onlinentt.com-Rote Ndao | Tanah wakaf memiliki peran strategis dalam menopang berbagai aktivitas keagamaan dan sosial masyarakat.
Masjid, musala, pesantren, madrasah hingga tempat pemakaman berdiri di atas aset yang sebagian besar berasal dari wakaf masyarakat.
Namun, keberadaan tanah wakaf tidak cukup hanya dengan niat baik dan pemanfaatannya. Kepastian hukum melalui sertipikat menjadi bagian penting untuk memastikan aset tersebut tetap aman dan dapat digunakan sesuai tujuan wakaf dalam jangka panjang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai langkah memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan dan sosial masyarakat.
Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, percepatan sertipikasi dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi keagamaan dan para nadzir.
Manfaat program tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat.
Salah satunya Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar. Masjid yang telah berdiri sejak 1972 itu baru memperoleh sertipikat tanah wakaf pada 2026, setelah lebih dari lima dekade menjadi tempat ibadah masyarakat.
Menurut Andi, kepemilikan sertipikat memberikan rasa syukur sekaligus ketenangan bagi pengurus masjid karena status tanah yang selama ini digunakan untuk kepentingan umat telah memperoleh kepastian hukum.
Kepastian tersebut juga dirasakan Andi Gusnaidah, Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Setelah tanah wakaf sekolah memperoleh sertipikat, pihak sekolah merasa memiliki pijakan yang lebih kuat untuk mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan.
Sertipikat tidak hanya berfungsi sebagai dokumen legalitas. Bagi pengelola wakaf, dokumen tersebut dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga aset sekaligus mendukung pengembangan fasilitas yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Data Kementerian ATR/BPN mencatat, hingga akhir Juli 2026 sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah memiliki sertipikat. Pemerintah menargetkan sisa 41 persen tanah wakaf dapat disertipikasi hingga 2028.
Target tersebut menunjukkan bahwa pengamanan tanah wakaf menjadi agenda penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan dari aset wakaf.
Melalui percepatan sertipikasi, tanah wakaf diharapkan tidak hanya aman secara administrasi, tetapi juga tetap terjaga sebagai amanah yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat lintas generasi.
Dengan demikian, selembar sertipikat bukan sekadar dokumen pertanahan. Di baliknya terdapat kepastian, perlindungan dan upaya menjaga amanah umat agar tanah wakaf tetap berada pada tujuan sebagaimana mestinya.*




















