“Awalnya, Lanny I. D Koroh, berstatus sebagai dosen tetap pada Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Asing, (STIBA), Cakrawala Nusantara Kupang. Kemudian, dia mengajukan permohonan untuk pindah homebase dari PDPT STIBA CNL beralih menjadi PDPT ke Universitas PGRI NTT, guna melanjutkan study S3 di Denpasar Bali. Lalu karena memiliki itiked baik maka Universitas PGRI NTT mengabulkan permohonannya, ungkapnya.
Dilanjutkan, memang secara administrasi Lanny I. D Koroh, terdata selaku Dosen tetap pada Universitas PGRI NTT namun dia tidak menjalankan kewajiban sebagai Dosen tetap guna memenuhi tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Lebihnya lagi, malah mengajukan permohonan agar mendapatkan rekomendasi supaya bisa melanjutkan study S3 di Denpasar Bali, bebernya.
David juga menyanggah pernyataan Lani Koroh, bahwa tidak pernah menerima gaji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pernyataan Lani Koroh itu tidak benar dan saya perlu tegaskan, bahwa selama dia pindah homebase dan menjadi Dosen tetap pada Universitas PGRI NTT sejak Tahun 2014, dia tidak pernah menjalankan kewajiban sebagai seorang Dosen sesuai Tri Dharma Perguruan Tinggi, di mana setiap dosen berkewajiban mengajar 12 SKS sebagai pelaksana Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu 8 SKS bagi pendidikan dan pengajaran, 2 SKS untuk penelitian dan pengembangan dan 2 SKS pada pengabdian kepada masyarakat.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe































