persoalan Jam Layanan Hingga Validasi Nelayan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:12 WITA

Bupati Rote Ndao Pantau Aktivitas Pasar Busalangga, Ekonomi Rakyat Jadi Perhatian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:42 WITA

Dari Tambak Rote Menuju Pasar Jawa, Paulus Henuk Buka Jalur Logistik Garam

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:18 WITA

K-SIGN Mulai Ditopang Infrastruktur Energi, Paulus Henuk Dorong PLN dan Siapkan Jobber BBM

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:54 WITA

Bukan Sekadar Dibangun, K-SIGN Harus Dikawal: Paulus Henuk Perketat Pengawasan dari Jakarta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:34 WITA

Dari Ruang Kemenkes ke Tanah Leluhur: Paulus Henuk Bawa Semangat Rote Mengajar Menjemput Inspirasi dari Putra Rote

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:51 WITA

Perkuat Sistem Pengendalian Intern, Pemkab Rote Ndao dan BPKP Bangun Fondasi Tata Kelola Pemerintahan Berintegritas

Berita Terbaru