Fantastis, Debitur Bank NTT Terancam 26,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 13 November 2020 - 06:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ia menilai terjadi kekeliruan jika jaksa berpendapat bahwa dengan proses hukum terhadap debitur akan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Bank NTT.

“Tapi justru sebaliknya, dengan proses hukum ini dengan tuntutan hukum yang tinggi, masyarakat malah akan takut untuk kredit di bank NTT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena berawal dengan perjanjian kredit, berakhir dipenjara atau Tipikor. Tapi prinsipnya kita tetap menghormati tugas dari jaksa untuk menuntut,” tandas Ndaomanu.

Sementara itu, Anggota Tim Kuasa Hukum, Chindra Adiano, SH, MH, CLA mengaku kecewa karena tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan yang sebenarnya.

“Apa yang disampaikan Jaksa, terbalik dengan fakta persidangan. Jaksa tidak memandang fakta yang sebenarnya terjadi dalam persidangan,” ujarnya.

Menurutnya, semua saksi dari bank dalam sidang mengatakan bahwa tidak ada masalah dalam kredit Yohanes Sulayman.

Baca Juga :  Karena Jual Aset Kepada Debitur Bank NTT, SS Dituntut 18,5 Tahun Penjara

“Dari semua debitur yang ditahan, hanya Yohanes Sulayman yang tidak ada masalah dalam pengajuan krareditnya.  Tapi mengapa dia justru dituntut paling tinggi? Kami menggunakan pakaian hitam-hitam ini ada artinya.  Kami sedang berkabung untuk kematian hukum dan keadilan di NTT,” kritik Chindra.
Hal senada juga dikemukan Kuasa Hukum, Nurmawan Wahyudi, SH, MH.  Menurutnya, menuntut terdakwa adalah hak JPU yang patut dihormati.

“Membela itu juga hak kami yang diberikan UU.  Akan tetapi sesuai pengalaman, baru sekarang kami alami bahwa dalam tuntutan itu ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Seharusnya ada klausul-klausulnya (pertimbangan yang memberatkan dan yang meringankan,” ungkapnya. Tapi dalam tuntutan JPU tadi tidak ada pertimbangan yang meringankan terdaksa Yohanes Sulayman.

“Dikatakan, hal-hal yang meringankan tidak ada. Beliau kan punya anak dan isteri. Apakah itu bukan pertimbangan yang meringankan. Lalu hal-hal yang memberatkan, terdakwa angkuh.

Baca Juga :  Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan

Ini juga hal yang baru bagi kami dan luar biasa.  Dituntut penjara 16 tahun, denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 33 M subsider 10 tahun. Ini luar biasa,” kritiknya.

Nurmawan membantah kalau aset kliennya yang dijadikan agunan, nilainya hanya sekitar Rp 16 Milyar (seperti dalam tuntutan JPU, red).

“Kalau teman-teman bertanya, benar tidak nilai agunan jauh sekali dibawah nilai kredit.

Saya mau sampaikan bahwa fakta persidangan bahwa sebelum pengajuan kredit sudah ada penilaian dari Apraisal.

Kalau perhitungannya berbeda itu karena perhitungan untuk agunan nilainya beda dengan perhitungan untuk lelang,” jelasnya.

Sesuai fakta persidanga, saksi yang memiliki kompetensi untuk menghitung memang mengatakan, nilai aset bisa turun 50 persen lebih rendah jika akan dilelang.

Baca Juga :  Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao

“Jadi artinya biar masyarakat menilai sendiri.  Tadi ada statement bahwa masyarakat takut, apakah tidak terbalik logika hukumnya? Dengan diproses klien kami, ini justru membuat masyarakat takut, kan begitu? Jadi kami akan siapkan pembelaan secara baik, benar dan berdasarkan fakta hukum dan kemanusiaan tentunya,” tandasnya.

Pada akhir wawancara, Tim Kuasa Hukum Yohanes Sulayman mengatakan, pihaknya yakin bahwa Majelis Hakim akan memutus perkara itu dengan seadil-adilnya.

“Kami masih yakin bahwa Majelis Hakim yang dipimpin Dju Johnson Mira Manggi dengan anggota Ali Mutharom dan Ari Wibowo akan bijak dan arif dalam memandang masalah hukum ini karena beliau-beliau juga melihat fakta hukum dalam sidang ini yang sebenarnya.

Kalau tuntutan jaksa 16 tahun, ya beliau-beliau punya sedikit gambaran, mengapa 16 tahun. Kami yakin,” ungkap Nurmawan. *adv/tim

Berita Terkait

Dari K-SIGN hingga HUT RI, Bupati Paulus Henuk Perkuat Kolaborasi dengan Tim KKP
Evaluasi Mingguan Dinas Peternakan Rote Ndao: Menjaga Program Tetap Bergerak, Kendala Segera Ditangani
Sebelum Petugas Mengukur, Pastikan Batas Tanah Sudah Jelas dan Disepakati
Lima Kebiasaan Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Tanah Agar Terhindar dari Mafia Tanah
Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Dorong Transformasi Layanan Digital, Masyarakat Kini Semakin Mudah Mengurus Pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Bahas Optimalisasi PAD melalui Implementasi Host to Host BPHTB Bersama Bupati Rote Ndao
Paulus Henuk Kawal Akurasi Data Sosial dan Pastikan APBD Perubahan 2026 Berorientasi pada Kepentingan Rakyat
Bupati Paulus Henuk Perkuat Kemitraan Dengan Kantor Pertanahan, Langkah Awal Menuju Tata Kelola Aset Dan Pelayanan Publik Yang Lebih Modern
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:28 WITA

Kehilangan yang Tak Mudah, Bupati Paulus Henuk Sampaikan Belasungkawa dan Doa Penguatan bagi Charli Lian dan Keluarga

Kamis, 3 September 2026 - 19:01 WITA

Dari Evaluasi Menuju Aksi, Wabup Rote Ndao Dorong Dinas PMD Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

Selasa, 1 September 2026 - 05:14 WITA

Bukan Sekadar Pameran, Paulus Henuk Dorong Expo UMKM Jadi Mesin Perputaran Ekonomi dan Ruang Tumbuh Talenta Muda Rote Ndao

Selasa, 1 September 2026 - 04:58 WITA

Bupati Paulus Henuk Pacu Optimalisasi PAD, Tekankan Kolaborasi Lintas OPD untuk Kejar Target Pendapatan Daerah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:34 WITA

Setengah Ton Beras Jadi Simbol Kepedulian, Jane Natalia Suryanto Kembali Dekat dengan Warga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:58 WITA

Bikin Pengunjung Terpukau, Tarian Kebalai SMPN 1 Lobalain Jadi Magnet di Expo UMKM 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:44 WITA

Bupati Paulus Henuk Buka Ruang Kolaborasi, Klasis Rote Barat Daya Bahas Persiapan Sidang Klasis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:31 WITA

Bupati Paulus Henuk Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Aspirasi Petani Jadi Dasar Kebijakan

Berita Terbaru

Lintas Nusa

Disdik Rote Ndao Sepi Pegawai dan Pengunjung, Ada Apa?

Jumat, 4 Sep 2026 - 09:47 WITA