onlinentt.com-Kota Kupang,-Fantastis! Debitur Bank NTT, Yohanes Sulayman (YS) yang didakwa dengan Undang-Undang Tipikor terancam pidana penjara selama 26,5 tahun penjara.
Ancaman pidana penjara itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU pada Kamis (12/11/20) malam tadi di Pengadilan Tipikor Klas IA Kupang.
Seperti yang disaksikan dan didengar oleh tim media ini, dalam tuntutan Tim JPU yang dibacakan Hendrik Tiip, menuntut terdakwa, Yohanes Sulayman dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda sebesar Rp 1 Milyar subsider/hukuman pengganti 6 bulan (jika tidak membayar denda tersebut, red); dan membayar ganti rugi/kerugian negara sekitar Rp 33 Milyar subsider 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal itu, Tim Kuasa Hukum terdakwa, Dr. Melkianus Ndaomanu, SH, M.Hum, Cindra Adiano, SH, MH, CLA dan Nurmawan Wahyudi, SH, MH dari Kantor Hukum Amos H.Z. Taka & Associates yang dimintai tanggapannya atas tuntutan tersebut mengatakan, tuntutan tersebut sangat fantastis dan baru pernah terjadi di NTT.
“Bagi saya, kita hormati tugas dari jaksa untuk melakukan penuntutan, tapi dengan tuntutan yang tinggi tanpa didasari oleh fakta persidangan menjadi hal yang kami pertanyakan.
Kalau dilihat dari total hukuman 26,5 tahun (tuntutan 16 tahun penjara, subsider 6 bulan dan subsider 10 tahun penjara, red). Ini sangat fantastis sekali,” tandas Dr. Melkianus Ndaomanu, SH, M.Hum.
Menurut Melki, yang perlu dipertimbangkan adalah implikasi dari tuntutan tersebut bagi masyarakat.
“Ya mungkin perlu dipertimbangkan kembali implikasi dari tuntutan ini bagi masyarakat NTT.
Mungkin akan menjadi rasa kuatir atau takut kalau meminjam uang/kredit di bank yang memang dalam tanda petik, selama kredit itu diancam dengan pidana Tipikor,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya