Karolina Lede Ketuk Pintu Kapolri, Minta Penanganan Perkara di Polres Ngada Diuji Secara Objektif

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Johanes Henuk Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Bajawa — Persoalan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada siapa yang dilaporkan maupun bagaimana sebuah perkara berakhir.

 

Bagi Karolina Bhoki Lede, hal yang tidak kalah penting adalah memastikan setiap tahapan proses hukum berlangsung berdasarkan kewenangan, prosedur, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Atas dasar itu, Karolina, warga Desa Borani, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, menyampaikan permohonan pemeriksaan dan evaluasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

 

Permohonan tersebut dituangkan dalam surat yang ditandatangani di Labuan Bajo pada 29 Agustus 2026.

 

Dalam surat itu, Karolina meminta agar penanganan sejumlah perkara di Polres Ngada mendapat pemeriksaan serta pengawasan secara objektif.

Salah satu hal yang disoroti adalah profesionalitas penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Ngada berinisial OM. Namun, Karolina tidak meminta agar penyidik tersebut langsung dinyatakan melakukan pelanggaran.

 

Sebaliknya, ia meminta agar seluruh persoalan yang dipermasalahkan diperiksa melalui mekanisme resmi sehingga fakta, prosedur, kewenangan dan bukti dapat diuji secara proporsional.

 

Mempertanyakan Batas Kewenangan

Dalam suratnya, Karolina menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses penanganan perkara.

 

Baca Juga :  Terkait Pembangunan Daerah, Bupati Rote Ndao Datangi Unstar Untuk Berdialog

Di antaranya menyangkut dugaan penggunaan kewenangan yang dinilai tidak sesuai tujuan penyidikan, komunikasi yang dianggap menimbulkan tekanan, dugaan ketidakprofesionalan, hingga perbedaan penilaian terhadap unsur pidana dalam suatu peristiwa.

 

Ia juga mempertanyakan apakah proses penyidikan telah menggali fakta, saksi dan bukti secara berimbang.

 

Selain itu, lamanya penanganan perkara dan dugaan tindakan yang dinilai tidak prosedural turut diminta untuk dievaluasi.

 

Salah satu peristiwa yang mendapat perhatian khusus adalah tindakan aparat di rumah Mama Maria Uze.

 

Berdasarkan uraian dalam surat tersebut, Karolina menyebut dirinya memperoleh komunikasi melalui WhatsApp dengan Kasat Reskrim Polres Ngada yang menyatakan tidak ada perintah terkait tindakan yang dipersoalkan di rumah tersebut.

 

Atas hal itu, Karolina meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang datang ke lokasi, tetapi diperiksa dari sisi hukum dan prosedurnya.

 

Apabila tindakan tersebut berkaitan dengan penggeledahan, menurutnya perlu dipastikan dasar kewenangan, surat perintah, izin pengadilan atau dasar pengecualian yang dibenarkan hukum, surat tugas, keberadaan saksi, berita acara, objek yang dicari hingga dokumentasi pelaksanaan tindakan.

 

SP2HP Ikut Diminta Dievaluasi

Sorotan lainnya menyangkut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Baca Juga :  Bupati Paulus Henuk Perkuat Sinergi dengan KKP, Pastikan Tahapan K-SIGN Berjalan Transparan dan Tepat Sasaran

 

Karolina menilai pelapor perlu memperoleh informasi yang layak mengenai perkembangan perkara.

 

Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat tidak berada dalam ketidakpastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

 

Karena itu, ia meminta mekanisme pemberian SP2HP ikut diperiksa, termasuk administrasi penyidikan dan jangka waktu penanganan perkara yang berkaitan dengan pengaduannya.

 

Jika dalam pemeriksaan ditemukan persoalan yang membutuhkan pendalaman, Karolina juga meminta dilakukan gelar perkara khusus.

 

Minta Propam Pastikan Pemeriksaan Bebas Konflik Kepentingan

Permohonan Karolina turut diarahkan kepada fungsi pengawasan internal Polri.

 

Ia meminta Divisi Propam dan fungsi pengawasan penyidikan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan.

 

Perlindungan terhadap pelapor, pengadu maupun saksi dari kemungkinan tekanan atau tindakan balasan juga menjadi bagian dari permohonan tersebut.

 

Karolina bahkan meminta agar apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran, tindakan diberikan sesuai tingkat pelanggaran, baik dalam ranah disiplin, etik, administratif maupun hukum.

 

Peninjauan kembali penempatan penyidik juga diminta dipertimbangkan apabila hasil evaluasi membuktikan standar profesionalitas tidak terpenuhi.

 

Bukan Menghakimi, Tetapi Meminta Kepastian

 

Baca Juga :  Membangun Kedaulatan Pangan dari Halaman Rumah, Dinas Pertanian Rote Ndao Siapkan Program Integrated Farming Berbasis Kintal Gizi Keluarga Tahun 2027

Hal yang menjadi penekanan dalam surat tersebut adalah Karolina tidak meminta agar penyidik langsung dinyatakan bersalah.

 

Ia justru meminta agar semua keberatan yang disampaikannya diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

,

Dengan demikian, substansi surat tersebut lebih diarahkan pada permintaan untuk memperoleh kepastian bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Bagi Karolina, profesionalitas aparat bukan hanya dapat dilihat dari hasil akhir suatu perkara, tetapi juga dari bagaimana kewenangan dijalankan sejak awal hingga proses penyidikan selesai.

 

Karena itu, pemeriksaan yang transparan dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul sekaligus memberikan kepastian kepada semua pihak.

 

Pada akhirnya, kewenangan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab.

 

Ketika suatu prosedur dipertanyakan, maka pemeriksaan yang objektif menjadi ruang untuk membuktikan apakah keberatan tersebut memiliki dasar atau justru sebaliknya.

 

Karolina melalui suratnya memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme pengawasan internal Polri.

 

Kini, perhatian publik diarahkan pada bagaimana permohonan tersebut ditindaklanjuti dan bagaimana institusi kepolisian memberikan jawaban berdasarkan fakta, prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.*

Berita Terkait

Balik Nama Sertipikat Kini Lebih Terukur, ATR/BPN Targetkan Peralihan Hak Selesai Maksimal 10 Hari
Satukan Visi, Perkuat Kolaborasi: Paulus Henuk Bersama DPRD Kawal Pembangunan Rote Ndao
Data Menjadi Kompas Rote Ndao: Paulus Henuk Dorong Kebijakan yang Berpijak pada Kondisi Nyata Masyarakat
Peduli dan Berbagi dalam Duka, Kepala SMA Negeri 1 Lobalain Sampaikan Belasungkawa untuk Keluarga Deksi Penu
ATR/BPN Pacu Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR, Kepastian Hak Jadi Jalan Menuju Kesejahteraan
Di Antara Suara Rakyat dan Suara Hati: Ketulusan Cinta Falen Haning untuk Maya Nalle
Transformasi ATR/BPN Dorong Layanan Pertanahan Lebih Cepat, Pasti dan Bebas Pungli
Sertipikat Gratis MBR, Langkah ATR/BPN Perkuat Kepastian Hukum Hunian Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:24 WITA

Jejak Sang Perintis, Muhammad Aksa Isa dan Fondasi Panjang SMA Negeri 1 Lobalain

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:28 WITA

Dari Lontar ke Masa Depan, Bupati Paulus Henuk Dorong Pemuda Rote Ndao Jadi Agen Perubahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:52 WITA

Menikmati Segarnya Pagi di Kolam Kanda Raja, Destinasi Rekreasi Nyaman di Sanggaoen

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:15 WITA

Jejak Kasih Tak Pernah Hilang, Bupati Paulus Henuk Hadiri Upacara Perpindahan Tulang Belulang Almarhum Johanis Feoh di Busalangga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:04 WITA

Validasi Desil Jadi Fokus Pemkab Rote Ndao, Bupati Paulus Henuk Dorong Akurasi Data untuk Perkuat Perlindungan Sosial

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:38 WITA

Hati Seorang Ibu untuk Anak Negeri, Bunda PAUD Rote Ndao Awali Kunjungan Perdana Tanamkan PHBS Sejak Dini

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WITA

Lepas dengan Hormat, Hargai Pengabdian: Bupati Paulus Henuk Tegaskan Purna Bakti adalah Warisan Keteladanan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 05:49 WITA

Bangun Kepercayaan Publik dari Tata Kelola yang Kuat, Bupati Paulus Henuk Pererat Sinergi dengan BPKP NTT dan DPD RI

Berita Terbaru