Kadis PMPTSP NTT Minta Polisi Periksa PT. BCTC Terkait Galian C Ilegal di Kali Buntal

- Redaksi

Sabtu, 30 Januari 2021 - 16:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konsekuensi sanksi kepada PT. BCTC terkait pelanggaran izin¸ kata Kadis Marsianus¸ setelah pihak Dinas ESDM memastikan bahwa benar perusahaan tersebut tidak memiliki izin galian C di kali Buntal.

“Harus ada teguran-teguran seperti itu. Katakanlah kalau dari Dinas ESDM mengatakan oh ada pelanggaran disana¸ maka kita cabut atau tarik izinnya. Tetapi persoalannya sekarang¸ perusahaan itu (PT. BCTC) tidak memiliki izin. Oleh karena itu¸ kami tidak bisa memberikan sanksi atau apa. Kami serahkan saja ke Kepolisian (POLDA NTT¸ red) untuk proses hukum¸” tandasnya.

Baca Juga :  Oknum Anggota Polres Sabu Raijua Diduga Bersinah Dengan Istri Orang dan Dapat Anak

Kadis PMPTSP NTT itu mengungkapkan¸ bahwa saat ini Izin galian batuan atau galian C merupakan wewenang Pemerintah Provinsi. Kalau langsung ke Pusat¸ juga harus ada rekomendasi dari daerah. Oleh karena itu¸ ia memerintahkan stafnya mengecek ke pusat (Badan Koordinasi Penanaman Modal RI).

“Ternyata benar¸ tidak ada izin galian C yang dikeluarkan atas nama perusahaan tersebut (PT. BCTC¸ red). Kami cek di dokumen kami juga tidak ada. Jadi benar kata Kadis ESDM kemarin¸ perusahaan itu tidak memiliki izin tambang galian C di Kali Buntal¸” tegasnya.

Baca Juga :  Hari Ini Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusi Dethan Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao

Berita Terkait

Dari K-SIGN hingga HUT RI, Bupati Paulus Henuk Perkuat Kolaborasi dengan Tim KKP
Evaluasi Mingguan Dinas Peternakan Rote Ndao: Menjaga Program Tetap Bergerak, Kendala Segera Ditangani
Sebelum Petugas Mengukur, Pastikan Batas Tanah Sudah Jelas dan Disepakati
Lima Kebiasaan Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Tanah Agar Terhindar dari Mafia Tanah
Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Dorong Transformasi Layanan Digital, Masyarakat Kini Semakin Mudah Mengurus Pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Bahas Optimalisasi PAD melalui Implementasi Host to Host BPHTB Bersama Bupati Rote Ndao
Paulus Henuk Kawal Akurasi Data Sosial dan Pastikan APBD Perubahan 2026 Berorientasi pada Kepentingan Rakyat
Bupati Paulus Henuk Perkuat Kemitraan Dengan Kantor Pertanahan, Langkah Awal Menuju Tata Kelola Aset Dan Pelayanan Publik Yang Lebih Modern
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:31 WITA

Usai Sidang III Dibuka, Ketua DPRD dan Bupati Rote Ndao Tak Duduk Diam, Langsung Cek Pembangunan 2026

Selasa, 8 September 2026 - 18:57 WITA

APBD 2026 Disesuaikan, DPRD Rote Ndao Kawal Kebijakan Anggaran Tetap Berpihak pada Masyarakat

Senin, 7 September 2026 - 22:14 WITA

Jejak Kaki Telanjang dan Air Mata, Anak Dusun Mundek Akhirnya Menjadi Doktor Cumlaude

Jumat, 4 September 2026 - 20:28 WITA

Kehilangan yang Tak Mudah, Bupati Paulus Henuk Sampaikan Belasungkawa dan Doa Penguatan bagi Charli Lian dan Keluarga

Jumat, 4 September 2026 - 05:05 WITA

Dari Pulau Rote ke Panggung Nasional, Paulus Henuk Bawa Gagasan Besar tentang Keadilan Fiskal Daerah

Kamis, 3 September 2026 - 19:01 WITA

Dari Evaluasi Menuju Aksi, Wabup Rote Ndao Dorong Dinas PMD Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

Selasa, 1 September 2026 - 05:14 WITA

Bukan Sekadar Pameran, Paulus Henuk Dorong Expo UMKM Jadi Mesin Perputaran Ekonomi dan Ruang Tumbuh Talenta Muda Rote Ndao

Selasa, 1 September 2026 - 04:58 WITA

Bupati Paulus Henuk Pacu Optimalisasi PAD, Tekankan Kolaborasi Lintas OPD untuk Kejar Target Pendapatan Daerah

Berita Terbaru