Kadis PMPTSP NTT Minta Polisi Periksa PT. BCTC Terkait Galian C Ilegal di Kali Buntal

- Redaksi

Sabtu, 30 Januari 2021 - 16:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seperti diberitakan sebelumnya, (28/01/2021)¸ diduga tambang galian C milik PT. Bina Cita Teknik Cahaya (BCTC) di Sungai/kali Buntal desa Golo Lijun¸ Kecamatan Elar-Kabupaten Manggarai Timur (Matim) tidak ‘mengantongi’ izin alias tidak memiliki izin resmi dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Jenis galian batuan/galian C berupa pasir oleh PT. BCTC digunakan sebagai bahan material pengerjaan pasangan saluran drainase¸ di ruas jalan Pota-Waekulambu yang sementara ini sedang dikerjakan kontraktor tersebut.

Baca Juga :  Okto Ello Siap Polisikan Mantan Pj Kades Ronal Haning dan Soleman Su'y

Berdasarkan pantauan tim media ini di lokasi tersebut pada Rabu, (27/01/2021)¸ nampak sebuah unit excavator milik PT. BCTC sedang menggali pasir di sungai Buntal yang jaraknya ± 100 meter dari jalan dan jembatan kali Buntal.

Sementara itu¸ beberapa unit kendaraan dum truck sedang antri untuk mengangut hasil galian tersebut ke lokasi proyek peningkatan jalan ruas Pota-Waekulambu.

Aktifitas galian pasir di kali Buntal dikhawatirkan warga sekitar akan mengakibatkan longsor dan merusak jembatan kali Buntal. “ Mereka gali di hulu dan dekat dekat jembatan itu pak¸ besok lusa kalau air sungai kikis¸ tanah bisa runtuh (longsor¸ red) dan jembatan bisa ambruk¸” ujar NB warga Pota yang tinggal di sekitar kali Buntal kepada tim media.

Baca Juga :  Generasi Muda Harus Membawa Perubahan Positif Bagi Masyarakat

Berita Terkait

Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:42 WITA

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Kamis, 16 April 2026 - 10:23 WITA

DPD Partai Nasdem Rote Ndao Nilai Pemberitaan Majalah Tempo Adalah Cara Sistimatis Untuk Rendahkan Martabat Pimpinan dan Institusi Partai Nasdem

Sabtu, 4 April 2026 - 21:32 WITA

Bak Pribahasa, Sekali Mendayung, Tiga Pulau Terjangkau

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:15 WITA

Komisi II DPRD Rote Ndao Gelar RDP Bahas Optimalisasi Layanan Puskesmas Feapopi Bersama Dinkes

Senin, 9 Februari 2026 - 19:23 WITA

Perkuat Fondasi Hukum, DPRD dan Pemda Bahas 13 Ranperda

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:22 WITA

Bupati Rote Ndao, Plt Kadis Kesehatan, Dir RSUD dan Mahasiswa Hukum Kesehatan Diskusi Berbagai Persoalan dan Tantangan di Sektor Kesehatan

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:44 WITA

Bupati Rote Ndao Terima Kunjungan Mantan Danlanal Pulau Rote

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:09 WITA

Herman Haning, Siap Perkuat Sektor Peternakan dibawah Kepemimpinan Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH

Berita Terbaru

Lintas Nusa

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:42 WITA