Konsekuensi sanksi kepada PT. BCTC terkait pelanggaran izin¸ kata Kadis Marsianus¸ setelah pihak Dinas ESDM memastikan bahwa benar perusahaan tersebut tidak memiliki izin galian C di kali Buntal.
“Harus ada teguran-teguran seperti itu. Katakanlah kalau dari Dinas ESDM mengatakan oh ada pelanggaran disana¸ maka kita cabut atau tarik izinnya. Tetapi persoalannya sekarang¸ perusahaan itu (PT. BCTC) tidak memiliki izin. Oleh karena itu¸ kami tidak bisa memberikan sanksi atau apa. Kami serahkan saja ke Kepolisian (POLDA NTT¸ red) untuk proses hukum¸” tandasnya.
Kadis PMPTSP NTT itu mengungkapkan¸ bahwa saat ini Izin galian batuan atau galian C merupakan wewenang Pemerintah Provinsi. Kalau langsung ke Pusat¸ juga harus ada rekomendasi dari daerah. Oleh karena itu¸ ia memerintahkan stafnya mengecek ke pusat (Badan Koordinasi Penanaman Modal RI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ternyata benar¸ tidak ada izin galian C yang dikeluarkan atas nama perusahaan tersebut (PT. BCTC¸ red). Kami cek di dokumen kami juga tidak ada. Jadi benar kata Kadis ESDM kemarin¸ perusahaan itu tidak memiliki izin tambang galian C di Kali Buntal¸” tegasnya.

Ikuti Kami
Subscribe































