Sertipikat Tanah Wakaf Jadi Benteng Kepastian Hukum dan Penjaga Amanah Umat

- Redaksi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Humas Kantah Kabupaten Rote Ndao Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Rote Ndao | Tanah wakaf memiliki peran strategis dalam menopang berbagai aktivitas keagamaan dan sosial masyarakat.

Masjid, musala, pesantren, madrasah hingga tempat pemakaman berdiri di atas aset yang sebagian besar berasal dari wakaf masyarakat.

Namun, keberadaan tanah wakaf tidak cukup hanya dengan niat baik dan pemanfaatannya. Kepastian hukum melalui sertipikat menjadi bagian penting untuk memastikan aset tersebut tetap aman dan dapat digunakan sesuai tujuan wakaf dalam jangka panjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai langkah memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan dan sosial masyarakat.

Baca Juga :  Gubernur VBL : "KSP Kopdit Obor Mas Sebagai Aset Provinsi NTT

Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, percepatan sertipikasi dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi keagamaan dan para nadzir.

Manfaat program tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat.

Salah satunya Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar. Masjid yang telah berdiri sejak 1972 itu baru memperoleh sertipikat tanah wakaf pada 2026, setelah lebih dari lima dekade menjadi tempat ibadah masyarakat.

Menurut Andi, kepemilikan sertipikat memberikan rasa syukur sekaligus ketenangan bagi pengurus masjid karena status tanah yang selama ini digunakan untuk kepentingan umat telah memperoleh kepastian hukum.

Baca Juga :  Gubernur : Sertifikat Kepemilikan Tanah Harus Terus didorong Untuk Pertumbuhan Ekonomi

Kepastian tersebut juga dirasakan Andi Gusnaidah, Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Setelah tanah wakaf sekolah memperoleh sertipikat, pihak sekolah merasa memiliki pijakan yang lebih kuat untuk mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan.

Sertipikat tidak hanya berfungsi sebagai dokumen legalitas. Bagi pengelola wakaf, dokumen tersebut dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga aset sekaligus mendukung pengembangan fasilitas yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Data Kementerian ATR/BPN mencatat, hingga akhir Juli 2026 sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah memiliki sertipikat. Pemerintah menargetkan sisa 41 persen tanah wakaf dapat disertipikasi hingga 2028.

Baca Juga :  Angriyani Novita Lololau: “Doakan Apa yang Kamu Kerjakan dan Kerjakan Apa yang Kamu Doakan”

Target tersebut menunjukkan bahwa pengamanan tanah wakaf menjadi agenda penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan dari aset wakaf.

Melalui percepatan sertipikasi, tanah wakaf diharapkan tidak hanya aman secara administrasi, tetapi juga tetap terjaga sebagai amanah yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat lintas generasi.

Dengan demikian, selembar sertipikat bukan sekadar dokumen pertanahan. Di baliknya terdapat kepastian, perlindungan dan upaya menjaga amanah umat agar tanah wakaf tetap berada pada tujuan sebagaimana mestinya.*

Berita Terkait

Barcode BBM Diduga Dimanipulasi, Satu Mobil Bisa Isi Berulang Kali? Polisi dan Samsat Harus Bertindak!
Atas Perintah Siapa Pertamax Sanggaoen Dibatasi? Pengakuan Anggota Polisi Picu Tanda Tanya
Dari Lobalain Menatap IPDN, Kaleb Bessie Buktikan Perjuangan Anak Rote Ndao Tak Berhenti di Batas Pulau
Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang, Di Mana Satgas BBM dan Tim Pemantau BBM?
Di Balik Jeruji, 21 Warga Binaan Lapas Ba’a Merajut Kembali Mimpi Lewat Pendidikan
Masyarakat Rote Ndao “Bak Hidup di Persimpangan Sorga dan Neraka”
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir
Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:14 WITA

Barcode BBM Diduga Dimanipulasi, Satu Mobil Bisa Isi Berulang Kali? Polisi dan Samsat Harus Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:25 WITA

Atas Perintah Siapa Pertamax Sanggaoen Dibatasi? Pengakuan Anggota Polisi Picu Tanda Tanya

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:26 WITA

Dari Lobalain Menatap IPDN, Kaleb Bessie Buktikan Perjuangan Anak Rote Ndao Tak Berhenti di Batas Pulau

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:26 WITA

Di Balik Jeruji, 21 Warga Binaan Lapas Ba’a Merajut Kembali Mimpi Lewat Pendidikan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:58 WITA

Masyarakat Rote Ndao “Bak Hidup di Persimpangan Sorga dan Neraka”

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:46 WITA

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:25 WITA

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:35 WITA

SMAN 1 Lobalain Buka Turnamen dengan Sapu Bersih, Takari Takluk Tiga Set di GOR Oepoi

Berita Terbaru