onlinentt.com-Rote Ndao-Merasa dirugikan atas ulah dan tipu daya seseorang bernama Jhon Therik, alias Jonther, yang mengaku sebagai pegawai Bank Finance Indonesia (BFI) Kupang, sebesar 1 juta rupiah, Agus Taek, warga Desa Temas RT/RW. 006/003 Kecamatan Rote Barat Laut, pada Selasa, (01/07/2025), pukul 12.46 Wita, membuat laporan ke kepolisian Resort Rote Ndao.
Dalam laporan yang diketahui dan ditandatangani atas nama KA SPKT Resort Rote Ndao Kanit I Ipda Maximus L.Lona, S.H, tersebut, terkuak bahwa Agus Taek telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP, oleh Jhon Therik alias Jhonter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Agus Taek, (AT), sesuai surat laporan yang diterima oleh redaksi media ini, menyebut bahwa terlapor, (Jhon Therik), alias Jhonter saat menghubunginya mengaku dari pihak Bank Finance Indonesia, (BFI), dengan meminta mentransfer uang sebanyak satu juta rupiah sebagai jaminan untuk menunda blokir agar mobil kredit AT tidak ditarik oleh pihak lesing.
Atas telepon tersebut yang mengatasnamakan pihak BFI kemudian tanpa menduga ini merupakan ulah dan tipu daya dari Jhonter, AT lalu mendatangi BRI Link dengan mentransfer uang sejumlah satu rupiah ke salah satu nomer rekening yang dikirim atas nama, HMK, ” ungkapnya.
Selanjutnya ditambahkan, pada tanggal 14 April 2025, AT pun mendatangi BFI guna mengecek kebenaran apakah Jhonter merupakan pegawai BFI. Namun sangat mengejutkan bagi AT, karena BFI mengaku, tidak memiliki pegawai bernama Jhon Therik.
Agus menegaskan, karena telah merasa ditipu oleh Jhon Therik maka dia telah resmi melaporkan persoalan ini ke Kepolisian Resort Rote Ndao untuk diproses sesuai hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku agar dikemudian hari tidak ada pihak lain lagi yang dirugikan.
Laporan AT ke Polres Rote Ndao tersebut bernomor LP/B/92/VII/2025/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NTT. *tim

Ikuti Kami
Subscribe































