Fantastis, Debitur Bank NTT Terancam 26,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 13 November 2020 - 06:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Kota Kupang,-Fantastis! Debitur Bank NTT, Yohanes Sulayman (YS) yang didakwa dengan Undang-Undang Tipikor terancam pidana penjara selama 26,5 tahun penjara.

Ancaman pidana penjara itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU pada Kamis (12/11/20) malam tadi di Pengadilan Tipikor Klas IA Kupang.

Seperti yang disaksikan dan didengar oleh tim media ini, dalam tuntutan Tim JPU yang dibacakan Hendrik Tiip, menuntut terdakwa, Yohanes Sulayman dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda sebesar Rp 1 Milyar subsider/hukuman pengganti 6 bulan (jika tidak membayar denda tersebut, red); dan membayar ganti rugi/kerugian negara sekitar Rp 33 Milyar subsider 10 tahun penjara.

Menanggapi hal itu, Tim Kuasa Hukum terdakwa, Dr. Melkianus Ndaomanu, SH, M.Hum, Cindra Adiano, SH, MH, CLA dan Nurmawan Wahyudi, SH, MH dari Kantor Hukum Amos H.Z. Taka & Associates yang dimintai tanggapannya atas tuntutan tersebut mengatakan, tuntutan tersebut sangat fantastis dan baru pernah terjadi di NTT.

Baca Juga :  Sinergitas Bank NTT Dengan Pemda Rote Ndao Dalam Layanan E-Retribusi Dukung Pungutan Retribusi Tingkatkan PAD

“Bagi saya, kita hormati tugas dari jaksa untuk melakukan penuntutan, tapi dengan tuntutan yang tinggi tanpa didasari oleh fakta persidangan menjadi hal yang kami pertanyakan.

Kalau dilihat dari total hukuman 26,5 tahun (tuntutan 16 tahun penjara, subsider 6 bulan dan subsider 10 tahun penjara, red). Ini sangat fantastis sekali,” tandas Dr. Melkianus Ndaomanu, SH, M.Hum.

Baca Juga :  Bukan Debitur Bank NTT, PH Minta Majelis Hakim Bebaskan Stefanus Sulayman

Menurut Melki, yang perlu dipertimbangkan adalah implikasi dari tuntutan tersebut bagi masyarakat.

“Ya mungkin perlu dipertimbangkan kembali implikasi dari tuntutan ini bagi masyarakat NTT.

Mungkin akan menjadi rasa kuatir atau takut kalau meminjam uang/kredit  di bank yang memang dalam tanda petik, selama kredit itu diancam dengan pidana Tipikor,” ungkapnya.

Berita Terkait

Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Akan Lantik 471 Orang PPPK Paruh Waktu di Awal Juli 2026
Pemda Rote Ndao Tegaskan Batas Akhir Unggah SOP dan Data Pelayanan Publik hingga 5 Juni 2026
Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:26 WITA

Komisi I DPRD Rote Ndao Perjuangkan Kepastian Nasib Ratusan Tenaga PPPK Paruh Waktu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:33 WITA

Kepala BBKSDA NTT Bertemu Bupati Rote Ndao Bahas Rencana Kerjasama Pelestarian Kekayaan Alam dan Spesies Endemik Khas Rote Ndao

Senin, 25 Mei 2026 - 09:52 WITA

Bupati Rote Ndao dan Kapolres Silahturahmi ke Kemah Pemuda Rote Ke-4

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:56 WITA

Wapres RI Janjikan Sejumlah Bantuan Bagi Masyarakat Petani Rumput Laut di Desa Daiama Kecamatan Landu Leko

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:24 WITA

Jadwal Pilkades Serentak di Rote Ndao Akan Ditetapkan Setelah Verifikasi Faktual

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:35 WITA

Pemuda Pemudi di Batas Paling Selatan NKRI Minta Dandim Lobi Panglima TNI Adakan Pembukaan KOMCAD

Rabu, 29 April 2026 - 16:44 WITA

Kementerian Perhubungan Laut RI, Akan Bantu Renovasi Kantor Pelabuhan, Penataan UMKM, Pembangunan Selasar dan 400 Lampu Jalan

Kamis, 23 April 2026 - 10:23 WITA

Kembangkan Gereja dan Sekolah Ramah Anak, JAB Diskusi Dengan Bupati Rote Ndao

Berita Terbaru