onlinentt.com-Jakarta | Pemerintah terus memperkuat upaya menghadirkan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Tidak hanya membangun rumah, pemerintah juga memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati maupun dimilikinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dukungan tersebut diwujudkan melalui program sertipikasi gratis bagi MBR yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Program ini menjadi bagian dari kolaborasi lintas kementerian dalam mempercepat pendaftaran tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dukungan terhadap program tersebut disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan RI, Hashim Djojohadikusumo, usai mengikuti kegiatan Groundbreaking Hunian Terjangkau Manggarai, di kawasan perumahan perusahaan PT Kereta Api Indonesia (KAI), Jakarta, Jumat (21/08/2026).
Hashim menyebut sertipikasi gratis diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang telah memiliki tanah namun belum mempunyai sertipikat.
Menurutnya, kepastian legalitas aset tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Tanah yang telah memiliki kepastian hukum, lanjutnya, dapat menjadi aset produktif.
Bagi pelaku UMKM maupun koperasi, legalitas aset juga dapat membuka peluang pemanfaatan tanah sebagai bagian dari dukungan permodalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program ini sekaligus memperlihatkan bahwa agenda pembangunan perumahan rakyat tidak berhenti pada penyediaan bangunan fisik.
Legalitas kepemilikan tanah menjadi bagian penting agar masyarakat memperoleh perlindungan hukum sekaligus memiliki aset yang lebih bernilai secara ekonomi.
Kolaborasi tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR yang ditandatangani pada 21 Juli 2026.
Langkah ini menjadi landasan sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Menteri PKP Maruarar Sirait menilai kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN merupakan salah satu terobosan dalam mendukung pelaksanaan program perumahan rakyat. Penyediaan hunian terjangkau diarahkan untuk memanfaatkan aset-aset negara, termasuk aset milik PT KAI.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan kesiapan Kementerian ATR/BPN untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor.
Menurut Ossy, masyarakat berpenghasilan rendah harus mendapatkan dua hal secara bersamaan, yakni hunian yang layak dan terjangkau serta kepastian hukum atas tanah yang menjadi bagian dari aset kehidupan mereka.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem perumahan yang tidak hanya berorientasi pada jumlah rumah yang tersedia, tetapi juga memberikan perlindungan hukum dan manfaat ekonomi bagi masyarakat penerima program.
Dalam rangkaian kegiatan Groundbreaking Hunian Terjangkau Manggarai, Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan bersama para pejabat yang hadir turut meninjau rumah contoh serta maket kawasan perumahan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BAKOM) RI Muhammad Qodari, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Bobby Rasyidin serta sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga.
Melalui sinergi pembangunan hunian dan percepatan legalisasi aset, pemerintah menempatkan kepastian hukum tanah sebagai salah satu fondasi penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah.
Program sertipikasi gratis bagi MBR pun diharapkan menjadi instrumen yang memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus memperkuat nilai sosial dan ekonomi dari aset yang mereka miliki.*




















