onlinentt.com –Rote Ndao –Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi salah satu agenda strategis yang dibahas DPRD Kabupaten Rote Ndao dalam Sidang III Tahun 2026 yang resmi dibuka, Selasa (08/09/2026).
Sidang paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Rote Ndao tersebut dipimpin Ketua DPRD Alfret Saudila, A.Md., didampingi Wakil Ketua I Denison Moy, ST dan Wakil Ketua II Drs. Lasarus Y. Pah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembukaan sidang turut dihadiri Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Wakil Bupati Apremoi Dudelusy Dethan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan perangkat daerah, serta unsur instansi vertikal.
Sidang III kali ini memiliki arti penting karena DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao akan membahas dan menetapkan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan tersebut menjadi ruang untuk memastikan kebijakan anggaran tetap menyesuaikan dengan perkembangan kondisi fiskal dan kebutuhan pembangunan daerah.
Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah ketika terdapat perkembangan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan asumsi awal APBD.
Menurutnya, perubahan tersebut dapat berkaitan dengan perkembangan pendapatan, kebutuhan alokasi belanja maupun penyesuaian sumber dan penggunaan pembiayaan.
Karena itu, proses pembahasan antara legislatif dan eksekutif harus dilakukan secara cermat agar setiap kebijakan anggaran memiliki landasan yang jelas.
“Melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, ini menjadi momen strategis untuk memberikan landasan hukum atas pengelolaan anggaran, sehingga rumusan kebijakan dalam anggaran induk 2026 dapat terlaksana sesuai harapan,” ujar Alfred.
Sementara itu, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk menyampaikan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini menghadapi tantangan, terutama sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran. Situasi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk semakin selektif dalam menentukan program dan kegiatan yang memperoleh dukungan anggaran.
Dalam perubahan APBD 2026, Kabupaten Rote Ndao mendapatkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp35.030.354.000 serta kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp1.376.680.000.
Dengan demikian, total tambahan anggaran yang diperoleh mencapai Rp36.407.034.000.
Tambahan tersebut menjadi ruang fiskal yang perlu dikelola secara hati-hati. Pemerintah daerah menegaskan bahwa tambahan anggaran bukan berarti seluruhnya dapat dibelanjakan tanpa mempertimbangkan skala prioritas.
Efisiensi, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip penting dalam pengelolaan tambahan anggaran tersebut.
Setiap alokasi diharapkan diarahkan kepada program yang benar-benar dibutuhkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bagi DPRD, pembahasan perubahan APBD juga menjadi kesempatan untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal pemerintah daerah tetap berada pada koridor kepentingan publik.
Anggaran daerah pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan pelayanan, pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Rote Ndao.
Selain perubahan APBD, Sidang III DPRD Rote Ndao juga membahas tiga Raperda inisiatif pemerintah daerah.
Ketiganya yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Raperda tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah.
Ketiga regulasi tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan kebutuhan daerah, mulai dari penguatan kelembagaan dalam menghadapi bencana, peningkatan kualitas lingkungan permukiman hingga pengelolaan wilayah perbatasan.
Pembahasan Raperda diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek administratif dan hukum, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
Dalam persidangan tersebut, DPRD turut mendorong Pemerintah Kabupaten Rote Ndao agar mempersiapkan dokumen Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 lebih awal.
Persiapan tersebut penting agar proses pembahasan anggaran dapat dilakukan tepat waktu, terukur dan memberikan ruang yang cukup bagi DPRD untuk melakukan pembahasan secara mendalam.
Ada nuansa berbeda dalam pelaksanaan Sidang Paripurna III kali ini. Para peserta sidang mengenakan atribut dan busana bernuansa adat Rote.
Kehadiran unsur budaya tersebut bukan sekadar pelengkap dalam forum resmi, tetapi menjadi simbol kecintaan terhadap daerah dan penghormatan terhadap warisan leluhur.
Di tengah proses pembangunan dan modernisasi, penggunaan atribut adat dalam ruang pemerintahan menghadirkan pesan bahwa pembangunan Rote Ndao tetap dapat berjalan seiring dengan pelestarian identitas dan nilai-nilai budaya masyarakat.
Melalui Sidang III Tahun 2026, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao diharapkan terus memperkuat kemitraan dalam merumuskan kebijakan yang realistis, transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penyesuaian APBD bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen keuangan daerah. Lebih dari itu, perubahan tersebut menjadi momentum untuk memastikan setiap sumber daya yang dimiliki daerah digunakan secara tepat, efisien dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Rote Ndao.*




















