Persoalan Tanah di Politisir dan Berdampak Merusak Iklim Pembangunan Pesisir Utara Tangerang

- Redaksi

Jumat, 30 Oktober 2020 - 13:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Tangerang – DPRD Kabupaten Tangerang angkat bicara aspirasi unjuk rasa kali kedua yang dilakukan sejumlah warga pesisir utara Kabupaten Tangerang pada Selasa (27/10/2020) kemarin. Dimana mereka menuding terdapat Nomor Induk Bidang (NIB) tanah oleh BPN Kabupaten Tangerang yang ganda.

Peristiwa itu terjadi semula adanya bidang tanah mengaku milik Heri Setiawan warga Desa Babakan Asem Kecamatan Teluknaga ditemukan adanya penerbitan NIB oleh seseorang yang melakukan permohanan kepada BPN Kabupaten Tangerang bernama Vreddy.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengungkapkan bahwa sebelumnya unjuk rasa pertama sudah direspon hingga mengadakan hearing sebanyak tiga kali di Kantor DPRD lama Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang membuahkan hasil dimana BPN sudah mengeluarkan surat perihal penundaan permohonan persertipikatan melalui pendaftaran tanah pertama kali/pengakuan hak atas nama Vreddy bernomor 224/36.03.HP.02.02/IX/2020.

Baca Juga :  Dinilai Tidak Jujur dan Terbuka Managemen Bank Bukopin

“Sudah clear, aspirasi pak Heri kita kawal dan pihak BPN Kabupaten Tangerang sudah kami minta untuk selesaikan. Dan turun surat penundaan itu yang dikeluarkan oleh BPN untuk yang bersangkutan bernama Vreddy pada 9 September 2020,” ungkap Kholid kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2020)

Menurut Kholid, pihaknya sudah maksimal mengawal aspirasi tersebut sesuai prosedur normatif yang berlaku. DPRD kata Kholid tidak bisa mengintervensi BPN, sebab secara hirarki pengawasan menjadi domain pemerintah pusat.

“Tidak bisa kami intervensi BPN, karena secara hirarki pengawasan kedudukannya ranah pemerintah pusat yaitu Kementerian ATR/BPN,” pungkasnya

Baca Juga :  Ketua IPJI Sentil Ketum dan Sekjen DPP MOI

Ratusan hektar tanah diwilayah Pesisir Utara Kabupaten Tangerang yang diklaim NIB nya bermasalah, kata Kholid baiknya diselasaikan secara normatif prosedur.

“Sebab belum tentu kebenarannya. Kalau hanya sebatas dugaan siapapun bisa saja, yang lebih bijak hargai prosedur normatif kelembagaan dalam langkah menyelesaikan. Dan kami selaku DPRD sudah menjalankan itu,” terang Kholid.

Mantan aktivis lingungkan ini menilai unjuk rasa kemarin seperti dipolitisir yang berdampak merusak iklim investasi pembangunan yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat wilayah Pesisir Utara Kabupaten Tangerang kedepan.

“Kita sayangkan kalau benar itu terjadi (dipolitisir-red),” pungkasnya

Sementara itu, Tokoh pemuda Pesisir Utara Kabupaten Tangerang Alfi Hudairy mengencam tindakan politisir berkemas unjuk rasa mempermasalahkan tanah diwilayahnya. Pasalnya, peristiwa itu ia menilai sudah tidak objektif dan jauh dari substansi persoalan.

Baca Juga :  Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat "Permainan"

“Ah itu sudah tidak objektif unjuk rasanya, hanya mencari-cari panggung ditengah kemajuan pembangunan infrastruktur diwilayah pesisir utara kabupaten tangerang. Orang saya dapat infonya sudah diakomodir aspirasinya,” kata Alfi kepada wartawan.

Aktivis mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tangerang ini mendukung pembangunan yang sangat berdampak positif buat masyarakat terkhusus pemuda pesisir utara Kabupaten Tangerang kedepan.

Dijelaskan, bonus demografi sudah mendakati Indonesia, dimana usia produktif jauh lebih banyak. Menengok Kabupaten Tangerang bagian pesisir utara, kata Alfi perlu dorongan pihak ketiga untuk membantu lapangan kerja.

“Jadi kita para pemuda siap mengawal pembangunan diwilayah pesisir utara kabupaten tangerang,” ucapnya.*tim

Berita Terkait

Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:42 WITA

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Selasa, 14 April 2026 - 14:01 WITA

Dosen Pasca Sarjana Universitas Nusa Cendana Bersama Mahasiswa bertemu Bupati Rote Ndao

Sabtu, 4 April 2026 - 21:32 WITA

Bak Pribahasa, Sekali Mendayung, Tiga Pulau Terjangkau

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:15 WITA

Komisi II DPRD Rote Ndao Gelar RDP Bahas Optimalisasi Layanan Puskesmas Feapopi Bersama Dinkes

Senin, 9 Februari 2026 - 19:23 WITA

Perkuat Fondasi Hukum, DPRD dan Pemda Bahas 13 Ranperda

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:22 WITA

Bupati Rote Ndao, Plt Kadis Kesehatan, Dir RSUD dan Mahasiswa Hukum Kesehatan Diskusi Berbagai Persoalan dan Tantangan di Sektor Kesehatan

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:44 WITA

Bupati Rote Ndao Terima Kunjungan Mantan Danlanal Pulau Rote

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:09 WITA

Herman Haning, Siap Perkuat Sektor Peternakan dibawah Kepemimpinan Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH

Berita Terbaru

Lintas Nusa

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:42 WITA