Fantastis, Debitur Bank NTT Terancam 26,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 13 November 2020 - 06:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ia menilai terjadi kekeliruan jika jaksa berpendapat bahwa dengan proses hukum terhadap debitur akan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Bank NTT.

“Tapi justru sebaliknya, dengan proses hukum ini dengan tuntutan hukum yang tinggi, masyarakat malah akan takut untuk kredit di bank NTT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena berawal dengan perjanjian kredit, berakhir dipenjara atau Tipikor. Tapi prinsipnya kita tetap menghormati tugas dari jaksa untuk menuntut,” tandas Ndaomanu.

Sementara itu, Anggota Tim Kuasa Hukum, Chindra Adiano, SH, MH, CLA mengaku kecewa karena tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan yang sebenarnya.

“Apa yang disampaikan Jaksa, terbalik dengan fakta persidangan. Jaksa tidak memandang fakta yang sebenarnya terjadi dalam persidangan,” ujarnya.

Menurutnya, semua saksi dari bank dalam sidang mengatakan bahwa tidak ada masalah dalam kredit Yohanes Sulayman.

Baca Juga :  Generasi Muda Harus Membawa Perubahan Positif Bagi Masyarakat

“Dari semua debitur yang ditahan, hanya Yohanes Sulayman yang tidak ada masalah dalam pengajuan krareditnya.  Tapi mengapa dia justru dituntut paling tinggi? Kami menggunakan pakaian hitam-hitam ini ada artinya.  Kami sedang berkabung untuk kematian hukum dan keadilan di NTT,” kritik Chindra.
Hal senada juga dikemukan Kuasa Hukum, Nurmawan Wahyudi, SH, MH.  Menurutnya, menuntut terdakwa adalah hak JPU yang patut dihormati.

“Membela itu juga hak kami yang diberikan UU.  Akan tetapi sesuai pengalaman, baru sekarang kami alami bahwa dalam tuntutan itu ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Seharusnya ada klausul-klausulnya (pertimbangan yang memberatkan dan yang meringankan,” ungkapnya. Tapi dalam tuntutan JPU tadi tidak ada pertimbangan yang meringankan terdaksa Yohanes Sulayman.

“Dikatakan, hal-hal yang meringankan tidak ada. Beliau kan punya anak dan isteri. Apakah itu bukan pertimbangan yang meringankan. Lalu hal-hal yang memberatkan, terdakwa angkuh.

Baca Juga :  Bank NTT Gelar RUPSLB, Christofel S. M. Adoe Diangkat dan Dilantik Sebagai Direktur Kepatuhan

Ini juga hal yang baru bagi kami dan luar biasa.  Dituntut penjara 16 tahun, denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 33 M subsider 10 tahun. Ini luar biasa,” kritiknya.

Nurmawan membantah kalau aset kliennya yang dijadikan agunan, nilainya hanya sekitar Rp 16 Milyar (seperti dalam tuntutan JPU, red).

“Kalau teman-teman bertanya, benar tidak nilai agunan jauh sekali dibawah nilai kredit.

Saya mau sampaikan bahwa fakta persidangan bahwa sebelum pengajuan kredit sudah ada penilaian dari Apraisal.

Kalau perhitungannya berbeda itu karena perhitungan untuk agunan nilainya beda dengan perhitungan untuk lelang,” jelasnya.

Sesuai fakta persidanga, saksi yang memiliki kompetensi untuk menghitung memang mengatakan, nilai aset bisa turun 50 persen lebih rendah jika akan dilelang.

Baca Juga :  Kanwil BPN NTT Launcing Implementasi Penerbitan Dokomen Elektronik via Zoom, Kantor BPN Rote Ndao Bagi Sertifikat Elektronik

“Jadi artinya biar masyarakat menilai sendiri.  Tadi ada statement bahwa masyarakat takut, apakah tidak terbalik logika hukumnya? Dengan diproses klien kami, ini justru membuat masyarakat takut, kan begitu? Jadi kami akan siapkan pembelaan secara baik, benar dan berdasarkan fakta hukum dan kemanusiaan tentunya,” tandasnya.

Pada akhir wawancara, Tim Kuasa Hukum Yohanes Sulayman mengatakan, pihaknya yakin bahwa Majelis Hakim akan memutus perkara itu dengan seadil-adilnya.

“Kami masih yakin bahwa Majelis Hakim yang dipimpin Dju Johnson Mira Manggi dengan anggota Ali Mutharom dan Ari Wibowo akan bijak dan arif dalam memandang masalah hukum ini karena beliau-beliau juga melihat fakta hukum dalam sidang ini yang sebenarnya.

Kalau tuntutan jaksa 16 tahun, ya beliau-beliau punya sedikit gambaran, mengapa 16 tahun. Kami yakin,” ungkap Nurmawan. *adv/tim

Berita Terkait

Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 06:30 WITA

Bupati Rote Ndao Himbau Seluruh Elemen Masyarakat Rote Ndao Untuk Tetap Jaga Harmoni Nusa Fua Funi

Kamis, 16 April 2026 - 18:39 WITA

Stok Aman, Serapan Jadi Tantangan: Pemda Rote Ndao Dorong Petani Maksimalkan Penebusan Pupuk Bersubsidi

Minggu, 1 Februari 2026 - 22:20 WITA

Dua Husin Bertemu Bupati Rote Ndao, Berdiskusi, Berkolaborasi dan Tukar Gagasan Dalam Semangat Kebersamaan

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:56 WITA

Bank NTT Tawarkan Skema Bunga Lebih Rendah Dibandingkan Pola Pembiayaan Yang Selama ini Diakses Calon PMI

Rabu, 19 November 2025 - 21:03 WITA

Bibit Siklon Tropis 97S Menguat, BMKG Minta Waspada Cuaca Ekstrem di Wilayah Timur Indonesia

Jumat, 14 November 2025 - 10:15 WITA

BMKG Imbau Warga Jangan Percaya Berita Hoax Tentang Kondisi Cuaca

Senin, 10 November 2025 - 13:12 WITA

Terkait Masih Tertutup Akses Jalan ke Kawasan Parawisata di Desa Bo’a, Sekda Akui Minta Camat dan Kades Lakukan Pendekatan Persuasif

Selasa, 16 September 2025 - 21:57 WITA

Legenda Kanibalisme di Kalangan Masyarakat Adat Rote Ti di Zaman Leluhur

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

Masyarakat Tani Kapasiok Panen Raya Bersama Bupati Rote Ndao dan Menhut

Senin, 27 Apr 2026 - 21:41 WITA