Fantastis, Debitur Bank NTT Terancam 26,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 13 November 2020 - 06:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ia menilai terjadi kekeliruan jika jaksa berpendapat bahwa dengan proses hukum terhadap debitur akan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Bank NTT.

“Tapi justru sebaliknya, dengan proses hukum ini dengan tuntutan hukum yang tinggi, masyarakat malah akan takut untuk kredit di bank NTT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena berawal dengan perjanjian kredit, berakhir dipenjara atau Tipikor. Tapi prinsipnya kita tetap menghormati tugas dari jaksa untuk menuntut,” tandas Ndaomanu.

Sementara itu, Anggota Tim Kuasa Hukum, Chindra Adiano, SH, MH, CLA mengaku kecewa karena tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan yang sebenarnya.

“Apa yang disampaikan Jaksa, terbalik dengan fakta persidangan. Jaksa tidak memandang fakta yang sebenarnya terjadi dalam persidangan,” ujarnya.

Menurutnya, semua saksi dari bank dalam sidang mengatakan bahwa tidak ada masalah dalam kredit Yohanes Sulayman.

Baca Juga :  Lanjutkan Kepemimpinan Di BNPT RI, Rycko Amelza Upayakan Pendekatan Kemanusiaan dalam Penanggulangan Terorisme

“Dari semua debitur yang ditahan, hanya Yohanes Sulayman yang tidak ada masalah dalam pengajuan krareditnya.  Tapi mengapa dia justru dituntut paling tinggi? Kami menggunakan pakaian hitam-hitam ini ada artinya.  Kami sedang berkabung untuk kematian hukum dan keadilan di NTT,” kritik Chindra.
Hal senada juga dikemukan Kuasa Hukum, Nurmawan Wahyudi, SH, MH.  Menurutnya, menuntut terdakwa adalah hak JPU yang patut dihormati.

“Membela itu juga hak kami yang diberikan UU.  Akan tetapi sesuai pengalaman, baru sekarang kami alami bahwa dalam tuntutan itu ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Seharusnya ada klausul-klausulnya (pertimbangan yang memberatkan dan yang meringankan,” ungkapnya. Tapi dalam tuntutan JPU tadi tidak ada pertimbangan yang meringankan terdaksa Yohanes Sulayman.

“Dikatakan, hal-hal yang meringankan tidak ada. Beliau kan punya anak dan isteri. Apakah itu bukan pertimbangan yang meringankan. Lalu hal-hal yang memberatkan, terdakwa angkuh.

Baca Juga :  Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat "Permainan"

Ini juga hal yang baru bagi kami dan luar biasa.  Dituntut penjara 16 tahun, denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 33 M subsider 10 tahun. Ini luar biasa,” kritiknya.

Nurmawan membantah kalau aset kliennya yang dijadikan agunan, nilainya hanya sekitar Rp 16 Milyar (seperti dalam tuntutan JPU, red).

“Kalau teman-teman bertanya, benar tidak nilai agunan jauh sekali dibawah nilai kredit.

Saya mau sampaikan bahwa fakta persidangan bahwa sebelum pengajuan kredit sudah ada penilaian dari Apraisal.

Kalau perhitungannya berbeda itu karena perhitungan untuk agunan nilainya beda dengan perhitungan untuk lelang,” jelasnya.

Sesuai fakta persidanga, saksi yang memiliki kompetensi untuk menghitung memang mengatakan, nilai aset bisa turun 50 persen lebih rendah jika akan dilelang.

Baca Juga :  Diduga Bank NTT 'Rampok' Uang Nasabah SS 10,2 Millyard Rupiah

“Jadi artinya biar masyarakat menilai sendiri.  Tadi ada statement bahwa masyarakat takut, apakah tidak terbalik logika hukumnya? Dengan diproses klien kami, ini justru membuat masyarakat takut, kan begitu? Jadi kami akan siapkan pembelaan secara baik, benar dan berdasarkan fakta hukum dan kemanusiaan tentunya,” tandasnya.

Pada akhir wawancara, Tim Kuasa Hukum Yohanes Sulayman mengatakan, pihaknya yakin bahwa Majelis Hakim akan memutus perkara itu dengan seadil-adilnya.

“Kami masih yakin bahwa Majelis Hakim yang dipimpin Dju Johnson Mira Manggi dengan anggota Ali Mutharom dan Ari Wibowo akan bijak dan arif dalam memandang masalah hukum ini karena beliau-beliau juga melihat fakta hukum dalam sidang ini yang sebenarnya.

Kalau tuntutan jaksa 16 tahun, ya beliau-beliau punya sedikit gambaran, mengapa 16 tahun. Kami yakin,” ungkap Nurmawan. *adv/tim

Berita Terkait

Perkuat Kepastian Hukum Aset Pertahanan, Kantor Pertanahan Rote Ndao Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Kementerian Pertahanan
Dari Ruang Aspirasi ke Jalan Damai, Paulus Henuk Temui Warga Loman dan Buka Ruang Mediasi
Sekda Rote Ndao Tidak Sediakan Buku Tamu Bagi Setiap Orang yang Bertamu
Juknis Sudah Jelas, Mengapa Kepsek Joseph Liu Sulit Bentuk P2SP dan Rekrut Guru?
66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
Sertipikat Tanah Wakaf Buka Jalan Lebih Lebar bagi Pendidikan Muhammadiyah di Pohuwato
Kendaraan Dinas Bukan Kendaraan Pribadi, Jam Dinas Usai Kembali ke Garasi ?
Paulus Henuk Bahas Perlindungan ASN Rote Ndao di Papua Mulai Mendapat Titik Terang
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:27 WITA

32 Tahun Mengabdi di Rote Ndao, Karolus Laga Masan Memilih Setelah Pensiun Menetap: “Tanah Ini Sudah Menjadi Negeri Ayah dan Ibu Kedua”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:21 WITA

Bupati dan Wakil Bupati, ASN, DPRD dan Polisi Punya Jalur BBM, Wartawan Untuk Dapat Setetes Saja Sulit

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:14 WITA

Barcode BBM Diduga Dimanipulasi, Satu Mobil Bisa Isi Berulang Kali? Polisi dan Samsat Harus Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:26 WITA

Dari Lobalain Menatap IPDN, Kaleb Bessie Buktikan Perjuangan Anak Rote Ndao Tak Berhenti di Batas Pulau

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:49 WITA

Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang, Di Mana Satgas BBM dan Tim Pemantau BBM?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:26 WITA

Di Balik Jeruji, 21 Warga Binaan Lapas Ba’a Merajut Kembali Mimpi Lewat Pendidikan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:58 WITA

Masyarakat Rote Ndao “Bak Hidup di Persimpangan Sorga dan Neraka”

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:46 WITA

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Berita Terbaru